Pemerintah Siapkan Dana Jumbo untuk PPKM Darurat

Diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa Bali dan 15 wilayah lainnya, pemerintah merogoh kocek cukup dalam. Apa saja bantuan pemerintah menghadapi situasi demikian?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat suara. Ia menjelaskan kesiapan dan respon Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di dalam menyikapi dan mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bertujuan untuk pengendalian menjalar dan meningkatnya kasus covid di Indonesia. Peningkatan kasus Covid-19 yang eskalatif mendorong dilakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, selama periode 3-20 Juli 2021.  

“Kita  melihat  memang situasi selalu tidak bisa dipastikan, waktu kemarin kita mengharapkan covid bisa dikendalikan sehingga momentum perekonomian bisa berjalan secara cepat, namun munculnya varian delta ini menimbulkan dinamika yang berbeda dan ini terjadi di seluruh dunia. Ini merupakan salah satu elemen ketidakpastian, yang kemudian mengharuskan kita selalu waspada, namun pada saat yang sama memiliki harapan dan optimisme karena yang kita hadapi adalah suatu tantangan yang tidak biasa,” jelas Menkeu dalam Konferensi Pers membahas Aspek APBN Terhadap Implementasi PPKM Darurat secara daring, pada  2/7.

Pertama, pemerintah memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat. BST selama ini sudah diberikan untuk 9,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp11,94 triliun untuk penyaluran Januari-April setiap bulannya  Rp300.000 per kelompok penerima per bulan. Untuk perpanjangan 2 bulan akan dibayarkan pada Juli dan targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi.

“Perpanjangan BST 2 bulan ini akan membutuhkan anggaran Rp6,1 triliun, catatannya tentu kita akan menggunakan data kelompok penerima dari penyaluran Januari sampai April yang lalu. Sehingga untuk BST ini total alokasi nya adalah mencapai Rp18,04 triliun dari yang Januari-April plus 2 bulan yang sekarang kita akan berikan,” ungkap Menkeu. 

Untuk stimulus program ketenagalistrikan yaitu untuk masyarakat yang pelanggan 450 VA dan 900 VA, pada awal APBN hanya ditujukan untuk kuartal 1 saja dengan diskon yang sama tahun 2020 yaitu pelanggan 450 VA diberikan diskon 100%, sedangkan pelanggan 950 VA diberikan diskon 50%, kemudian diperpanjang sampai Q2 dengan diskon 50% untuk 450 VA dan untuk 900 VA 25%. Dengan adanya PPKM, akan diperpanjang lagi diskon 50% untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25% sampai dengan kuartal ketiga.

“Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA. Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar Rp7,58 triliun.

Pemerintah memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau  abodemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga September. Dalam hal ini diskonnya diturunkan dari yang tadinya 100% ditanggung pemerintah sekarang 50% ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun. Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ke-3 total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” kata Sri Mulyani.

Sementara Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka PPKM Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021. “Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan  mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, pada 20/7.

Dengan kata lain, PPKM diperpanjang sampai 4 Agustus 2021. Itu pun bila tren terinfeksi virus Corona menunjukkan penurunan, maka secara perlahan akan dibuka. Namun demikian akibat pemberlakuan PPKM pemerintah menyiapkan anggaran “jumbo” untuk menghadapi kondisi demikian.

“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT [Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan], juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta. “Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos [bantuan sosia] tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun, antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan

Bahkan, pemerintah merespon terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dengan menambah anggaran program penanganan kesehatan menjadi Rp214,95 triliun yang digunakan untuk klaim perawatan pasien, insentif nakes, penyediaan obat Covid, pembangunan rumah sakit darurat, percepatan vaksinasi, penambahan suplai oksigen, insentif perpajakan di bidang kesehatan, dan penebalan PPKM mikro di daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah telah memperkirakan belanja untuk perawatan pasien akan meningkat seiring naiknya kasus Covid-19. Alokasi yang awalnya Rp40 triliun termasuk untuk tagihan klaim tahun 2020, kemudian ditambah alokasinya sebesar Rp25,87 triliun sehingga totalnya mencapai Rp65,9 triliun.

“Kita memberikan anggaran Rp2,75 triliun, baik untuk bangunannya yang diubah maupun nanti untuk alat kesehatannya,” kata Menkeu.

Adanya rumah sakit darurat membutuhkan tenaga kesehatan (nakes) tambahan. Pemerintah mencadangkan Rp1,08 triliun tambahan untuk insentif nakes sekitar 3000 dokter dan 20 ribu perawat untuk membantu situasi yang memang mengalami kenaikan kasus Covid 19.

