Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Jakarta, 29 November 2022, pelakubisnis.com – Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik  membuat pengawasan  barang  beredar  semakin  intens  dilakukan.  Sepanjang  tahun  2022,  Kementerian Perdagangan mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) dan 25.653 tautan berhasil  diturunkan  karena  tidak  sesuai  Peraturan  Pemerintah  Nomor  80  Tahun  2019  tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kementerian Perdaganganberkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan  baik.  Pengawasan   konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen  dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan  tegas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan   Veri Angrijono  meminta  pelaku  usaha  menaati  peraturan  perdagangan  melalui  sistem  elektronik  dan memastikan penindakan secara tegas bagi  pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik,sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” tegas Veri Angrijono di Jakarta Kamis (29/12).

Selama tahun 2022 telah dilakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PMSE,  yang wajib memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pengawasan legalitas dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace,121 ritel  daring,  2  pelantar  pembanding harga,  dan  2 classified  ads,  dengan  31  di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.

Pengawasan  terhadap  37.488  tautan  yang  terdaftar  di marketplace,  di  antaranya  produk  minyak goreng  kemasan,  pakaian  dewasa,  obat  sirup, dry  shampoo,  dan  jasa  pembukaan  blokir  IMEI. Kemendag bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653  tautan  konten  penjualan  barang  pada  marketplace.  Pelaku  usaha  dianggap  melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022.

Pengawasan  juga  dilakukan  terhadap  produk  dengan  sistem  penjualan  langsung  (MLM)  yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan. Peredaran obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.

Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI. Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace.

“Direktorat  Jenderal PKTNakan  terus  melaksanakan  pengawasan  perdagangan  melalui  sistem elektronik  untuk  memastikan  barang-barang  yang  dijual  bukan  barang  palsu  atau  ilegal.  Salah  satu langkah  yang  dilakukan  yaitu  adanya  notakesepahaman  antara  Kementerian  Perdagangan  dengan idEA,”imbuh Veri Angrijono.

Dijelaskan Veri, pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi. Selanjutnya, barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan.

“Barang atau jasa yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik dan segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,”tegas Veri.[]sp