Batas Nilai Saldo Tersimpan Uang Elektronik Naik Menjadi Rp20 juta
Jakarta, 22 April 2022, pelakubisnis.com – Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai uang tersimpan pada uang elektronik terdaftar (registered) menjadi Rp20 juta. Ketentuan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2022. Kenaikkan batas saldo ini didorong oleh peningkatan penggunaan electronic money oleh masyarakat, terutama sejak terjadinya Pandemi Covid-19.
Sementara nilai transaksi uang elektronik pada Januari dan Februari 2022 mencapai Rp140,64 triliun. Angka tersebut mengalami peningkatan sebesar 35,74% dibandingkan periode yang sama pada 2021. Nilai transaksi tersebut berasal dari 1,58 miliar transaksi selama dua bulan pertama tahun ini.
Kenaikkan saldo simpanan uang elektronik akan mendorong peningkatan floating fund di perbankan. BI telah merumuskan bahwa paling tidak sebesar 30% dana mengendap penerbit uang elektronik wajib ditempatkan pada kas atau giro pada Kelompok Bank Modal Inti (KBMI) 4 atau KBMI 3.
Nilai transaksi QRIS mencapai Rp4,5 triliun pada Februari 2022. Nilai transaksi tersebut merupakan transaksi yang dilakukan oleh 15,7 juta merchant yang telah memiliki kode QR sebagai metode pembayaran. [] as/ Office of Chief Economist, PT Bank Mandiri/sp
Top of Form
