Akselerasi Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Kendaraan listrik menjadi transportasi masa depan yang dapat menekan emisi gas buang, di samping menekan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Berbagai insentif dan akselerasi membangunan ekosistem menjadi suatu keniscayaan. Bagaimana implementasinya?

Pemerintah serius mempercepat ekosistem Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik. Oleh karena itu, perlu ada kesiapan untuk menyediakan dan menyebarluaskan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mengingat akan ada peningkatan kebutuhan penggunaan energi listrik dalam skala yang besar.

Pemerintah secara resmi memulai pembangunan pusat layanan (service center) kendaraan listrik yang bertempat di Balai Besar dan Survei Pengujian (BBSP) Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (KEBTKE). Hal ini merupakan wujud implementasi perjanjian kerja sama Record of Discussion (RoD) Installation of Solar Charged E-Vehicle System in Indonesia yang telah disepakati kedua belah pihak pada 2 November 2022 lalu.

“Pendirian pusat layanan ini merupakan kolaborasi kedua negara yang bertujuan untuk berkontribusi bersama pada pengurangan emisi di sektor transportasi dan pembangunan ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan,” ungkap Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana dalam acara Ground Breaking Ceremony for Indonesia-Korea e-Mobility Center di Jakarta, pada 15/5.

Menurut Dadan, kegiatan ground breaking ini merupakan tindak lanjut kesepakatan kerja sama Indonesia-Korea, yang menjadi titik awal Proyek Installation of Solar Charged E-Vehicle System, yang terdiri dari tiga fasilitas utama yaitu pusat layanan kendaraan listrik, bengkel konversi sepeda motor dan stasiun pengisian kendaraan listrik. “Pusat layanan ini juga akan berfungsi sebagai tempat pengembangan sumber daya manusia, belajar dan membiasakan diri dengan teknologi kendaraan listrik dan perkembangannya,” imbuh Dadan.

Pusat layanan ini, tambah Dadan, menjadi role model sekaligus sarana pelatihan bagi bengkel-bengkel kendaraan konvensional di Indonesia agar dapat beradaptasi untuk melayani kebutuhan kendaraan listrik yang dimiliki masyarakat. Di samping itu, akan dibangun juga beberapa stasiun pengisian kendaraan listrik umum bertenaga surya sebagai langkah nyata komitmen mempercepat transisi energi.

Dalam mendorong ekosistem kendaraaan listrik, Dadan menegaskan pentingnya  melakukan akselerasi pembangunan infrastruktur termasuk pusat layanan. Oleh karena itu, mulainya pembangunan pusat layanan kendaraan listrik yang dilaksanakan bersama Korea ini menjadi salah satu langkah penting.

“Hari ini menjadi tahap yang penting dan signifikan dalam upaya percepatan transisi energi Indonesia menuju Net Zero Emission 2060. Pada tahun ini, Pemerintah menargetkan 50 ribu sepeda motor dapat dikonversi. Kami terus memajukan program ini dengan membuat aplikasi online dan menyiapkan pelatihan bagi pihak terkait di seluruh Indonesia,” terang Dadan.

Sejauh ini Indonesia telah membangun ekosistem yang lebih baik untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui beberapa program seperti program konversi sepeda motor listrik, percepatan pembangunan stasiun pengisian dan penukaran dan peningkatan industri baterai. Pemerintah juga mendukung pemanfaatan kendaraan listrik dengan menyalurkan bantuan dana sebagai pengurang biaya bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik atau mengkonversi kendaraan sepeda motornya menjadi motor listrik.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Satu Kementerian Perdagangan, Perindustrian dan Energi (MOTIE) Korea Selatan Youngjin Jang menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan berkomitmen akan mendukung penuh upaya mewujudkan daya saing industri kendaraan listrik agar dapat meningkat.

“Pusat Kerja Sama yang kita lihat hari ini akan membuka lembaran baru dalam kerja sama industri E-mobility ke depan. Para insinyur dan mahasiswa akan dipertemukan di Pusat Kerja Sama ini untuk melakukan riset tentang teknologi E-mobility. Selain itu, para pengambil kebijakan akan bertukar pikiran mengenai kebijakan yang dapat membudayakan E-mobility di Indonesia,” tutur Youngjin.

Lebih lanjut, Youngjin berharap pusat layanan ini menjadi salah satu pilar penting dalam memajukan industri kendaraan listrik di Indonesia. Harapannya Pemerintah Indonesia dan segenap pihak dari kedua negara senantiasa memberikan perhatian dan dukungan. 

Bahkan,  untuk mewujudkan perubahan perilaku masyarakat dengan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, yang diarahkan ke depannya pengurangan penggunaan BBM, penghematan devisa serta penurunan emisi CO2. Upaya yang ditempuh untuk percepatan ekosistem KBLBB tersebut dilakukan melalui pemberian insentif pembeli bagi sepeda motor, mobil listrik dan bus listrik

“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang Investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (10/5). Pengembangan ekosistem kendaraan listrik dengan target produksi kendaraan listrik sebesar 30% dari populasi pada tahun 2030.

Febri Hendri menjelaskan, percepatan pembentukan ekosistem tersebut dilakukan melalui pemberian insentif agar Indonesia tidak kalah daya saingnya dengan negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik. Sebagai contoh, Pemerintah China memberikan insentif setaraRp150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setaraRp28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp4,2 juta untuk motor listrik. Kemudian, negara yang menjadi kompetitor Indonesia, yaitu Thailand juga memberikan insentif setara Rp63 juta mobil listrik dan setara Rp7,6 juta motor listrik. 

Insentif serupa juga dilakukan oleh Negara Amerika dan Eropa. “Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat,” tegas Febri Hendri.

Pengembangan kendaraan listrik bertujuan mewujudkan transformasi ekonomi hijau. Upaya ini direalisasikan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, yang telah diundangkan pada 20 Maret 2023. Program bantuan tersebut akan diberikan berupa potongan harga sebesar 7 juta rupiah per unit KBLBB Roda Dua yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada tahun 2023.

“Terdapat 10 Perusahaan dan 18 Model Kendaraan yang telah mendapatkan Sertifikasi TKDN di atas 40% dan telah mendaftar serta proses verifikasi pada sisapira.id. Selain itu, sebanyak tujuh perusahaan dan 14 model telah ditetapkan untuk menjadi peserta bantuan Pembelian oleh Pemerintah,” ungkap Febri.

Sementara dalam rangka mendukung akselerasi mobil listrik dan bus listrik, Pemerintah telah meluncurkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.

Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%. Kemenperin juga akan memperbarui daftar lampiran Keputusan Menteri tersebut dengan memasukkan model bus listrik apabila telah memiliki sertifikasi TKDN.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk: Pertama, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40%, akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%, Kedua, KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, sebagaimana dikutip dari rilis Kemenperin, pada 3 April lalu. [] Yuniman Taqwa