Pemerintah Tidak Memproses Rekomendasi Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetis Tertentu Asal Tiongkok

Jakarta, 19 Juni 2025, pelakubisnis.com – Pemerintah memutuskan untuk tidak memproses lebih lanjut rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengenai pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor   benang   filamen   sintetis   tertentu   asal   Tiongkok.  

Menteri   Perdagangan   Budi   Santoso mengungkapkan,  keputusan  ini  diambil  dengan  mempertimbangkan  kondisi  industri  tekstil  dan produk tekstil (TPT) nasional secara menyeluruh, serta masukan dari para pemangku kepentingan terkait.

“Keputusan  ini  diambil  dengan  mempertimbangkan  kondisi  industri  TPT  nasional,  khususnyapasokan  benang  filamen  sintetistertentu  ke  pasar  domestik yang masih  terbatas. Kapasitas produksi nasional belum mampu memenuhi kebutuhan industri pengguna dalam negeri.Sebagian besar produsen benang filamen sintetistertentu memproduksi untuk dipakai sendiri,”jelas Mendag Budi pada Kamis, (19/6).

Sebelumnya, penyelidikan atas dugaan praktik dumping produk tersebut dilakukan oleh KADI sejak 12  September  2023,  atas  permohonan  Asosiasi  Produsen  Serat  dan  Benang  Filamen  Indonesia (APSyFI)  yang  mewakili  PT  Asia  Pacific  Fibers  Tbk.  dan  PT  Indorama  Synthetics  Tbk..  Produk  yang diselidiki mencakup benang filamen sintetis tertentu dengan klasifikasi HS 5402.33.10; 5402.33.90; 5402.46.10; dan 5402.46.90 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Produk ini terdiri atas dua jenis yakni partially oriented yarn (POY)dan drawn textured yarn (DTY).

Bui melanjutkan, pertimbangan lainnya, sektor hulu industri TPT saat ini telah dikenakan trade  remedies,  seperti  Bea  Masuk  Tindakan  Pengamanan  (BMTP)  melalui Peraturan  Menteri Keuangan (PMK) Nomor46 Tahun 2023. Selain itu, BMAD untuk produk polyester staple fiber dari India, Tiongkok, dan Taiwan berdasarkan PMK No. 176 Tahun 2022. Jika BMAD atas benang filamen sintetis tertentu  tetap  diberlakukan,  maka  akan  meningkatkan  biaya  produksi  dan  menurunkan daya saing sektor hilir.

“Sektor  industri  TPT  baik  hulu  maupun  hilir  sedang  menghadapi  tekanan  akibat  dinamika geoekonomi-politik   global,   pengenaan   tarif   resiprokal   dari   Amerika   Serikat,   dan   penutupan beberapa industri,” tambah Budi.

Budi menyoroti kontribusi industri TPT terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengalami penurunan sebesar 1,1 persen pada 2024 dari 1,3 persen pada 2019, terutama akibat dampak pandemi COVID-19. Keputusan ini juga merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian. Menteri    Koordinator    Bidang    Perekonomian,    Menteri    Keuangan,    Menteri Perencanaan Pembangunan  Nasional/Badan  Perencanaan  Pembangunan  Nasional,  dan  Menteri  Perindustrian yang memberikan  masukan  agar  pengenaan  BMAD ditinjau  kembali.  Selain  itu,  Komite  Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perwakilan industri terdampak turut menyampaikan pandangan yang menjadi pertimbangan keputusan ini.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan kebutuhan akan bahan baku yang kompetitif bagi sektor hilir, demi menjaga kelangsungan dan daya saing industri nasional secara menyeluruh,”tegas Mendag Budi.[]sp