Kemendag Komitmen Jaga Sinergi dalam Evaluasi Kebijakan Impor

Jakarta, 5 September 2025, pelakubisnis.com –  Kementerian  Perdagangan  terbuka  terhadap  masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan   impor   yang   tertuang   dalam   Peraturan   Menteri Perdagangan  (Permendag)  Nomor  16  sampai  24  Tahun  2025. Terlebih lagi, kebijakan  impor  yang tertuang  dalam  Permendag-Permendag  tersebut  berasal  dari  masukan  lintas  kementerian  dan lembaga,dan menjadi keputusan  bersama. Kemendag  mendorong  sinergi  yang  lebih  intensif  di antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Jumat, (5/9).Ia mengapresiasi masukan  yang  datang  dari  berbagai  elemen  masyarakat,  termasuk  kementerian  dan  lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor. Ia berharap, berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan  pengaturan  impor  produk  tertentu  yang  disampaikaninstansi  pemerintah,  kementerian, lembaga,  asosiasi  pelaku  usaha,  hingga  masyarakat  umum. Masukan  dan  usulan  ini  harus memenuhi   tahapan-tahapan   sebelum   ditetapkan   dalam   Permendag.   Salah   satunya,   adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,”kata Isy.

Kemendag  menerbitkan  Permendag Nomor  16 sampai  24 Tahun  2025  terkait kebijakan  dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan dibidang perdagangan. Langkah ini ditempuh  sebagai  tindak  lanjut  dari arahan  Presiden  Prabowo Subianto untuk menciptakan  iklim usaha yang lebih  kondusif.  Deregulasi  dilakukan  melalui  dua  pendekatan utama, yaitu kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikankemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.

Penerbitan PermendagNomor 16 sampai 24 Tahun2025 telahdiputuskan dalamRapat Koordinasi Terbatas  Kementerian  BidangPerekonomian  pada  6  Mei  2025  yang  dipimpin  oleh  Menteri Koordinator  Bidang  Perekonomian.  Rapat  tersebut dihadiri  Menteri  Perdagangan,  perwakilan Kementerian  Sekretaris  Negara, perwakilanKementerian  Perindustrian,  perwakilan  Kementerian Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral,  perwakilan Kementerian  Pertanian,  perwakilan  Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kementerian Kehutanan.

Keputusan  kebijakan  impor  yang  dituangkan  dalam  Permendag-Permendag  tersebut  juga telah diumumkan melalui konferensi pers bersama di kantor Kemendag, Jakarta, pada 30/6. Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator BidangPerekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Perdagangan Budi Santoso, Menteri KehutananRaja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu,serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.

Terdapat  empat  kelompok  barang  prioritas  yang  direlaksasi  kebijakan  dan  pengaturan  impornyaberdasarkan  keputusan  Rapat  Koordinasi  Terbatas Bidang  Perekonomian  pada  6  Mei  2025.  Salah satunya adalah  kelompok  barang  berupa  bahan  baku  dan  bahan  penolong  industri  berupa komoditas bahan  baku  plastik,  bahan  bakar  lain  (etil  alkohol/etanol  dan  biodiesel),dan  pupuk bersubsidi.

Di samping  itu,  berdasarkan  hasil  Regulatory  Impact  Analysis  (RIA),  relaksasi  kebijakan  dan pengaturan impor  untuk  bahan  baku  dan  bahan  penolong  industri  mempunyai manfaat  seperti mendorong peningkatan  daya  saing  industri  hilir  pengguna  bahan  baku  dan  bahan  penolong industrinya. Akses  bahan  baku  dan  bahan  penolong menjadi lebih  beragam dan  harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir. Dalam hal itu, terutama bagi industri hiliryang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalamproses produksinya.

“Pada  prinsipnya,Kemendag berkomitmen  untuk  terus  memantau  dan  mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,”pungkas Isy.[]sp