Bappebti Pastikan Wujud Fisik Emas Dalam Perdagangan Emas Fisik Secara Digital

Jakarta, 5 November 2024, pelakubisnis.com – Badan   Pengawas  Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti) memastikan adanya wujud fisik  emas  dalam  perdagangan  emas  yang dilakukan  secara  digital. Kepastian  tersedianya  wujud  fisik  emas  di  lembaga depository merupakan komitmen Bappebti untuk terus mengutamakan keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kasan, di Jakarta pada, Selasa (5/11). Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4  Tahun 2019  sebagaimana  telah  diubah dengan Perba Nomor13  Tahun  2019 terkait perdagangan emas fisik secara digital yang berfokus pada perlindungan masyarakat.

“Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam  perdagangan  emas  fisik  secara digital,   emasnya   benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin   keamanan   transaksi   demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman  dan tidak sekedar menjadi catatan di platform digital,” tegas Kasan.

Bappebti terus menyempurnakan  regulasi  dalam  perdagangan  emas  fisik  secara digital berdasarkan masukan  dari  pelaku  usaha,  yakni  rasio1:1. Artinya,  setiap  kepemilikan  emas  atas  transaksi  secara digital  oleh pelanggan harus  didukung  dengan  keberadaan  fisik  emas  yang jumlahnya  sesuai  dengan fisik  emas yang  disimpan  di lembaga depository. Dengan  regulasi  yang  makin  jelas  dan  transparan, Bappebti mengharapkan adanya pertumbuhan, khususnya perdagangan emas fisik secara digital.

Saat  ini,  telah  terbentuk  ekosistem  perdagangan  fisik  emas  secara  digital  yang  meliputi  dua  bursa berjangka,  yaitu  PT  Bursa  Berjangka  Jakarta  dan  PT  Bursa  Komoditi  dan  Derivatif  Indonesia.  Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

PT  ICDX  Logistik  Berikat  dan  PT  Kinesis  Monetary  Indonesia  berfungsi  sebagai  pengelola  tempat penyimpanan. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas  fisik  secara  digital.  Selain  itu,  asosiasi dalam kegiatan  ini  adalah  Perkumpulan Pedagang  Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Selain  itu,  terdapat  enam  pedagang  emas  fisik secara digital  yang  telah  berizin  Bappebti,  yaitu PT Indonesia  Logam  Pratama  (Treasury),  PT  Quantum  Metal Indonesia  (Quantum Metal), danPT  Syariah Koin  Indonesia  (Shariacoin).  Berikutnya,PT  Indogold  Makmur  Sejahtera  (Indo Gold), PT  Laku  Emas Indonesia (Laku Emas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).

Kasan  menerangkan, perdagangan  emas  fisik  secara  digital diharapkan  terus  berkembang  seiring dengan   kebutuhan   industri   dan   meningkatnya   kepercayaan   masyarakat. Bappebti   berencana menggandeng  pelaku  usaha  emas  perhiasan  yang  sudah  ada,  serta  mendorong  pedagang  emas  fisik secara  digital yang  belum  berizin  untuk  segera  mendapatkan  izin  resmi  dari  Bappebti.  Langkah  ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

“Langkah   ini   juga   sejalan   dengan   arahan   Presiden Prabowo   Subianto melalui   Asta Cita,   yang menekankan  pentingnya sinergi  antara  pemerintah,  masyarakat,  dan  pelaku  usaha.  Hal  ini untuk menciptakan   ekonomi   inklusif   dan berkelanjutan,   serta   memberdayakan   masyarakat   sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Kasan.

Kepala  Biro  Pembinaan  dan  Pengembangan Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (PBK)  Tirta  Karma Senjaya  mengatakan, berdasarkan  data  yang  diolah  Bappebti,  perdagangan  emas  fisik  secara  digital di  Indonesia  menunjukkan  pertumbuhan  yang  signifikan  beberapa waktu  terakhir.  Selama  Januari–September  2024,  nilai  transaksi  emas  fisik  secara  digital  mencapai  Rp41,3  triliun.  Nilai  tersebut meningkat drastis1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,22 triliun.

Peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari–September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.

“Saat  ini,  posisi  transaksi perdagangan   emas   fisik   secara   digital   berada   pada   level   tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas  di pasar  global. Ini momentum yang sangat  baik untuk memperkuat literasi  kepada  masyarakat  terkait  perdagangan  emas  fisik secara digital,” lanjut Tirta.

 Tirta menuturkan,  tingkat  kepercayaan  dan  pemahaman  masyarakat  yang  masih  minim  mengenai perdagangan  emas  fisik  secara  digital  menjadi  tantangan  di  tengah  prospek  positif  industri  ini. Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.

“Masyarakat  diimbau  untuk  melakukan  transaksimelalui  pedagang yang  terdaftar  di  Bappebti. Sehingga,perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan terpercaya karena melalui pedagang yang berizin,”terang Tirta.

Selain    penguatan    literasi,    Sekretaris    Bappebti    Olvy    Andrianita    menuturkan,    Bappebti    terus mengoptimalkan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital. Hal ini juga mencakup koordinasi dengan   kementerian/lembaga   terkait   dalam   penegakan   sanksi   yang   tegas   bagi   platform   yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan.

 “Keamanan dan perlindungan  masyarakat  adalah  prioritas  utama  dalam  perdagangan  fisik  emas secara digital. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transaksi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman bagi seluruh masyarakat,” kata Olvy.[]sp