Pasokan MINYAKITA di Jawa Tengah Aman dan Tercukupi
Semarang, 18 Februari 2023, pelakubisnis.com – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, serta Disperindag Kota Semarang melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Gayamsari, Semarang, Jateng pada 17/2. Hasil pantauan menunjukkan, pasokan MINYAKITA di Semarang aman dan tercukupi.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Jawa Tengah, khususnya kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan MINYAKITA di Pasar Gayamsariaman dan tercukupi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying,”tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.
Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di Jateng. Hal ini baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan dari beberapa produsen lainyang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya. Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data dan pantauan tersebut, total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng sudah mencapai 24.069 ton. Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian (17 hari) untuk Jateng sebesar 20.179 ton.
Dari jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32 persen) dan minyak goreng kemasan MINYAKITA7.142 ton (29,67 persen). Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idulfitritahun ini.
“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter,”ujar Veri.
Menurut Veri, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.
“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan MINYAKITA kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,”imbuhnya.
Veri memaparkan hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah. Ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MINYAKITA”menjadi “MINYAK KITA”. Pemalsu mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Veri meminta pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat,baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),”pungkas Veri.[]sp/foto: ist
