Pemerintah Stop Sementara Impor Batubara
Kado akhir tahun lalu masyarakat dibuat Cemas! Ada potensi sekitar 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) tak mendapat pasokan listrik. Pasalnya, PLN kekurangan pasokan batubara. Padahal lebih dari 60 persen pembangkit listrik di Indonesia masih menggunakan batubara.
Ancaman berdampak terhadap 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali terhadap pasokan listrik, memaksa pemerintah menyetop ekspor batubara untuk sementara waktu. Kebijakan itu berlaku periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan. Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin, pada acara Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batubara dengan pengusahan batubara di Jakarta, pada awal Januari lalu.
Menurut Ridwan, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batubara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara. Padahal persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.
Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri. Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Sementara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko, pada 31 Desember lalu, mengatakan, kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik.
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton. Kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
“Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton. Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader, dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan. Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Menurut Ridwan, pengusaha batubara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batubara demi pemenuhan kebutuhan batubara PLN untuk menghindari pemadaman listrik yang tidak dikehendaki oleh semua orang. Namun para pengusaha batubara juga meminta agar PLN juga memperbaiki mekanisme pengadaaan batubaranya agar semakin membaik.
“Di saat yang bersamaan, kami meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuh Ridwan.
Sesuai rencana strategis Kementerian ESDM, target pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021 adalah sebesar 137,5 juta ton, yang terdiri atas kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum sebesar 113 juta ton dan non kelistrikan sebesar 24,5 juta ton.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyampaikan fakta bahwa dari 634 perusahaan batu bara yang memiliki kewajiban memasok batu bara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) hanya 15% perusahaan yang memenuhi DMO sebanyak 100%.
“Fakta 2021 dari 634 perusahaan batu bara hanya 15% yang memenuhi DMO 100%. Jadi ini dari sisi ini harus sama sama memeprbaiki diri. Sama juga yang ekspor ketika tadi diusung kepentingan ekspor kita di luar negeri,” ungkap Ridwan,11/1, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia. Pada 12/1 lalu.
Sementara PLN memastikan tidak ada pemadaman listrik akibat kritis pasokan energi primer. PLN terus berupaya menjaga stabilitas pasokan energi primer khususnya batu bara agar dapat memenuhi standar minimal 20 HOP (hari operasi) untuk seluruh pembangkit PLN maupun IPP usai terbitnya kebijakan strategis Pemerintah yang mengutamakan pemenuhan pasokan energi primer untuk kebutuhan nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, langkah cepat dan tegas pemerintah sangat membantu PLN dalam memastikan ketersediaan energi primer.
“PLN merasakan kebanggaan luar biasa bahwa dalam menghadapi krisis energi ini kami tidak dalam kesendirian. Seluruh kekuatan bangsa ini bergabung bahu membahu menunjukkan semangat juang dan kekompakan untuk mengatasi permasalahan ini secara permanen,” tutur Darmawan.
Di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi yang dioperasionalisasikan oleh Menteri ESDM dan juga Menteri BUMN, bahkan bersama kementerian lain yang terkait, Pemeritah telah mengambil langkah-langkah secara cepat yang sangat decisive. Atas kebijakan Pemerintah dan dukungan nyata dari para mitra kerja, pasokan batu bara mulai mengalir deras.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Presiden. Beliau turun langsung memberikan arahan yang jelas, berbasis pada filosofi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ucapnya.
“Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas, bahwa tidak akan ada pemadaman dalam skala apapun. Maka untuk jangka pendek strategi PLN adalah upaya menghindari pemadaman. PLN harus memastikan 20 juta MT batu bara untuk membuat ketersediaan batu bara di pembangkit listrik dalam kondisi aman dengan minimal 20 hari operasi di Januari 2022. Jumlah itu terdiri dari, 10,7 juta MT dari kontrak eksisting dan 9,3 juta MT tambahan untuk meningkatkan ketersediaan batu bara ke level aman,” ungkap Darmawan.
Hingga hari ini, PLN sudah mendapatkan total kontrak 13,9 juta MT batu bara. Jumlah tersebut terdiri dari 10,7 juta MT kontrak eksisting PLN dan IPP, dan 3,2 juta MT kontrak tambahan. Tambahan pasokan ini akan masuk ke pembangkit PLN secara bertahap. Perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara.
