Masuknya 4 Pulau di Aceh ke Wilayah Sumatera Utara, Berpotensi Timbul Disintegrasi

Meski empat pulau di Acah  tidak terlalu besar, tapi keputusan Menteri Dalam Negeri dengan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara akan mengusikmu harga diri masyarakat Aceh. Fenomena ini bisa jadi menjadi pintu masuk disintegrasi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat pulau tersebut terletak di perairan perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut).

Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Tito Karnavian :Penetapan empat pulau terebut yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses panjang /foto RMOL

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan persoalan ini memiliki sejarah panjang dan melibatkan banyak pihak serta instansi sejak awal konflik itu muncul pada 1928. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujarnya pada, 10 Juni 2025 seperti dikutip Antara.

Penetapan empat pulau terebut yang kini masuk wilayah Sumut telah melewati proses panjang yang melibatkan banyak instansi. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” ujar Tito, di Kompleks Istana Negara, pada 10/6/2025, sebagaimana dikutip dari komps.com, 11/6.

Batas wilayah darat, masih dari sumber yag sama, sudah disepakati oleh pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut. “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.

 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menjelaskan alasan pemerintah menetapkan empat pulau yang tadinya milik Provinsi Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Berdasarkan pertimbangan teknis dan historis. Terutama posisi geografis pulau-pulau itu yang berada persis di hadapan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, sebagaimana dikutip dari kumparan.com, pada 12/6.

Safrizal menampilkan peta perbatasan wilayah Aceh dan Sumatra Utara melalui platform ArcGIS. Ia pun menarik garis imajiner dari batasan darat ke laut. Dari tarikan garis itu, 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara.

Garis imajiner dalam penentuan sebuah lokasi atau geografis adalah garis khayal untuk membagi suatu titik. Baik dari utara ke selatan maupun barat ke timur. “Kalau ini berdasarkan Kepmendagri masuk Sumatera maka batas laut maka dari posisi terakhir ini menggunakan derajat yang sama 90 derajat maka menarik ke ini (batas laut),” katanya masih dari sumber yang sama.

Ia menambahkan, secara geografis, Pulau Panjang yang hanya berjarak sekitar 1,9 kilometer dari pantai Tapteng, sementara Pulau Lipan sekitar 1 kilometer. Dua pulau lainnya juga berjarak kurang dari 1,5 kilometer dari wilayah Sumut.

“Ya, ini pulau panjangnya, ini titik ini ke pantai ini kira-kira 1,9 kilometer di pantai Tapteng. Lanjut turun ke bawah, ini Pulau Lipannya, kalau ini tenggelam, ini kira-kira ke pantainya itu 1 kilo. Turun lagi, ini ke Pulau Mangkir Ketek ini lebih pendek lagi kira-kira 0,9 kilometer, ini 1,2 kilometer ke pantai Tapanuli Tengah,” ujarnya masih dari sumber kumparan.com.

Menurut Tito, sengketa empat pulau ini sudah terjadi sejak masa penjajahan Belanda. Semula empat pulau ini masuk wilayah Aceh meskipun berada di depan pantai Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci, sebagaimana dikutip dari tempo.co, pada 6/6.

Kisruh ini mulanya terjadi pada tahun 2008. Saat itu tim nasional pembakuan nama Rupabumi melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Safrizal mengatakan saat itu mereka memverifikasi ada 213 pulau di wilayah Sumut termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menjadi rebutan.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” kata Safrizal konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, 11/6, sebagaimana dikutip dari kumparan.com.

Sementara Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. Undang-undang ini secara khusus mengatur pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan juga melakukan perubahan terhadap peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Jusuf Kalla : keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 /foto: ist/Master

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menilai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menetapkan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) cacat formil. Sebab, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 1956 yang mengatur pemisahan Aceh dari Sumut, sebagaimana dikutip dari kompas.com, 13/6.

“Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Menteri Mendagri, Pak Tito Karnavian mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini didirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin (dipindahkan),” ujar JK saat diwawancarai di kediamannya, 13/6/2025, masih dari sumber yang sama.

JK mengingatkan,  pemindahan empat pulau tersebut dari wilayah Aceh ke Sumut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pada analisis jarak dan efektivitas. Sebab, Kepmen yang diteken Tito itu jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 yang telah mengatur batas wilayah Aceh dengan daerah di sekitarnya.

Dengan demikian, JK mengingatkan bahwa pemerintah harus juga merevisi UU Nomor 24 Tahun 1956 jika ingin memindah wilayah administrasi keempat pulau tersebut ke Sumut.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya merespon pernyataan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla yang menyebut bahwa 4 pulau yang menjadi sengketa secara historis masuk ke wilayah Aceh Singkil berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari peraturan itu terlebih dahulu, sebagaimana dikutip dari komparan.com, 14/6.

“Akan kita pelajari lagi semua dokumen yang ada. Karena di UU no 24 tahun 1956 itu pun tidak secara detail mengatur batas,” kata Bima kepada wartawan, pada 14/6, masih dari sumber yang sama.

Selain UU Nomor 24 tahun 1956, JK menyinggung soal perjanjian Helsinki yang disepakati antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Indonesia yang diambil 15 Agustus 2005 lalu. Namun, Bima menyebut  dalam peraturan itu juga tidak ada batas yang dijelaskan secara detail.

Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang berencana mengajak Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengelola bersama 4 pulau yang saat ini tengah menjadi polemik. JK menyebut tak ada daerah yang dikelola oleh dua provinsi, sebagaimana dikutip dari detik.com, 13/6.

“Setahu saya tidak ada pulau atau daerah yang dikelola bersama. Tidak ada, masa dua bupatinya. Masa dua, bayar pajaknya ke mana?” kata JK menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

JK menyebut, secara historis, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Aceh Singkil. Dia mengingatkan tentang MoU Helsinki 2005 yang menjadi salah satu sejarah Aceh.

“Itu pulaunya tidak terlalu besar. Jadi bagi Aceh itu harga diri. Kenapa diambil? Dan itu juga masalah kepercayaan ke pusat,” ujar JK mengingatkan, masih dikutip dari detik.com.

Itu sebabnya, penyelesaian masih ini harus melihat berbagai perspektif, baik dari segi histori, politik, sosial budaya. Jangan sampai Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, akan menjadi “pertikaian” babak baru.

Padahal bagi masyarakat Aceh dengan diputuskannya MoU Helsinki 2005, menjadi catatan sejarah bagi Republik ini atas persatuan dan kesatuan Indonesia. Sebab, bukan tidak mungkin masuknya Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek ke wilayah Sumatera utara akan menjadi pintu masuknya disintegrasi baru yang justru penyelesaiannnya akan justru lebih rumit.[] Yuniman Taqwa/ilustrasi utama/foto/ist