Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO

Jakarta, 25 Agustus2025, pelakubisnis.com – Pemerintah  Indonesia  berhasil  meraih  kemenangan  penting  dalam sengketa  perdagangan  melawan  Uni  Eropa  (UE)  terkait  penerapan  bea  imbalan/countervailing dutiesterhadap impor produk biodiesel dari Indonesia, atau dikenal dengan Sengketa DS618. Panel Organisasi    Perdagangan    Dunia    (World    Trade    Organization/WTO)    pada, 2/8 mengumumkan, UE telah bertindak inkonsisten terhadap ketentuan WTOAgreement on Subsidies and Countervailing Measures(WTO ASCM)/Perjanjian Subsidi dan Anti Subsidi WTO pada sejumlah aspek kunci.

Menteri  Perdagangan  RI  Budi  Santoso  menyambut  baik  hasil  putusan  tersebut.  Putusan  ini membuktikan konsistensi Indonesia dalammengikuti aturanperdagangan    internasional. “Kemenangan   ini   membuktikan   bahwa   Pemerintah   Indonesia   konsisten   mematuhi   aturan perdagangan  internasional  tanpa  memberlakukan  kebijakan  perdagangan  yang  distortif  bagi perdagangan  internasional,  sebagaimana  dituduhkan  oleh  UE.  Kami  mendesak  UE  untuk  segeramencabut bea masuk imbalan yang tidak sesuai dengan aturan WTO ini,”tegas Mendag Budi, dalam rilisnya pada 25/8.

Mendag Budi mengungkapkan, Panel WTO dalam Sengketa DS618 turut menyatakan bahwa kebijakan  pengenaan  bea  imbalan  oleh  Komisi  UE  melanggar  Perjanjian  Subsidi  dan  Antisubsidi WTO. Sebelumnya, Komisi UE menerapkan kebijakan pengenaan bea imbalan berdasarkan penilaian bahwa  Pemerintah  Indonesia  telah  memberikan  subsidi  kepada  produsen  biodiesel.Subsidi tersebut,  menurut  Komisi  UE  diberikan melalui   kebijakan  penyediaan  bahan  baku  produksi biodiesel, bea keluar, pungutan terhadap ekspor, dan penetapan harga acuan bagi pelaku usaha di sektor minyak kelapa sawityang menyebabkan distorsi harga.

Panel WTO untuk Sengketa DS618 terdiri atas perwakilan yang berasal dari Afrika Selatan, Meksiko, dan Belgia.

Mendag Budi merinci sejumlah aspek kunci kemenangan Indonesia dalam DS618. Pertama,Panel WTO  menolak  argumen  UE  yang  mengklaim  Pemerintah  Indonesia  mengarahkanpelaku  usaha untuk  menjual  minyak  kelapa  sawit  kepada  produsen  biodiesel  dengan  harga  rendah.  Komisi  UE berargumen, subsidi dalam bentuk arahan dan perintah dari Pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha  di  sektor  minyak  kelapa  sawit  bertujuan  menyediakan bahan  baku  dengan  harga  yang menguntungkan produsen biodiesel Indonesia.

Kedua, PanelWTO menilai, kebijakan Pemerintah Indonesia terkait bea keluar dan pungutan ekspor minyak   kelapa   sawit   tidak   dapat   dikategorikan   sebagai bentuk   subsidi. Ketiga,Panel   WTO menyatakan,  Komisi  UE  gagal  membuktikan  adanya  ancaman  kerugian  material  yang  dialami produsen  biodiesel  di  Eropa  akibat  ekspor  biodiesel  Indonesia.  Terlebih, Komisi  Eropa  dinilai mengabaikan  faktor-faktor  lain  yang  turut  memengaruhi  dinamika  pasar  biodiesel  di  kawasan tersebut.

“Dengan demikian, Panel WTO menilai bahwa bea masuk imbalan yang diberlakukan UE terhadap produk biodiesel Indonesia tidak didasarkan pada bukti yang objektif,”ujar Mendag Budi.

Mendag   Busan   juga   menegaskan, kemenangan   ini   merupakan   hasil   kerja   sama   yang   erat pemerintah,  sektor  swasta,  dan  para  ahli  hukum  internasional  di  Indonesia.  Menurutnya,  hal  ini membuktikan Indonesia mampu bersaing secara adil di pasar global dan siap membela kepentingan nasionalnya melalui mekanisme WTO.

“Kemenangan ini juga merupakan bukti bahwa WTO masih relevan sebagaiforum penyelesaian sengketa  perdagangan.  Pemerintah  Indonesia  mengharapkan  penguatan  Badan  Penyelesaian Sengketa  WTO  dan  meminta  seluruh  Anggota  WTO  berpegang  kepada  sistem  perdagangan multilateral yang berbasis aturan (rule-based)di tengah ketidakpastian global,” ujar Mendag Budi.

 Sementara  itu,  Sekretaris  Jenderal  Kemendag  RI  Isy  Karim  menekankan,  Pemerintah  Indonesia berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memastikan perdagangan yang adil dan berimbang. “Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah  yang  diperlukan  untuk  menyesuaikan  kebijakannya,sehingga  Indonesia  dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke UE,”ujar Isy.

Isy menyebut, Kemendag akan menggunakan seluruh instrumen diplomasi dan hukum yang tersedia untuk memastikan kemenangan di tingkat WTO ini diimplementasikan secara nyata oleh UE. ”Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri biodiesel nasional dan memastikan akses pasar yang adil bagi produk-produk Indonesia di tingkat global,”pungkas Isy[]sp