HPE Konsentrat Tembaga Naik 0,55 Persen pada Paruh Pertama Desember 2025

Jakarta, 1  Desember 2025, pelakubisnis.com –  Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan  sebesar  USD  5.462,63  per  Wet  Metrik  Ton  (WMT) untuk  periode  pertama  Desember  2025. HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.

Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1–14 Desember 2025.

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE,” jelas  Pelaksana  Tugas  (Plt.)  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah. Sementara itu, harga emas dan perak naik masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen dibandingkan paruh  kedua  November  2025.  Kenaikan  harga  emas  dan  perak  terjadi  karena  meningkatnya  minat  investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Penetapan  HPE, kata Tommy,   dilaksanakan  secara  kredibel,  transparan,  dan  berbasis  data  untuk memberikan  kepastian  usaha  bagi  pelaku  industri.  HPE  konsentrat  tembaga  ditetapkan  berdasarkan  masukan teknis  dari  Kementerian  Energi  dan  Sumber  Daya  Mineral  (ESDM)  yang  mengacu  pada  data  London  Metal Exchange  (LME)  untuk  tembaga  serta  London  Bullion  Market  Association  (LBMA)  untuk  emas  dan  perak. Penetapan  HPE  tersebut  juga  melalui  koordinasi  lintas  kementerian  yang  melibatkan  Kementerian  Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

“Sinergi   lintas   kementerian   dilakukan   untuk   memastikan   penetapan   HPE   mencerminkan   kondisi   dan perkembangan pasar global secara objektif,” kata Tommy.[]sp