Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Rebar Indonesia

Jakarta, 5 Januari  2026, pelakubisnis.com  – Pemerintah  Australia  resmi  menghentikan  penyelidikan  antidumping terhadap  produk hot  rolled  deformed  steel  reinforcing  bar(rebar) asal  Indonesia.  Keputusan tersebut membuka kembali ruang ekspor baja Indonesia ke Australia yang sebelumnya terhambat akibat penyelidikan dumping.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan hal tersebut menanggapi Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dalam laporan tersebut,  margin  dumping rebar Indonesia terhitung hanya  1,3  persen.  Persentase  tersebut tergolong dalam tingkat de minimis atau berada di bawah ambang batas 2 persen. Dengan demikian, produk rebarIndonesia tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

“Penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Kami harap, keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebarIndonesia yang sempat tertahan selama   proses   investigasi   berlangsung.   Akses   pasar   Australia   yang   kembali   terbuka   akan memperkuat daya saing produk baja Indonesia di pasar Negeri Kanguru,”ujar  Budi, dalam rilisnya pada, 5/1.

Pelaksana  Tugas  (Plt.)  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri  Kementerian  Perdagangan  RI Tommy Andana menegaskan, dihentikannya penyelidikan antidumping tersebut memperkuat posisi Indonesia  dalam  menjaga  akses  pasar  ekspor.  Terutama,  ketika  tren  penggunaan  instrumen pengamanan perdagangan tengah meningkat.

Dalam   menghadapi   berbagai   penyelidikan   antidumping, Tommy menekankan   pentingnya kepatuhan  dan  kerja  sama  pelaku  usaha  Indonesia  dalam  menghadapi  proses  investigasi olehnegara   mitra. “Pemerintah  Indonesia  aktif  mengawal  proses  penyelidikan  serta  mendorong eksportir bersikap kooperatif membela kepentingannya selama penyelidikan berlangsung ,”tambah Tommy.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI Reza Pahlevi Chairul mengapresiasi komitmen  dan  sikap  kooperatif  perusahaan  eksportir  asal  Indonesia  selama  proses  penyelidikan berlangsung.

“Sikap kooperatif perusahaan menjadi faktor penting dalam mendukung proses penyelidikan yang objektifsehingga  menghasilkan  kesimpulan  yang  adil.  Dalam  penyelidikan  antidumping,  sikap kooperatif dari pihak perusahaan merupakan hal yang paling menentukan hasil akhir,”imbuh Reza.

Australia memulai penyelidikanantidumping rebarpada 24 September 2024 dengan cakupan impor dari  Indonesia,  Malaysia,  dan  Vietnam.  Bagi  Indonesia,  upaya  tersebut  merupakan  penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan antidumping.

Ekspor rebar Indonesia ke Australia menunjukkan tren pertumbuhan selama periode 2020—2025. Pada  2020,  nilai  ekspor  tercatat  sebesar  USD  4,7  juta  dan  melonjak  menjadi  USD  31,1  juta  pada 2021. Kinerja ekspor terus meningkat hingga mencapai puncaknya, yaitu USD 55,6 jutapada 2023. Namun, pada 2024 nilai ekspornya turun menjadi sekitar USD 31 juta. Penurunan berlanjut hingga kuartal  III  2025,  yang  diperkirakan  dipengaruhi  ketidakpastian  akibat  penyelidikan  antidumping pada 2024.[]sp