Terbebas dari Ancaman BMAD Turki, Baja Nirkarat Indonesia Makin Kompetitif di Pasar Global

Jakarta, 16 Januari 2026, pelakubisnis.com – Produk Cold-Rolled  Stainless  Steel  Flat (CRSS),  atau baja  nirkarat  canai dingin,asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh  Pemerintah  Turki.  Capaian  ini  didapat setelah otoritas  Turki  menghentikan  penyelidikan antidumping pada 27/12/2015 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap  produk  Indonesia  tersebut.Kabar baik tersebut menunjukkan bahwa industri  baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnyadi pasar internasional.

Menteri  Perdagangan  RI  Budi  Santoso  menyambut  baik  keputusan  otoritas  Turki tersebut. Ia menegaskan, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam  mengawal  isu  perdagangan  internasional. Budi optimistis  keputusan  ini  akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.

“Pemerintah Indonesia  aktif  memonitor  dan  mengawal  proses  penyelidikan  yang  berjalan  selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif  dan  sesuai  ketentuan  internasional. Kami  bersyukur  hasil  penyelidikan  ini berpihak  pada Indonesia  dan  membuktikan  bahwa  produk  baja  nirkarat  nasional  diperdagangkan  secara  adil. Keberhasilan  ini  sekaligus  membuka  peluang  peningkatan  ekspor baja  nirkarat ke  Turki  dan kawasan sekitarnya,”ujar  Budi dalam dalam rilis 15/1.

Keputusan penghentian   penyelidikan   antidumping tersebut   tertuang   dalam   Laporan   Akhir Penyelidikan   Anti-Dumping   yang   dipublikasikan   olehotoritas   Turki,   yaituAnti-Dumping   and Subsidies Bureau,pada 27 Desember2025. Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis)serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.

Turki  resmi  memulai  penyelidikan antidumping  terhadap  produk  CRSS  pada  28  Juni  2024 yang mencakup  impor  dari  Indonesia  dan  Tiongkok.  Dalam  proses  penyelidikan, otoritas  Turki  menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak padakondisi industri domestik Turki.

Pelaksana  Tugas  (Plt.)  Direktur  Jenderal  Perdagangan  Luar  Negeri Kementerian  Perdagangan  RI Tommy  Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak  lepas dari  peran  aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.

“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat  menjadi  faktor  krusial. Hal  ini  menunjukkan  bahwa  industri  nasional  memiliki  tata  kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,”tegas Tommy.

Sementara, Direktur  Pengamanan  Perdagangan Kemendag  RI Reza  Pahlevi  Chairul  menyebut, penyelidikan antidumping  produk  baja  nirkarat  kerap  beririsan  dengan  isu  distorsi  pasar  bahan baku.  Kondisi  ini sering  dijadikan  dasar oleh otoritas  negara  mitra  untuk  menyesuaikan  atau mengubah metode perhitungan dumping. Oleh karena itu, aspek ini menjadi area yang aktif diawasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dimulainya penyelidikan.

“Dalam  penyelidikan  ini,  kami  melihat  bahwa  otoritas  Turki  menerapkan  metode  perhitungan dumping  secara  konsisten  dan  berbasis  data  perusahaan  tanpa  menggunakan  isu  distorsi  pasar sebagai dasar perubahan metodologi,”imbuh Reza.

Nilai  ekspor  CRSS  Indonesia  ke  Turki  menunjukkan tren  pertumbuhan  yang  signifikan.  Pada  2020, ekspor CRSS tercatat sebesar USD 21,9 juta, meningkat menjadi USD 31,2 juta pada 2021, kemudian naik lagi menjadi USD 37,6 juta pada 2022 dan USD 66,8 juta pada 2023. Lonjakan tajam terjadi pada 2024 dengan nilai ekspor mencapai USD 108,6 juta. Sementara itu, hingga kuartal III-2025, ekspor produk tersebut mencapai USD 66,2 juta.[]sp