Dialog Kebijakan Trade Remedies: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri

Bandar  Lampung,  2  Maret  2023, pelakubisnis.com – Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  berkomitmen  memperkuat  kebijakan  perdagangan,  khususnya  dalam  meminimalisasi  dampak  negatif  impor.  Upaya  ini  dilakukan  guna  melindungi  industri  dalam  negeri  dari  praktik  perdagangan  yang  tidak sehat.

Demikian disampaikan   Zulkifli  Hasan  saat  menutup  Dialog  Interaktif  dengan  tema “Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Melindungi Industri Dalam Negeri” yang digelar di Bandar Lampung, pada1/3. Acara yang dibuka  Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ini merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang berlangsung 1–2 Maret 2023.

Hadir sebagai narasumber  Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, Ketua Komite   Pengamanan   Perdagangan   Indonesia   (KPPI) Mardjoko,   serta   Direktur   Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Natan Kambuno. Acara diikuti lebih dari 300  peserta  yang  terdiri  atas  akademisi,  pelaku  usaha,  serta  perwakilan  dinas  yang  membidangi perdagangan di Provinsi Lampung.

“Kegiatan ini memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Ini menjadi  bukti  Kementerian Perdagangan  terus  memperkuat  upaya  melindungi  industri  dalam negeri,”tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Zulkifli   Hasan   mengungkapkan,   setiap   negara   harus   memperjuangkan   kepentingan nasional masing-masing.  Begitu  juga  Indonesia  sebagai  negara  kepulauan dengan penduduk  yang ramah sehingga lebih bebas baik untuk produk impor. “Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti  harus  pasrah.  Kita  harus  melindungi  industri  dalam  negeri  dan  ini  salah  satu  tugas Kementerian Perdagangan,” kata  Zulkifli Hasan.

Zulkifli Hasan mengajak seluruh pihak  berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama  dalam  mengamankan  akses  pasar  produk-produk  ekspor  Indonesia  dan  juga  melindungi industri dalam  negeri.   “Tidak hanya safeguard dan  anti  dumping,  tapi  kita  harus  harus  berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi dan ekosistem harus dibangun karena  Indonesia mempunyai  potensi  yang  luar  biasa.  Kuncinya  adalah  kerja  sama,  pengusaha harus  diperjuangkan  dan  harus  dipermudah.  Negara hadir untuk kepentingan bersama,” imbuh  Zulkifli Hasan.

Organisasi  Perdagangan  Dunia  (World  Trade  Organization/WTO)  telah  memberikan  kewenangan negara  anggotanya  untuk  menggunakan  instrumen  trade  remedies  di  antaranya  adalah  tindakan anti-dumping,  tindakan  imbalan,  dan  tindakan  pengamanan  perdagangan  (safeguard).  Tujuannya untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).

Kementerian   Perdagangan   melalui   Direktorat Pengamanan   Perdagangan   Direktorat   Jenderal Perdagangan  Luar  Negeri  mengemban  tugas   mengamankan  akses  pasar  ekspor  produk Indonesia  dengan   melakukan   upaya-upaya  pembelaan  terhadap  tuduhan  dumping,   tuduhan subsidi,  dan  tindakan safeguard.  Selain  itu, pembelaan  terhadap  hambatan  teknis  perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.

Pada Januari—Desember 2022, Kementerian Perdagangan menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard sertahambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 diantaranya berhasil dihentikan/dibebaskan. Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar USD 718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Pengamanan  perdagangan  juga  dilakukan  melalui  KPPI  dan  KADI.  KPPI  merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Pada periode 2004—2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun  potensi  penerimaan  negara  dari  pengenaan  BMTP  selama  periode  2014—2022  yaitu sebesar   Rp29,8   triliun.   Pemanfaatan   tindakan   pengamanan   perdagangan   sebagai   instrumen perlindungan  bagi  industri  dalam  negeri  dapat  memulihkan  kerugian  serius  atau  mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara  KADI  merupakan  Otoritas  Penyelidikan  Anti  Dumping  dan  Anti  Subsidi  di  Indonesia dibentuk pada 1996. Saat ini Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan. Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan anti dumping sebanyak 85 kasus dan 48 kasus diantaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).[]sp