Perkuat Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Siapkan Langkah Hadapi Hambatan

Jakarta, 29 Agustus 2024, pelakubisnis.com – Kementerian Perdagangan   telah   melakukan   berbagai   langkah   strategis   dalam   menghadapi   hambatan-hambatan di sektor perdagangan luar negeri. Hal ini diungkap Mendag Zulkifli Hasan dalam acara Trade Corner Special Dialogue CNBC Indonesia ‘Strategi dan Optimisme  Kebijakan Perdagangan Luar Negeri hingga Tantangan di WTO’ di Jakarta, hari ini, Kamis (29/8).

“Menghadapi  tantangan  dan  peluang  yang  ada,  Kementerian  Perdagangan  telah  melakukan sejumlah langkah baik secara diplomasi, maupun dalam bentuk kebijakan,” terang  Zulkifli Hasan.

Untuk perdagangan luar negeri, lanjut Zulkifli Hasan, pemerintah melaksanakan langkah diplomasi  agar  hambatan  perdagangan  dengan  negara  mitra  segera  diselesaikan.  Menurutnya, pemerintah  melakukan  diplomasi  agar  hambatan  perdagangan  bisa  diselesaikandengan  baik. “Selain  itu,  Indonesia  saat  ini  berperan  aktif  di  berbagai  fora  perdagangan  internasional  untuk meningkatkan nilai ekspor dan memberikan insentif bagi pelaku ekonomi nasional,” imbuhnya.

Zulkifli Hasan menjelaskan, Indonesia telah menyelesaikan perjanjian dagang dengan 26 negara/ekonomi  dan  45  negara  yang  masih  dalam  proses  perundingan.  Mitra  dagang  utama Indonesia  juga  bergeser  dari  negara  G7  ke  negara  berkembang  (Tiongkok,  India, Pakistan, Bangladesh,   Uni   Emirat   Arab,   Afrika   Selatan,   Nigeria,   Arab   Saudi,   Vietnam,   dan   Filipina). Pergeseran ini didorong oleh pemberian modal, teknologi, dan rantai pasok dari negara non-G7 seperti Tiongkok, serta kebijakan unilateral Uni Eropa yang menghambat laju perdagangan.

Saat  ini,  Indonesia  baru  saja  menandatangani  Protokol  Perubahan  Perjanjian  Indonesia-Japan Economic   Partnership   Agreement   (EPA)   serta   meluncurkan   perundingan   Indonesia-Gulf Cooperation  Council  (GCC)  Free  Trade  Agreement.  Indonesia  juga  memiliki  beberapa  prioritas perundingan  yang  dijadwalkan  selesai  pada  tahun  ini,  seperti  Indonesia-European  Union  (EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), Indonesia-Canada CEPA, dan Indonesia-Peru CEPA.

Indonesia  juga  tergabung  dalam  Regional  Comprehensive  Economic  Partnership  (RCEP),  salah satu  perjanjian  perdagangan  terbesar,  melibatkan  10  negara  anggota  ASEAN  dan  lima  negara mitra  ASEAN  mencakup  29  persen  populasi  dunia,  27  persen  perdagangan  dunia,  30persen produk domestikbruto (PDB) dunia, dan 29,8 persen foreign direct investment(FDI) dunia.

Langkah  lainnya  adalah  memperluas  ekspor  ke  pasar  nontradisional  (Asia  Selatan  dan  Tengah, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa Timur). “Indonesia harus memperluas pasar nontradisional. Kita harus  dapat  memanfaatkan  perkembangan  pasar  potensial,  salah  satunya  di  kawasan  ASEAN karena kita sudah mempunyai standar yang sama. Asia selatan juga patut dikembangkan. Surplus terbesar  salah  satunya dari  India  yang  merupakan  pasar  yang  sangat  besar.  Begitu  juga  pasar potensial di Timur Tengah dan Afrika,” terang  Zulkifli Hasan.

Staf Khusus Mendag Bidang Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan yang turut hadir sebagai narasumber menambahkan, terkait sengketa dagang, sejak 1995 Indonesia terlibat dalam 79  kasus  sengketa  dagang  di World  Trade  Organization  (WTO).  Sebanyak  33  Kasus  masih  aktif, empat kasus sebagai tergugat, empat kasus sebagai penggugat, dan 26 kasus sebagai pihak ketiga. “Indonesia saat ini digugat oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Australia. Indonesia juga sedang menggugat Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Australia. Uni Eropa menjadi negara terbanyak yang dihadapi Indonesia,” urai Bara.

Bara   mengungkapkan,  Indonesia  juga  dihadapkan  dengan  kebijakan  Uni  Eropa  yaitu European Green   Deal, European   Union   Deforestation   Regulation(EUDR), Carbon   Border   Adjustment Mechanism(CBAM) yang merugikan karena mengatur ekspor komoditas utama Indonesia, seperti kopi, coklat, kayu, karet, dan minyak sawit. Berbagai syarat perlu dipenuhi oleh pengekspor yang akan melakukan ekspor ke Uni Eropa. Kebijakan tersebut akan berlaku secara penuh pada akhir 2024 dan akan membebani eksportir Indonesia yang memiliki buyer di Uni Eropa.

“Dalam   menghadapi   sengketa   dagang   dengan   negara   mitra,   Indonesia   memaksimalkan kesempatan  penyampaian  argumen  gugatan  dan  argumen  pembelaan  disertai  bukti,  serta berpartisipasi aktif pada persidangan. Tujuannya agar argumen dan/atau pembelaan Indonesia tersebut dapat diterima dan dibenarkan oleh hakim/panel WTO,” pungkas Bara.[]sp