Pemusnahan Balpres Ilegal,  Lindungi Pasar Domestik dan Konsumen Indonesia

Jakarta, 14 November 2025, pelakubisnis.com – Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen  Strategis  Tentara  Nasional  Indonesia  (BAIS  TNI)  menyaksikan  pemusnahan  sebanyak  500  bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, (14/11). 

“Impor  pakaian  bekas  itu  jelas  dilarang.  Pemerintah  akan  bertindak  tegas  terhadap  siapa  pun  yang melanggar,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Kegiatan  ini  merupakan  bagian  dari  rangkaian  pemusnahan  yang dilakukan  pelaku  usaha  atas  perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). Kegiatan ini telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Pemusnahan  merupakan  tindak  lanjut  hasil  pengawasan  bersama  antara  Kemendag,  BIN,  dan  BAIS  TNI. Pada  kegiatan  tersebut,  sebanyak  19.391  balpres  yang  diduga  berasal  dari  Korea  Selatan,  Jepang,  dan Tiongkok  berhasil  diamankan.  Temuan  ini  merupakan  yang  terbesar  selama  kegiatan  pengawasan  yang Kemendag lakukan, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor.

Mendag Budi  menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menjadi  langkah  strategis  dalam  mempersempit  ruang  gerak  pelaku  usaha  yang  mencoba memasukan barang ilegal. “Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak  seluruh  pihak,  baik  aparat  penegak  hukum,  pemerintah  daerah,  maupun  masyarakat  untuk bersama-sama  melawan  perdagangan  ilegal.  Ini  adalah  bagian  dari  upaya  kita  menjaga  kedaulatan ekonomi Indonesia,”tegasnya.

Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut  atas  hasil  penindakan  pelaku  usaha  yang  terbukti  melanggar  ketentuan  larangan  impor  pakaian bekas. “Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan.Seluruh  distributortersebut tidak  memiliki  perizinan  berusaha.  Pengenaan  sanksi  perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat(2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan, ”jelas Moga.

Moga menuturkan, pengawasan dan penindakan ini merupakan temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Langkah  ini  juga  menjadi  pesan  kuat  bagi  seluruh  pelaku  usaha  agar  tidak  melakukan  praktik perdagangan yang menyalahi hukum.

“Kemendag  bersama  aparat  terkait  akan  terus  memperkuat  koordinasi  dan  pengawasan  untuk menciptakan perdagangan yang tertib, sehat, dan berkeadilan,” pungkas Moga.

Turut hadir pada kegiatan ini  Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto, perwakilan BIN, BAIS TNI, serta Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat.

Darmadi menyampaikan apresiasi kepada Kemendag dan seluruh pihak terkait atas penegakan hukum yang telah  berjalan  dengan  baik.  Ia  pun  menegaskan,  penindakan  dan  pemusnahan  ini  membuktikan  bahwa seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan, sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri tekstil yang sebelumnya mencurigai adanya penjualan kembali barang sitaan.

“Melalui kegiatan pemusnahan yang dilakukan, pemerintah menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan persoalan impor balpres ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 85,56 persen dari total balpres yang diamankan telah dimusnahkan, sebuah capaian yang patut diapresiasi,”jelasnya.

 Darmadi mendorong Kemendag untuk terus menindak tegas para distributor dan pelaku usaha besar yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tanpa menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hanya  menjadi  pedagang  kecil  di  pasar. “DPR  berkomitmen  mengawasi  langkah  pemerintah  agar penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal dapat berjalan konsisten demi melindungi industri dalam negeri. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Perdagangan,” tambah Darmadi.

Proses pemusnahan yang dilakukan melalui tahap insinerasi. Dalam proses ini, limbah tiba dalam kondisi masih  berada  di  dalam  kontainer,  kemudian  dituang  satu  per  satu  untuk  selanjutnya  masuk  ke  tahap renderingatau  pemotongan  menjadi cacahan.  Setelah  melalui  proses  pencacahan,  seluruh  material kemudiandimasukkan  ke  dalam fasilitas pembakaran.  Seluruh  balpres  yang  diterima  akan dimusnahkan 100 persen hingga menjadi abu.[]sp