Kemendag Luncurkan Aplikasi Web ‘Catat Aku’
Bogor, 18 Desember2022, pelakubisnis.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menegaskan, digitalisasi arsip saat ini menjadi penting dan mulai diterapkan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja. Salah satu yang tengah dikembangkan adalah aplikasi web ‘Catat Aku’yang memuat catatan akuntabilitasberisi perkembangan dan pertimbangan posisi dalam perumusan perjanjian perdagangan internasional.
Demikian disampaikan Suhanto dalam “Diseminasi Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian dan Peluncuran Aplikasi Web Catatan Akuntabilitas” yang digelar di Bogor, Jawa Barat,pada 16/12.Turut hadir Direktur Jenderal Perjanjian Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono; Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Amrih Jinangkung; Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Agus Kurniawan; dan Direktur Kearsipan PusatArsip Nasional Republik Indonesia Imam Mulyantono.
“Terkait perundingan perjanjian perdagangan internasional, arsip digital catatan akuntabilitas dalam aplikasi web ‘Catat Aku’ yang tidak terbatas ruang dan waktu diharapkan dapat mempermudah perujukan. Hal ini khususnya bagi para anggota kelompok perunding ataupun bagi pihak-pihak lain yang memfasilitasi implementasi dan pemanfaatan hasil perundingan,” ujar Suhanto.
Pada dasarnya, ‘Catat Aku’adalah bentuk pelaksanaan pemberian dukungan administrasi, khususnya terkait dengan fungsi tata kelola kearsipan dan dokumentasi di lingkungan pemerintah. Adanya referensi perujukan yang lebih akuntabel, imbuh Suhanto, diharapkan akan dapat mendukung penguatan posisi runding Indonesiadengan negara mitra lainnya.
Suhanto menjelaskan tentang uji kesesuaian dalamproses penyusunan rancangan peraturan Menteri Perdagangan. Untuk memfasilitasi proses dilakukannya uji kesesuaian, diamanatkan pula suatu penyusunan petunjuk teknis.
“Uji kesesuaian tersebut adalah upaya Kementerian Perdagangan tidak hanya dalam rangka memitigasi kemungkinan terjadinya sengketa dagang, tapi juga untuk menghormati komitmen pemerintah Indonesia pada berbagai perjanjian internasional. Memitigasi terjadinya sengketa dagang bukan berarti pemerintah Indonesiatakut dengan mitra negara lain.Mitigasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Indonesia baik domestik maupun asing, bahwa kegiatan ekonomi di Indonesia dilakukan dalam iklim yang stabil dan kondusif,” papar Suhanto.
Hasil uji kesesuaian tidak saja memberikan peringatan dini bagi pemerintah Indonesia atas kemungkinan reaksi negatif dari pemerintah negara lain, tapi juga memberikan ruang strategi komunikasi dalam pengemasan narasi resmi pemerintah. Terlebih, jika terdapatkebijakan perdagangan yang bersinggungan dengan komitmen dalam perjanjian perdagangan Internasional.
Diharapkan upaya tersebut, kata Suhanto, dapat dipertimbangkan juga oleh kementerian/lembaga lain dalam semangat yang sama untuk menciptakan administrasi pemerintahan yang lebih akuntabel dan berkontribusi menjaga kestabilan interaksi dalam masyarakat internasional.
Sementara dalam laporannya, Kepala Biro Advokasi Perdagangan(Rovodag) Nugraheni Prasetya Hastuti menjelaskan, pembuatan catatan akuntabilitas adalah mandat dari Permendag 7 tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional. Rovodag bekerjasama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi mengembangkan aplikasi web ‘Catat Aku’ untuk memfasilitasi penyimpanan dan aksesibilitas dokumen catatan akuntabilitas.
“Idealnya, catatan akuntabilitas tidak hanya dapat merekam perkembangan posisi runding Indonesia, tapi kondisi yang melatarbelakangi posisi tersebut,seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dirujukmenjadi basis posisi saat itu. Catatan akuntabilitas diharapkan dapat menjembatani pemahaman para perunding mengingat mereka nantinya akan bertanggung jawab pada tahap implementasi.Upayatersebut selanjutnya diharapkan dapat memaksimalkan pemanfaatan berbagai perjanjian perdagangan kita,”tutur Nugraheni.
Selain untuk kebutuhan implementasi, informasi yang terkandung dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memberi rujukan pemahaman dalam penyusunan posisirunding perjanjian perdagangan internasional berikutnya. Selain itu, jika terjadi sengketa atas berbagai komitmen dan ketentuan yang diatur dalam perjanjian, informasi dalam catatan akuntabilitas diharapkan dapat memperkaya pembelaan dengan memberikan gambaran komprehensif atas kehendakpara pihakterhadap suatu komitmen.
Dokumen catatan akuntabilitas yang pertama kali disimpan dalam Catat Akuadalahperundingan Indonesia-United Arab Emirates(UAE)Comprehensive Economic Partnership Agreement(CEPA)sebagai CEPA pertama yang concludesetelah berlakunya Permendag No 7 tahun 2021. Dengan dikoordinasikan Direktorat Perundingan Bilateral, Rovodag menerima dokumen catatan akuntabilitas dari kelompok perunding masing-masing babdalam IUAE CEPA. Selanjutnya,format disamakan untuk kebutuhan penyimpanan. Kini, dokumen telah dapat diakses dalam aplikasi web Catat Aku.
Selain itu, sudah tersimpan juga summary of discussionsdan beberapa non-paperyang digunakan para pihak dalam perundingan Indonesia-Australia CEPA, Indonesia-Korea CEPA,dan Regional Comprehensive Economic Partnership(RCEP). Hal ini didasarialasan kebutuhan yang samasekalipun belum berlaku ketentuan catatan akuntabilitas. Pada prosesini, Rovodagdibantu Direktorat Perundingan Bilateral dan Direktorat Perundingan ASEAN.
Terkait teknis pelaksanaan uji kesesuaian, Nugraheni menambahkan, Sekjen Kementerian Perdagangan telah menjelaskanprosedurnya dalamSurat Edaran Nomor 311 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Uji Kesesuaian. Lampirannya memuat ToolkitUji Kesesuaian Mandiri yang dapat digunakan masing-masing unit pemrakarsadan ToolkitUji Kesesuaian Lanjutan yang akan digunakan Tim Uji Kesesuaian.
“Petunjuk teknis beserta toolkittersebut diharapkandapat membantu para pemrakarsa rancangan kebijakan dan tim uji kesesuaian dalam menguji kesesuaian rancangan kebijakan dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdaganganinternasional. Selain itu, agar pelaksanaanya dapat dilakukan dalam suatu rangkaian metode yang terukur dan konsisten untuk memastikan akuntabilitas proses,”tandas Nugraheni.[]sp
