KADI Inisiasi Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Produk Polypropylene Homopolymer

Jakarta,  6  Desember  2024, pelakubisnis.com  – Komite  Anti  Dumping  Indonesia  (KADI)  pada  4/12  memulai penyelidikan  antidumping  terhadap  impor  produk polypropylene  homopolymer dari  Arab  Saudi, Filipina,  Korea  Selatan,  Malaysia,  Tiongkok,  Thailand,  Singapura,  dan  Vietnam.  Produk  tersebut masuk dalam pos tarif 3902.10.40 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Penyelidikan antidumping ini akan dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Bila diperlukan, penyelidikan bisa diperpanjang sehingga menjadi 18 bulan. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Chandra Asri Pacific Tbk. mewakili industri dalam negeri.

“Berdasarkan analisis KADI terhadap dokumen permohonan tersebut, terdapat impor produk polypropylene  homopolymer yang  berasal  dari  Arab  Saudi,  Filipina,  Korea  Selatan,  Malaysia, Tiongkok,  Thailand,  Singapura,  dan  Vietnam  diduga  dumping,  sehingga  menyebabkan  kerugian materiel bagi pemohon,”kata Ketua KADI Danang Prasta Danial.

Penyelidikan antidumping ini dilakukan berdasarkan ‘Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan’ dan ‘Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Penyelidikan antidumping dilakukan untuk impor polypropylene homopolymerpada periode 1 April 2023—31 Maret 2024 lalu. Pada periode itu, total impor komoditas tersebut mencapai 856.645 ton. Dari total  volume  ini,  sebesar 794.720  ton diimpor  dari negara  yang  dituduh  dumping. “Sebagian besar impor polypropylene homopolymerpada periode penyelidikan, atau 93 persen, berasal dari negara yang dituduh dumping,”ungkap Danang.

Semua pihak yang berkepentingan, yaitu industri dalam negeri, importir di Indonesia, serta eksportir dan   produsen   dari   negara   yang   dituduh,   diberi   kesempatan   untuk   memberikan   informasi, tanggapan,  atau  dengar pendapat  (hearing)  yang  berkaitan  dengan penyelidikan  barang  dumping dan  kerugian  dimaksud.  Informasi,  tanggapan,  dan  dengar  pendapat  disampaikan  secara  tertulis kepada KADI.[]sp