Kemendag Luncurkan Aplikasi Web ‘Catat Aku’

Bogor,  18 Desember2022, pelakubisnis.com  – Sekretaris  Jenderal  Kementerian  Perdagangan  Suhanto  menegaskan, digitalisasi  arsip  saat  ini  menjadi  penting  dan  mulai  diterapkan  Kementerian  Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan adalah aplikasi  web ‘Catat Aku’yang  memuat catatan  akuntabilitasberisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.

Demikian  disampaikan  Suhanto  dalam  “Diseminasi  Petunjuk  Teknis  Uji  Kesesuaian  dan  Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas” yang digelar di Bogor, Jawa Barat,pada 16/12.Turut hadir Direktur   Jenderal   Perjanjian   Perdagangan   Internasional Djatmiko   Bris   Witjaksono;   Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung; Asisten Deputi   Bidang   Perdagangan,   Perindustrian,   dan   Ketenagakerjaan   Sekretariat   Kabinet   Agus Kurniawan; dan Direktur Kearsipan PusatArsip Nasional Republik Indonesia Imam Mulyantono.

“Terkait  perundingan  perjanjian  perdagangan  internasional,  arsip  digital catatan  akuntabilitas dalam   aplikasi   web ‘Catat   Aku’ yang   tidak   terbatas   ruang   dan   waktu   diharapkan   dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak   lain   yang   memfasilitasi   implementasi   dan   pemanfaatan   hasil   perundingan,” ujar Suhanto.

Pada   dasarnya, ‘Catat   Aku’adalah   bentuk   pelaksanaan   pemberian   dukungan   administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Adanya   referensi   perujukan   yang   lebih   akuntabel,   imbuh   Suhanto, diharapkan   akan   dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesiadengan negara mitra lainnya.

Suhanto    menjelaskan    tentang    uji    kesesuaian    dalamproses   penyusunan   rancangan   peraturan   Menteri   Perdagangan.   Untuk   memfasilitasi   proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.

“Uji  kesesuaian  tersebut  adalah  upaya  Kementerian  Perdagangan  tidak  hanya  dalam  rangka memitigasi  kemungkinan  terjadinya  sengketa  dagang,  tapi  juga  untuk  menghormati  komitmen pemerintah  Indonesia  pada  berbagai  perjanjian  internasional.  Memitigasi  terjadinya  sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesiatakut dengan mitra negara lain.Mitigasi memberikan jaminan  kepastian  hukum  bagi  para  pelaku  usaha  di  Indonesia  baik  domestik  maupun  asing, bahwa  kegiatan  ekonomi  di  Indonesia  dilakukan  dalam  iklim  yang  stabil  dan  kondusif,” papar Suhanto.

Hasil  uji  kesesuaian  tidak  saja  memberikan  peringatan  dini  bagi  pemerintah  Indonesia  atas kemungkinan  reaksi  negatif  dari  pemerintah  negara  lain,  tapi  juga  memberikan  ruang  strategi komunikasi   dalam   pengemasan   narasi   resmi   pemerintah.   Terlebih,   jika terdapatkebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.

Diharapkan  upaya  tersebut, kata Suhanto, dapat  dipertimbangkan juga  oleh  kementerian/lembaga  lain  dalam  semangat  yang  sama  untuk  menciptakan  administrasi pemerintahan   yang   lebih   akuntabel   dan   berkontribusi   menjaga   kestabilan   interaksi   dalam masyarakat internasional.

Sementara  dalam  laporannya,  Kepala Biro  Advokasi  Perdagangan(Rovodag) Nugraheni  Prasetya Hastuti menjelaskan, pembuatan catatan  akuntabilitas adalah  mandat  dari  Permendag  7  tahun 2021 tentang Tahapan  dan  Tata  Cara  Pembuatan Perjanjian  Perdagangan  Internasional. Rovodag bekerjasama  dengan  Pusat  Data  dan Sistem  Informasi mengembangkan  aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.

“Idealnya,   catatan   akuntabilitas tidak   hanya dapat   merekam perkembangan   posisi   runding Indonesia, tapi   kondisi  yang  melatarbelakangi  posisi  tersebut,seperti  peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirujukmenjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab  pada tahap  implementasi.Upayatersebut selanjutnya diharapkan dapat  memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan kita,”tutur Nugraheni.

Selain  untuk  kebutuhan  implementasi,  informasi  yang terkandung  dalam catatan  akuntabilitas diharapkan dapat memberi  rujukan  pemahaman  dalam penyusunan  posisirunding  perjanjian perdagangan internasional  berikutnya.  Selain  itu,  jika  terjadi  sengketa atas  berbagai  komitmen dan  ketentuan  yang  diatur dalam  perjanjian,  informasi  dalam catatan  akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendakpara pihakterhadap suatu komitmen.

Dokumen catatan  akuntabilitas yang  pertama  kali disimpan dalam Catat Akuadalahperundingan Indonesia-United  Arab  Emirates(UAE)Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement(CEPA)sebagai  CEPA  pertama  yang concludesetelah  berlakunya  Permendag No 7  tahun  2021. Dengan dikoordinasikan    Direktorat    Perundingan Bilateral,    Rovodag    menerima    dokumen catatan akuntabilitas dari kelompok perunding masing-masing babdalam IUAE CEPA. Selanjutnya,format disamakan untuk kebutuhan penyimpanan. Kini, dokumen telah dapat diakses dalam aplikasi web Catat Aku.

Selain itu, sudah tersimpan juga summary of discussionsdan beberapa non-paperyang digunakan para  pihak  dalam  perundingan Indonesia-Australia  CEPA,  Indonesia-Korea  CEPA,dan Regional Comprehensive  Economic  Partnership(RCEP).   Hal  ini  didasarialasan  kebutuhan  yang samasekalipun belum  berlaku  ketentuan catatan  akuntabilitas. Pada  prosesini,  Rovodagdibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN.

Terkait teknis   pelaksanaan uji   kesesuaian,   Nugraheni   menambahkan, Sekjen Kementerian Perdagangan telah menjelaskanprosedurnya dalamSurat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk  Teknis  Uji Kesesuaian.  Lampirannya  memuat ToolkitUji  Kesesuaian  Mandiri  yang  dapat digunakan   masing-masing   unit   pemrakarsadan ToolkitUji   Kesesuaian Lanjutan   yang   akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.

“Petunjuk   teknis   beserta toolkittersebut   diharapkandapat   membantu   para   pemrakarsa rancangan  kebijakan  dan  tim  uji  kesesuaian  dalam menguji  kesesuaian  rancangan kebijakan dengan komitmen   Indonesia   pada perjanjian   perdaganganinternasional.   Selain   itu, agar pelaksanaanya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,”tandas Nugraheni.[]sp