Diprediksi Arus Mudik Lebaran 2024 Mencapai 193,6 Juta Orang
Tren pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang pada arus mudik lebaran 2024. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.

Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta melibatkan para pakar dan akademisi di bidang transportasi telah menggelar survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, hasil survei potensi pergerakan masyarakat selama Lebaran 2024 menunjukan adanya tren peningkatan. Adanya tren pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
Hasil survei ini sendiri telah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah diinformasikan kepada pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Korlantas Polri, BUMN dan swasta.
“Untuk mengantisipasi potensi lonjakan pergerakan masyarakat tersebut, kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Budi di Jakarta, pada 12/3.
Menurut Budi, pemerintah akan memberlakukan kebijakan yang efektif untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan di simpul dan di ruas jalan melalui pola perjalanan, pola transportasi, dan pola lalu lintas.
Upaya yang dilakukan diantaranya dengan melakukan pengaturan waktu mudik, penetapan diskon tarif transportasi massal untuk mudik lebih dini, mudik gratis, rekayasa lalu lintas, diskon tarif jalan tol, hingga pengaturan lalu lintas terutama pada daerah yang berisiko terjadi kepadatan luar biasa.
Hasil survei mengenai arus perjalanan mudik, menurut Budi, menunjukkan daerah asal perjalanan terbanyak, yaitu Jawa Timur sebesar 16,2% (31,3 juta orang), disusul Jabodetabek sebesar 14,7% (28,43 juta orang), dan Jawa Tengah sebesar 13,5% (26,11 juta orang). Sementara daerah tujuan terbanyak, yaitu Jawa Tengah sebesar 31,8% (61,6 juta orang), Jawa Timur sebesar 19,4% (37,6 juta orang), dan Jawa Barat sebesar 16,6% (32,1 juta orang).
Sedangkan minat masyarakat terhadap pemilihan penggunaan angkutan untuk mudik lebaran terbanyak adalah kereta api sebesar 20,3% (39,32 juta), bus 19,4% (37,51 juta), mobil pribadi 18,3% (35,42 juta), dan sepeda motor sebesar 16,07% (31,12 juta).
“Minat masyarakat tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain tidak adanya COVID-19, ekonomi keluarga, cuti bersama, liburan anak sekolah, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana transportasi, serta kondisi cuaca,” pungkas Budi.
Budi menjelaskan perkiraan puncak hari mudik berdasarkan pilihan masyarakat adalah H-2 atau Senin, 8 April 2024 (dimulainya cuti bersama) dengan potensi pergerakan 26,6 juta orang (13,7%). Sedangkan perkiraan puncak hari balik adalah H+3 yakni Minggu, 14 April 2024 dengan potensi pergerakan 41 juta orang (21,2%).

Setiap tahun, BKT Kemenhub selalu mengeluarkan survei potensi pergerakan masyarakat dalam masa angkutan lebaran.“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik dimana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujar Budi.
Sementaramenyambut momen mudik Lebaran 2024, pemerintah telah menjalin kolaborasi dan sinergi lintas sektoral dalam upaya memberikan layanan mudik yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat.
Dalam mengantisipasi meningkatnya jumlah perjalanan orang pada saat mudik Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.
Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Sedangkanpembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno
Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Tol yang Dibatasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu
Agung.
2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam
Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cigombong – Cibadak;
b) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan c) Jakarta – Cikampek.
5. Jawa Barat: a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; b) Cileungi – Cimalaka –
Dawuan; c) Cikampek – Palimanan – Kanci; c) Jakarta – Cikampek II Selatan (Fungsional).
6. Jawa Barat – Jawa Tengah : Kanci – Pejagan.
7. Jawa Tengah: a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang; b) Krapyak – Jatingaleh,
(Semarang); c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang – Solo – Ngawi; f) Semarang – Demak; dan g) Jogja – Solo (Fungsional).
8. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono – Mojokerto – Surabaya – Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
b) Surabaya – Gresik; dan c) Pandaan – Malang.
Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan:
1. Sumatera Utara: a. Medan – Berastagi; dan b. Pematang Siantar – Parapat Simalungun –
Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat: a). Jambi – Sarolangun – Padang; b). Jambi – Tebo – Padang;
c). Jambi – Sengeti – Padang; dan d). Padang – Bukit Tinggi.
3. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung: Jambi – Palembang – Lampung.
4. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
5. Banten: a). Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan; b). Jalan Raya
Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan c). Serang – Pandeglang – Labuhan.
6. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi -Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
7. Jawa Barat: a). Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
b). Bandung – Sumedang – Majalengka; dan c). Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur.
8. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
9. Jawa Tengah: a). Solo – Klaten – Yogyakarta; b). Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan –
Batang – Kendal – Semarang – Demak; c). Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
d). Tegal – Purwokerto.
10. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
11. Yogyakarta: a). Jogja – Wates; b). Jogja – Sleman – Magelang; c). Jogja – Wonosari; dan
d). Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur: a). Pandaan – Malang; b). Probolinggo – Lumajang; c). Madiun – Caruban –
Jombang; dan d). Banyuwangi – Jember.
13. Bali: Denpasar – Gilimanuk. []Yuniman Taqwa