“Ini naik dari tadinya Rp17,3 triliun ditambah Rp1,08 triliun sehingga total anggaran untuk 1,1 juta nakes pusat dan daerah akan mencapai Rp18,4 triliun,” ujar Menkeu. Kenaikan kasus Covid-19 juga menyebabkan banyak pasien yang melakukan isolasi mandiri (isoman), baik di rumah maupun di tempat isoman. Pemerintah memberikan paket pengobatan untuk pasien isoman yang mencapai 2 juta paket obat.

“Tentu realisasinya nanti akan diaudit oleh BPKP di dalam rangka untuk rumah sakit bisa menyampaikan klaim dari perawatan pasien Covid,” ujar Menkeu secara daring dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Rabu (21/07).

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, pada 21/7, mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun. Khusus untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yaitu untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

Tambahan atas beberapa Program Perlinsos tersebut antara lain adalah:

  • Program Kartu Sembako, akan ditambah indeks manfaatnya selama 2 bulan @Rp200 ribu untuk 18,8 juta KPM;
  • Diskon Listrik akan dilanjutkan untuk 3 bulan (Oktober – Desember 2021), sebesar Rp1,91 triliun;
  • Subsidi kuota internet selama 5 bulan (Agustus – Desember 2021) sebesar Rp5,54 triliun;
  • Kartu Prakerja (Rp1,2 triliun) dan Bantuan Subsidi Upah/BSU (Rp8,8 triliun) akan ditambah sebesar total Rp10 triliun. Khusus BSU akan diberikan kepada para pekerja di sektor non kritikal dan lokasi kerjanya berada di area PPKM Level 4 dengan upah Rp3,5 juta ke bawah (diatur lebih lanjut dalam Permenaker yang sedang disusun); dan
  • Bantuan Beras BULOG untuk 10 juta KPM BST dan 18,8 juta KPM Kartu Sembako.

“Program-program Perlinsos tambahan tersebut akan diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4, di mana untuk periode saat ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali,” tutur Menko Airlangga.

Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk Usaha Mikro atau Super Mikro yang sifatnya informal (misalnya warung, PKL, lapak jajanan, dll.) sebesar @Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro yang terdampak Level 4, yang akan disalurkan oleh TNI/Polri. Mekanisme atau tata cara penyaluran bantuan akan diatur dalam Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh TNI/Polri, dan disusun dengan berpedoman pada Permenkeu mengenai Pemberian Bantuan Pemerintah, serta akan dilakukan pendampingan oleh Kemenkeu dan BPKP.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, masyarakat (pelaku usaha mikro atau super mikro) harus melakukan Pendaftaran Program Bantuan. Babhinsa dan Bhabinkabtibmas akan “menjemput bola” dengan mendatangi pelaku usaha mikro yang berhak, agar memudahkan mereka mendaftar. Formulir pendaftaran berupa isian sederhana yang berisi data-data pokok, antara lain NIK, Jenis Usaha/Warung, Lokasi Usaha dan isian data pokok lainnya.

TNI/Polri kemudian melakukan pengecekan data ke Pemda (Dinas terkait) mengenai data NIK (terkait dengan validitas data NIK) dan memastikan bahwa NIK tersebut tidak termasuk yang sudah mendapatkan (penerima) BPUM sehingga tidak terjadi duplikasi bantuan. Setelah data valid, maka TNI/Polri akan menetapkan dan pemilik NIK tersebut resmi sebagai Penerima Bantuan.

TNI/Polri akan menyalurkan bantuan secara langsung dengan mendatangi lokasi usaha, sekaligus mengecek kesesuaian data yang diisi saat pendaftaran sebelumnya. Untuk pertanggungjawaban atas penyaluran bantuan tersebut, dapat berupa Tanda Terima (Berita Acara) dari Penerima Bantuan (pemilik warung/PKL dll.) dan disertai dengan foto/dokumentasi yang memadai. Setelah pelaksanaan penyaluran bantuan, TNI/Polri akan merekap datanya dan mengisi form laporan sederhana untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban.

“Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan tersebut, TNI/Polri akan berkoordinasi dengan Pemda (Dinas terkait), Kemendagri (Dukcapil), Kemenkop UKM (Data BPUM), dan untuk pengawasannya akan didampingi oleh Kejaksaan Agung, BPKP dan KPK, sehingga proses penyaluran dapat berlangsung cepat dan tepat sasaran,” papar Menko Airlangga.[] Yuniman Taqwa/foto ilustrasi utama: youtube