Harga Referensi CPO Periode Februari 2025 Melemah dan Biji Kakao Menguat

Jakarta,1 Februari 2025, pelakubisnis.com – Harga  Referensi  (HR)  komoditas  minyak  kelapa  sawit  (crude  palm  oil/CPO)  untuk penetapan Bea Keluar  (BK)  dan tarif  Badan  Layanan  Umum  Badan  Pengelola  Dana  Perkebunan  Kelapa Sawit  (BLU  BPDP-KS),  atau  biasa  dikenal  sebagai  Pungutan  Ekspor  (PE),periode  Februari  2025 sebesar USD 955,44/MT. Nilai ini turun sebesar USD 104,10 atau 9,82 persen dari HR CPO periode 1—31 Januari 2025 yang tercatat sebesar USD 1.059,54/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 123Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS periode Februari 2025.

Plt.Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan, BK CPO periode Februari 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu,PECPO periode Februari 2025merujuk pada Lampiran  I PMKNomor 62  Tahun  2024  sebesar  7,5  persen  dari  HR  CPO  periode  Februari  2025,  yaitu sebesar USD 71,6581/MT.

“Saat ini, HRCPO turun mendekati  ambang  batas  sebesar USD  680/MT.  Untuk  itu,  merujuk  pada  PMK yang  berlaku  saat  ini,  pemerintah  mengenakan BK CPO  sebesar  USD  124/MT  dan PECPO  sebesar  7,5 persen dari HR CPO Februari 2025, yaitu sebesar USD 71,6581/MT untuk periode Februari 2025,”tutur Isy.

Sumber harga  untuk  penetapan  HR  CPO  dimaksud  diperoleh  dari  rata-rata  harga  selama  periode 25 Desember—24 Januari 2024 pada bursa CPO di Indonesia sebesar USD 867,83/MT, bursaCPO di Malaysia sebesar USD 1.043,05/MT, dan pasar lelangCPO Rotterdam sebesar USD 1.253,90/MT.

Berdasarkan   Peraturan   Menteri   Perdagangan   (Permendag)   Nomor   46   Tahun   2022,   bila   terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan  rata-rata  dari  dua  sumber harga  yang  menjadi  median  dan  sumber  harga  terdekat  dari median.Oleh  karena  itu, harga  referensi  bersumber  dari bursa CPO  di  Malaysia  dan bursa CPO  di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 955,44/MT.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached,and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan  dikemas  dengan  berat bersih ≤  25  kg  dikenakan  BK  USD  31/MT  dengan  penetapan  merek sebagaimana  tercantum  dalam Kepmendag Nomor 124 Tahun  2025  tentang  Daftar Merek  Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan  HR  CPO  tersebut  dikarenakan  beberapa  faktor, yaitupenurunan  permintaan  terutama  dari India dan penurunan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai dan rapeseed.

Sementara  itu,HR biji  kakao  periode  Februari  2025  ditetapkan  sebesar USD  11.102,84/MT,  meningkat sebesar USD 553,25 atau 5,24 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan  Ekspor  (HPE)  biji  kakao  pada  Februari  2025  menjadi USD  10.600/MT,  naik  USD  540  atau  5,36 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran  Huruf  B  pada PMK Nomor  38  Tahun  2024.  Peningkatan HR dan  HPE  biji  kakao, antara  lain, dipengaruhi peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi biji kakao terutama dari produsen utama di wilayah Afrika Barat.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Februari 2025 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan, HPE produk kayu meningkat pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu veneer dari hutan tanaman, lembaran kayu untuk  kotak  pengepakan (wooden  sheet  for  packing  box), kayu  dalam  serpihan bentuk  keping  atau pecahan (wood  in chips  or  particle), serpih  kayu (chipwood),  kayu  gergajian  dengan  luas  penampang 1.000—4.000  mm2 dari  jenis  merbau  serta  dari  sortimen  lainnya  dari  hutan  tanaman  jenis  pinus  dan gemelina, acasia, sengon, dan karet.

Sedangkan,HPE produk kayu, yaitu kayu veneer dari hutan alam, kayu gergajian dengan luas penampang 1.000—4.000 mm2 dari  jenis  meranti  dan  rimba  campuran  serta  sortimen  lainnya  dari  hutan  tanaman jenis balsa, eucalyptus, dan lain-lain turun.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Kepmendag Nomor 122 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.[]sp