Kemendag, Bakamla dan BAIS TNI Amankan Produk Tekstil Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Jakarta,  6  Februari  2025, pelakubisnis.com – Sinergi  Kementerian  Perdagangan  bersama Badan  Keamanan  Laut  (Bakamla) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal. Produk tekstil tersebut berupa pakaian baru, pakaian bekas, serta kain gulungan impor jumlah 1.663 koli balpres atau setara Rp8,3 miliar.

Ekspose  dipimpin  Menteri  Perdagangan  Budi  Santoso  bersama  Kepala  Bakamla  Laksamana  Madya  TNI Irvansyah, serta Direktur C BAIS TNI Brigadir Jenderal TNI Mirza Patria Jaya di Lapangan Parkir Kemendag Jakarta, pada 5/2.

Turut hadir Analis Kebijakan Bareskrim Polri Brigjen PolDjoko Prihadi. Turut mendampingi Mendag yakni, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, Inspektur JenderalKomjen  PolPutu  Jayan  Danu  Putra,dan  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Dalam  Negeri  Iqbal  Shoffan Shofwan.

“Kemendag bersama Bakamla, dan BAIS TNI terus bersinergi mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan demi melindungi industri Indonesia. Masuknya barang secara ilegal merupakan musuh bersama yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” ungkap Budi.

Ekspose temuan  berasal dari kegiatan pengawasan di dua lokasi. Lokasi pertama,  di Surabaya, Jawa  Timur.  Penindakan  dilakukan  Bakamla  dengan  Balai  Pengawasan  Tertib  Niaga  Kemendag  (BPTN) Surabaya di Gudang yang berlokasi di Jalan Kalimas Baru Nomor 60 G, pada 13 Januari 2025. Hasil temuan berupa balpres tekstil yang diduga asal impor ilegal sebanyak 463 koli.

Lokasi  kedua,  di  perairan  sekitar  pelabuhan  Patimban  Subang,  Jawa  Barat.  Penindakan  dilakukan Bakamla  terhadap  Kapal  Motor  Penyeberangan  (KMP)  Ferrindo  5  asal  Pontianak,  pada  30  Januari  2025. Bakamla berhasil mengamankan tiga truk bermuatan balpres tekstil asal impor ilegal sebanyak 1.200 koli. Adapun dugaan pelanggaran berupa muatan balpres diduga asal impor tanpa disertai dokumen perizinan impor  berupa  Persetujuan  Impor  (PI)  dan  Laporan  Surveyor  (LS),  serta  pelanggaran  kewajiban  label berbahasa Indonesia.

Budi menegaskan, impor produk tekstil dan pakaian bekas tersebut merupakan perbuatan yang dilarang  karena  melanggar  peraturan  perundangan.“Pelanggaran tersebut juga mengancam kesehatan masyarakat sekaligus industri tekstil dalam negeri,”kata  Budi.

 Impor pakaian bekas melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  18  Tahun  2021  tentang  Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Sedangkan impor produk tekstil ilegal melanggar Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, produk ilegal melanggar Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.

Bagi  pelaku  usaha  yang  mengimpor  barang  tidak  sesuai  ketentuan  dapat  dikenakan  sanksi  administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Ini berdasarkanPasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Selanjutnya, berdasarkan pasal 61 ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dikenakan re-ekspor, dimusnahkan, ditarik dari distribusi, dan dapat diperlakukan sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Budi  menambahkan,  Kemendag  bersama  instansi  terkait  akan  terus  melakukan  penindakan terhadap  impor  ilegal.  Tujuannya,  untuk  melindungi  industri  dalam  negeri,  terutama  industri  tekstil, termasuk pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, untuk melindungi konsumen agar dapat menggunakan produk-produk yang sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Laksamana  Irvansyah  mengungkapkan,  kerja  sama  Bakamla dengan  Kemendag  dan  BAIS  TNI  dapat  berjalan  dengan  baik. “Alhamdulillah, kerja sama Kemendag, BAKAMLA, dan BAIS TNI bisa berjalan dengan baik. Kerjasama yang luar biasa. Baru tiga instansi bekerja sama,  namun  hasilnya  sudah  bisa  dilihat.  Mudah-mudahan  ke  depannya  lebih  banyak  lagikerja  sama dengan berbagai pihak,”ungkap Irvansyah.

Laksamana   Irvansyah   mengimbau   masyarakat   yang   mengetahui informasi   mengenai penyelundupan   apapun   bentuknya,   untuk   dapat   menyampaikan   ke   Bakamla. “Kami  mengimbau masyarakat  yang  memiliki  informasi  mengenai  impor  ilegal  dapat  menginformasikan  ke  Bakamla. Selanjutnya, Bakamla akan mengoordinasikan dengan instansi terkait lainnya. Diharapkan penindakan ini dapat memberikan dukungan kepada industri dalam negeri,”tambah Irvansyah.

Sementara  itu,  Brigjen  Mirza  turut  berharap  partisipasi  masyarakat  dalam  menekan  peredaran  produk impor  tekstil  ilegal. “Diharapkan  masyarakat  yang  mengetahui  adanya  produk  tekstil  ilegal  dapat menyampaikan  kepada  aparat  atau  instansi  terkait  sehingga    kita  bisa  menekan  produk  tekstil  ilegal  dengan harapan industri tekstil dapat hidup kembali dan dapat mengangkat perekonomian Indonesia,”tutupnya.

Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri hadir dalam Rapat  Koordinasi  (Rakor)  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Penyelundupan  yang  dipimpin  oleh  Menteri Koordinator  Bidang  Politik  dan  Keamanan  Budi  Gunawan.  Rakor berlangsung  di  PT  Pelabuhan  Indonesia (Pelindo) Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. [] sp