Bappebti Alihkan  Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

Jakarta,  11 Januari 2025, pelakubisnis.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan tugas pengaturan  dan  pengawasan  ini  ditandai  dengan  penandatanganan Berita  Acara  Serah  Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10/1.

Penandatanganan  BAST  dilakukan  oleh  Plt.  Kepala  Bappebti,  Kemendag,  Tommy  Andana;  Asisten Gubernur  Bank  Indonesia,  Donny  Hutabarat;  Deputi  Komisioner  Pengawas  Inovasi  Teknologi  Sektor Keuangan,  Aset  Keuangan  Digital,  dan  Aset  Kripto,  OJK,  Moch.  Ihsanuddin;  serta  Deputi  Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Penandatanganan   tersebut   dilanjutkan   dengan   penandatanganan   NK   oleh   Plt.   Kepala   Bappebti Kemendag,  Tommy  Andana;  Deputi  Gubernur  Senior  BI,  Destry  Damayanti;  Kepala  Eksekutif  PengawasInovasi  Teknologi  Sektor  Keuangan,  Aset  Keuangan Digital,  dan  Aset  Kripto merangkap  Anggota Dewan Komisioner  Otoritas  Jasa  Keuangan,  Hasan  Fawzi;  serta  Kepala  Eksekutif  Pengawas  Pasar  Modal, Keuangan  Derivatif,  dan  Bursa  Karbon  merangkap  Anggota  Dewan  Komisioner  Otoritas  Jasa  Keuangan, Inarno Djajadi.

Kegiatan penandatanganan turut  disaksikan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Mendag  Budi  Santoso  menyampaikan,  pengalihan  tugas  pengaturan  dan  pengawasan dilakukan untuk memberikan  kepastian  hukum  bagi  sektor  keuangan  digital  dan  derivatif  keuangan.  Kemendag  terus mendukung  agar  transisi  pengalihan  dapat  berlangsung  secara  transparan  dan  memberikan  keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,”ujar Budi.

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke  OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesia meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). 

Pengalihan tugas dari Bappebti keOJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif  Keuangan.  Peralihan  dari  Bappebti  ke  OJK  dan  Bank  Indonesia  secara  penuh  dilakukan  paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.

Dalam   proses   persiapan   pengalihan   pengaturan,   Bappebti,   OJK,   dan   Bank   Indonesia   juga   saling berkoordinasi  dalam  aspek  pengaturan,  penyiapan  infrastruktur  pengawasan,  penyelenggaraan  diskusi pengembangan   pengawasan,   sertapeningkatan   literasi   kepada   masyarakat.   Koordinasi   tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

OJK  telah menerbitkan Peraturan  Otoritas  Jasa Keuangan  (POJK)  Nomor  27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat  Edaran  Otoritas  Jasa  Keuangan  (SEOJK)  Nomor  20/SEOJK.07/2024  tentang  Penyelenggaraan Perdagangan  Aset  Keuangan  Digital  Termasuk  Aset  Kripto  (SEOJK  AKD  AK)  yang  memuat  pokok-pokok peraturan terkait.

Selain  menerima  peralihan  tugas  AKD  AK,  OJK  juga  akan  menerima  peralihan  tugas  pengaturan  dan pengawasan  terhadap  instrumen  derivatif  keuangan  dengan underlying efek  yang  di  antaranya  indeks saham  dan  saham  tunggal  asing.  Pengalihan  tersebut  bertujuan  untuk  mendorong  penerapan  prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Mahendra  mengungkapkan,  peralihan  ini  sebagai  upaya  menjaga  stabilitas  sistem  keuangan  dan pendalaman  pasar  keuangan  terintegrasi.  Selain  itu,  untuk  menjaga  kepercayaan  masyarakat  terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan denganunderlying efekdan Aset Keuangan Digital termasuk aset kriptoyang diawasi  Bappebti  selama  ini  sudah  berjalan,  sehingga  akan  diupayakan  transisi  tugas  pengaturan  dan pengawasan dengan seamlessuntuk menghindari gejolak di pasar,”kata Mahendra.

Untuk  menyukseskan  proses  selanjutnya,  OJK  juga  telah  menyiapkan  sistem  perizinan  AKD  AK  dan Derivatif  Keuangan  secara  digital  melalui  Sistem  Perizinan  dan  Registrasi  Terintegrasi  (SPRINT).  Dalam proses  peralihan  tugas  ini,  OJK  dan  Bappebti telah  melakukan  koordinasi  dan  berkomitmen  untuk mendukung  pengembangan  dan  penguatan  ekosistem  derivatif  keuangan  secara  keseluruhan  sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Bank  Indonesia  turut  berkomitmen  mendukung  peralihan  pengaturan  dan  pengawasan  Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023  tentang  Pengembangan  dan  Penguatan  Sektor  Keuangan  (UU  P2SK).  Peralihan  pengaturan  dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing. Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA),Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam  proses  peralihan  ini,  BI  akan  bekerja  sama  dengan  Bappebti  dan  OJK  untuk  memastikan  proses peralihan  berjalan  lancar  dan  kelangsungan  usaha  pasar  Derivatif  PUVA tetap  terjaga.  Perizinan  pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA  juga  tetap  dapat  dilakukan  dengan  menggunakan  tata  cara/sistem  pelaporan  berlaku  saat  ini, sampai  dengan  Bank  Indonesia  memperkenalkan  tata  cara/sistem  pelaporan  yang  baru.  Selain  itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetapmengacu kepada pengaturan Bappepti terkini. Untuk  mengawal  proses  transisi  peralihan,  Bank  Indonesia  dan  Bappepti  sepakat  untuk  membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan  pengawasan  Derivatif  Keuangan  PUVA  dari  Bappebti.  Guna  memperkuat  upaya  pendalaman  dan pengembangan  pasar  keuangan,  tentu  BI  membutuhkan  kerja  sama  dan  sinergi  erat  bersama  otoritas lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru  yang  belum  pernah  ada  di  BI  sebelumnya,  peralihan  tugas  ini  memberikan  peluang  bagi  BI  untuk memperluas  instrumen-instrumen  keuangan  yang  dapat  dimanfaatkan  untuk  mendukung  pelaksanaan tugas  BI  di  bidang  moneter  dan  pendalaman  PUVA.  Besarnya  potensi  pasar  Derivatif  PUVA  dapat dimanfaatkan  sebagai  alternatif  instrumen hedgingyang  pada  akhirnya  turut  berkontribusi  positif  bagi pendalaman  PUVA  dan  mendukung  stabilitas  di  tengah  tingginya  ketidakpastian  global  saat  ini.  Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut,  BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan  tugas  BI  dalam  pengembangan  pasar  keuangan  sebagaimana  tercantum  dalam  Blueprint Pendalaman  Pasar  Uang  dan  Pasar  Valuta  Asing  (BPPU)  2030.  Pengembangan  pasar  Derivatif  PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricingyang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten. Pengembangan pasar Derivatif PUVA  juga akan  didukung  oleh  infrastruktur  PUVA  yang  memenuhi  prinsip  interkoneksi,  interoperabilitas,  dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman.[]sp