Harga Referensi CPO Periode Agustus 2025 Menguat, Biji Kakao Melemah

Jakarta, 1 Agustus 2025, pelakubisnis.com – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk   penetapan Bea Keluar   (BK)   dan   tarif   Badan   Layanan   Umum   Badan   Pengelola   Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode Agustus 2025 adalah sebesar USD 910,91/MT. Nilai ini meningkat USD 33,02 atau 3,76 persen dari HR CPO periode Juli 2025 yang tercatat sebesar USD 877,89/MT.

Penetapan HR tersebut tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1694Tahun  2025  tentang  HR  CPO  yang  Dikenakan  Bea  Keluar  dan  Tarif  Layanan  Badan  Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit”. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Agustus 2025.

Sementara  itu,  BK  CPO  periode  Agustus  2025  merujuk  pada  Kolom  Angka  6  Lampiran  Huruf  C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 yang sebesar USD 74/MT. Kemudian, PE CPO periode Agustus 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yaitusebesar 10 persen dari HR CPO periode Agustus 2025 atau menjadi USD 91,0912/MT.

“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 74/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR  CPO  periode  Agustus  2025,  yaitu  sebesar  USD  91,0912/MT  untuk  periode  Agustus 2025,”ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama 25 Juni–24 Juli 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 857,24/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 964,59/MT,  dan  harga port CPO  Rotterdam  sebesar  USD  1.179,79/MT.  Sesuai  Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, maka HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari bursa CPO di Indonesia dan bursa CPO di Malaysia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 910,91/MT,” jelas Tommy.

Selain  itu,  minyak  goreng (Refined, Bleached,  and Deodorized/RBD  palm  olein)dalam  kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum  dalam “Kepmendag  Nomor 1695Tahun  2025  tentang  Daftar  Merek RBDPalm  Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi oleh peningkatan permintaan, terutama dari India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,”terang Tommy.

Sementara  itu,  HR  biji  kakao  periode  Agustus  2025  ditetapkan  sebesar  USD  8.234,70/MT,  turun sebesar USD 1.203,90 atau 12,76 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2025 yang menjadi USD 7.804/MT, turun USD 1.169 atau 13,03 persen dari periode Juli 2025.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan pasokan dari negara produsen utama seperti Pantai Gading dan Nigeria. Namun, peningkatan pasokan ini tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” papar Tommy.

Di sisi lain, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Selain itu, HPE produk kulit periode Agustus 2025 tidak berubah dari periode Juli 2025. Sedangkan, HPE produk kayu turun untuk jenis kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle).Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam “KepmendagNomor1693Tahun 2025 tentang HPEdan HRatas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar”.[]sp