Harga Referensi CPO Periode Juli 2025 Menguat, Biji Kakao Melemah

Jakarta, 2Juli  2025, pelakubisnis.com  – Harga  Referensi  (HR)  komoditas  minyak  kelapa  sawit  (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juli 2025 sebesar USD 877,89/MT. Nilai ini meningkat sebesarUSD 21,51atau 2,51 persen dari HR CPO periode Juni 2025 yang tercatat sebesar USD 856,38/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1553Tahun 2025 tentang  HR  CPO  yang  Dikenakan  BK  dan  Tarif  Layanan  Umum  BPDP-KS.  Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–31 Juli 2025.

BK CPO periode Juli 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juli 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juli 2025, yaitu sebesar USD 87,7892/MT.

“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO  periode  Juli  2025,  yaitu  sebesar  USD  87,7892/MT  untuk  periode  Juli 2025,”jelas  Plt.  Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Mei–24 Juni 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 824,90/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 930,88/MT, dan Harga PortCPO  Rotterdam  sebesar  USD  1.153,57/MT.  Sesuai  Peraturan  Menteri  Perdagangan  (Permendag) Nomor  46  Tahun  2022,  jika  selisih  rerata  dari  tiga  sumber  harga  melebihi  USD  40,  maka HR  CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 877,89/MT,” terang Isy.

Selain  itu,  minyak  goreng (refined, bleached,  and deodorized/RBD  palm  olein) dalam  kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT. Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1554 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized(RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi adanya peningkatan permintaan terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,”imbuh Isy.

Sementara itu, HR biji kakao periode Juli 2025 ditetapkan sebesar USD 9.438,60/MT, turun sebesar USD  152,92  atau  1,59  persen  dari  bulan  sebelumnya.  Hal  ini  berdampak  pada  penurunan  Harga Patokan  Ekspor  (HPE)  biji  kakao  pada  Juli  2025  menjadi  USD  8.973/MT, turun  USD  154  atau  1,69 persen dari periode sebelumnya.

Namun, penurunan HRdan HPEbiji kakaotidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024. Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan pasokan dari negara produsen utama, seperti Pantai Gading dan Nigeria.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode Juli 2025 tidak berubah dari Juni 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juli 2025, yaitu kayu keping atau pecahan (wood in chips or particle), keping kayu (chipwood),dan  kayu  olahan  dengan  luas  penampang  1.000–4.000  mm2dari  jenis  sortimen lainnya jenis pinus dan gemelina, akasia, dan sengon.

Sedangkan, penurunan HPE terjadi pada kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2dari jenis  meranti,  merbau,  rimba  campuran,  sortimen  lainnya  jenis  eboni,  serta  sortimen  lainnya  dari hutan tanaman dari jenis karet dan balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Penetapan  HPE  biji  kakao,  HPE  produk  kulit,  dan  HPE  produk  kayu  tercantum  dalam  KepmendagNomor1552 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.[]sp