Harga Patokan Ekspor Produk Pertambangan Periode Mei 2024 Mengalami Fluktuatif Harga

Jakarta, 1 Mei 2024, pelakubisnis.com  – Pada periode Mei 2024, harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK)  kembali  mengalami  fluktuasi  harga.  Fluktuasi  harga  ini  dipengaruhi  oleh  tingkat  permintaan  produk pertambangan tersebut di pasar dunia dan pada akhirnya memengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 572 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar yang diterbitkan pada 29 April 2024.

“Fluktuasi harga atas komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK kembali terjadi pada periode Mei 2024.Komoditas  konsentrat  tembaga  dan  konsentrat  seng  masih  menunjukkan  tren  kenaikan  harga  seperti periode sebelumnya dengan peningkatan yang cukup signifikan. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat besi laterit dan konsentrat timbal mengalami penurunan harga,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.

Produk  pertambangan  yang  mengalami  kenaikan  harga  rata-rata  pada  periode  Mei  2024  yaitu  konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD 3.689,77/WE atau naik sebesar 7,93 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata USD 676,71/WE atau naik sebesar 6,68 persen.

Sedangkan  produk  pertambangan  yang  mengalami  penurunan  harga  rata-rata  pada  periode  Mei  2024  yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50% dan Al2O2+ SiO2≥ 10%) dengan harga rata-rata USD 46,51/WE  atau  turun  sebesar  9,32  persen,dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata  USD 852,33/WE atau turun sebesar 0,85 persen.

Penetapan   HPE   produk   pertambangan   periode   Mei   2024   dilakukan   dengan   terlebih   dahulu   meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait. Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data berdasarkan harga yang diperoleh dari  berbagai  sumber  data  dari  Asian  Metal,  London  Bullion  Market  Association  (LBMA),  dan  London  Metal Exchange (LME).

Selanjutnya, HPE   ditetapkan   setelah   adanya   rapat   koordinasi   antar-instansi   terkait   yakni   Kementerian Perdagangan,  Kementerian  ESDM,  Kementerian Koordinator  Bidang  Perekonomian,  Kementerian  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.[]sp