Stop Jadi “Tukang Gali” Tambang
Oleh Yuniman Taqwa Nurdin
PT Freeport Indonesia mencatat sejarah! Berpuluh-puluh tahun memegang kontrak Karya (KK) mengeksploitasi tambang emas dan tembaga di Papua, tapi baru 12 Oktober lalu Freeport membangun smelter. Groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK) Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi harapan anak negeri untuk menghasilkan nilai tambah berkali-kali lipat.
Selama ini Indonesia boleh jadi hanya sebagai “tukang gali”, setelah menghasilkan konsentrat, tapi nilai tambahnya di boyong ke luar negeri. Indonesia hanya mendapat serpihan yang nilainya sangat kecil bila dibandingkan proses hilirisasi atau smelter berada di Indonesia. Puluhan tahun nilai tambah itu dinikmati negeri seberang, sementara Indonesia — di masa silam – menerima kondisi itu – tanpa ada bargaining power yang tinggi.
Padahal Indonesia masuk dalam kategori tujuh negara yang memiliki cadangan tembaga terbesar di dunia. Tapi keberadaan itu, selama ini mayoritas dinikmati kapitalis asing negeri Paman Sam dan sebagian Eropa yang menyediakan smelter untuk memproses konsentrat asal Indonesia. Itulah realitas yang bangsa ini hadapi selama silih berganti Presiden Republik Indonesia.
Tarik ulur proses divestasi Freeport berlangsung puluhan tahun, hingga akhirnya tambang emas tersebut kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Baru pada 12 Juli 2018, dilakukan penandatanganan pokok-pokok kesepakatan divestasi atau Head of Agreement (HoA) antara PT Freeport Indonesia antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) yang merupakan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor tambang dan Freeport McMoran Inc. Dalam kesepakatan ini PT Inalum akan menguasai 41,64 persen PT Freeport Indonesia. Langkah ini untuk menggenapi 51 persen kepemilikan saham oleh pihak nasional.
Sebelumnya Indonesia hanya puas sebagai pemegang saham minoritas sebesar 9 persen. Tapi sejak PT Inalum menguasai saham mayoritas, barulah kendali Freeport Indonesia sepenuhnya berada di tangan anak negeri. Langkah tegas Presiden Joko Widodo memutuskan harus menjadi saham mayoritas di Freeport, bukanlah perkara mudah. Pasalnya, tekanan-tekanan politik negara adidaya itu bukan tidak mungkin mempengaruhi kebijakan pemerintah dalam negeri saat itu,
Bila saja proses divestasi saham-saham tambang dikuasai dalam negeri atau ada kebijakan tegas – sebagai persyaratan pemegang KK – harus membangun smelter — mungkin ceritanya akan lainnya. Multiplier effect dari keberadaan smelter akan meningkatkan nilai tambah, berkali-kali lipat, sehingga kekayaan bumi “Ibu Pertiwi” akan memberi berkah bagi anak negeri.
Menurut Presiden Jokowi, hilirisasi akan memberikan nilai tambah bagi negara yang berarti akan memberikan pemasukan lebih tinggi pada negara. Selain itu, menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan, dan membuat bangsa Indonesia semakin mandiri dan semakin maju. “Tadi disampaikan Pak Menteri bahwa ini dalam masa konstruksi saja akan ada 40 ribu tenaga kerja yang bisa bekerja. Artinya, terbuka lapangan pekerjaan ini akan banyak sekali di Kabupaten Gresik dan di Provinsi Jawa Timur. Belum nanti kalau sudah beroperasi,” ujarnya dalam acara groundbreaking pembangunan smelter PT Freeport Indonesia.
Dibangun di atas lahan seluas 100 hektare, smelter PT Freeport Indonesia ini akan menjadi smelter single line terbesar di dunia dengan kapasitas pengolahan mencapai 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480 ribu ton logam tembaga.
Pembangunan smelter merupakan kewajiban hilirisasi nilai tambah tembaga. Ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), menggantikan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Potensi yang sangat besar ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya, sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan menciptakan nilai tambah yang setinggi-tingginya bagi ekonomi kita. “Jadi jangan sampai kita memiliki tambang, kita memiliki konsentrat, tetapi smelter-nya, hilirisasinya ada di negara lain,” ujar Presiden Joko Widodo.
Jadi, jelas duduk perkaranya, mengapa kira harus membangun smelter di dalam negeri! Sebab, nilai tambahnya justru di produk-produk hilir. Kini kita harus tinggalkan ekspor pertambangan hanya sebatas raw material, tapi harus sudah mengekspor barang setengah jadi atau barang jadi.
Di samping itu, hadirnya kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), misalnya, yang berada di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah terletak di pinggir laut, tampak seperti kebanyakan kawasan industri lainnya. Kawasan pusat industri pengolahan nikel terintegrasi ini berdiri di lahan seluas 2.000 hektare dan terus dikembangkan menjadi 3.000 Ha.
Dari produk nikel ini akan banyak melahirkan produk-produk turunan, seperti stainless steel, menghasilkan lithium baterai untuk kendaraan listrik dan sebagainya. Tren ke depan kendaraan listrik akan menggeser kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil. Dengan tren proyeksi seperti ini, pemerintah pun memutuskan stop ekspor bijih nikel sebagai raw material. Meskipun ada gugatan Uni Eropa (EU) terhadap Indonesia ke World Trade Organization (WTO).
Namun demikian, Presiden Jokowi mengatakan jangat takut digugat di WTO. Toh Nikel milik kita, barang-barang kita. Mau kita jadikan di sini, menjadi hak kita. Kalau ada yang menggugat kita hadapi.
Itulah sikap kita! Kita tak bisa didikte oleh siapa pun. Sikap itu merupakan kehendak bebas sebagai suatu bangsa untuk menentukan arah pembangunan bangsa nya sendiri. Ini yang namanya nilai sebuah kemerdekaan. Kemerdekaan suatu bangsa tak bisa “dikotori” kepentingan-kepentingan” yang merugikan bangsa.
Bangsa ini harus menunjukkan kemampuan diri – mengelola potensi sumber daya alam, tanpa harus ada tekanan atau intrik-intrik politik global. Itu yang selama ini kita tak mampu menunjukkan suatu kemerdekataan sebagai bangsa untuk menentukan arah pembangunan bangsa sendiri.
Beda halnya bila pihak asing ingin berinvestasi membangun smelter dengan cara business to business (B to B). Sebab, tak selamanya kemampuan finansial dalam negeri mampu menanamkan investasi “menggunung” untuk pembangunan smelter yang mempunyai nilai tambah strategis. Sepanjang saling menguntungkan, bukan menjadi masalah bila arus investasi masuk ke Indonesia untuk kepentingan pembangunan smelter.
Itu sebabnya stop menjadi tukang gali di negeri sendiri menjadi suatu keniscayaan. Sementara kapitalis asing dengan enaknya mengeksploitasi sumber daya dalam negeri. Kini eranya industri terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Bila potensi sumber daya alam kita mampu dibangun secara terintegrasi, maka Indonesia masuk dalam lima besar negara dengan PDB tertinggi di dunia di 2030 bukan mimpi di siang bolong. Semoga…!/foto: Biro Pers Setpres
*Penulis pimpinan redaksi pelakubisnis.com