Pihak PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik di seluruh sistem kelistrikan dalam kondisi cukup untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Keandalan pasokan ini dapat terus terjaga selama suplai batu bara terpenuhi.
“Kami memastikan pasokan daya listrik cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik siang maupun malam hari, meskipun di beberapa daerah mengalami peningkatan konsumsi listrik seiring dengan pulihnya perekonomian nasional,” ungkap Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi.
Khusus di regional Jawa, Madura dan Bali (Jamali), terjadi kenaikan beban puncak sebesar 300 megawatt (MW) dari 26,9 gigawatt (GW) menjadi 27,2 GW, sementara daya mampu pasok mencapai 28,2 GW. Sehingga masih terdapat cadangan sekitar 1 GW. Namun PLN juga masih memiliki pembangkit emergency 2,8 GW yang siap dinyalakan sewaktu-waktu diperlukan. “Begitu pula dengan sistem kelistrikan di luar Jamali saat ini masih dalam kondisi aman dengan cadangan yang cukup,” terang dia.
Intervensi pemerintah melalui kebijakan larangan ekspor batu bara telah memberikan dampak positif terhadap pasokan batu bara ke pembangkit PLN. Hingga kini, PLN telah mendapatkan komitmen pasokan dari tambang untuk menjaga keamanan produksi listrik. Total kebutuhan batubara untuk mencapai HOP ideal minimal 20 hari berkisar antara 16 sampai 20 juta MT sesuai tingkat kesuksesan pengiriman batu bara, yang dipenuhi dari kontrak reguler maupun penugasan khusus dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Kebutuhan ini secara bertahap akan dipenuhi sampai dengan 31 Januari 2022.
Selain itu, kebutuhan armada angkut untuk memenuhi HOP minimal 20 hari sampai dengan akhir Januari 2022 ini sebanyak 130 vessel shipment dan 711 tongkang shipment mulai terpenuhi secara bertahap dan akan segera merapat ke PLTU sesuai waktu dan lokasi yang telah ditentukan. Ketersediaan kapal ini juga bisa terealisasi berkat dukungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) dan INSA (Indonesian National Shipowners Association) atau Asosiasi pengusaha pelayaran di Indonesia.
“Kami berkoordinasi dan komunikasi secara intens dengan Dirjen Hubla dan INSA untuk memastikan kapal tersedia dan datang tepat waktu,” ucap Agung seraya menambahkan, kondisi ketersediaan batu bara terus meningkat dan sudah mengalami perbaikan dibandingkan kondisi pada 31 Desember 2021.
Perseroan pun terus meningkatkan kecepatan dan efektivitas bongkar muat kapal pengangkut batu bara. Upaya-upaya extra ordinary untuk percepatan proses bongkar muat batu bara ke pembangkit dipastikan melalui skema line up masing-masing unit pembangkit. Dengan demikian penerimaan batubara akan berjalan efektif dan meningkatkan tingkat kesuksesan dari eksekusi atas komitmen penugasan dari Pemerintah ini.
“Berbagai skema pengaturan produksi pada sistem kelistrikan kami lakukan agar listrik tetap menyala, misalnya untuk di Sistem Jamali, PLTU hanya dibebankan sekitar 74 persen dari total kapasitasnya. Ini dilakukan sambil menunggu kedatangan pasokan batu bara tambahan,” ujar Agung.
PLN terus berupaya meningkatkan stabilitas pasokan energi primer, khususnya batu bara agar dapat mencapai minimal 20 hari operasi serta mempertahankannya secara jangka panjang. Sebagai langkah korektif dan memperkuat sistem, PLN terus mengembangkan aplikasi pemantauan batu bara yang ada di PLN saat ini, yaitu batu bara online menjadi super sistem digital yang mampu memberikan peringatan dini terkait ketersediaan batu bara yang sudah mendekati level tertentu, sistem antrean loading batu bara, bahkan sampai pemantauan data pemasok dalam mengirimkan batu bara sesuai komitmen kontraktualnya. Semua sistem administrasi akan dibuat digitalize yang terverifikasi dengan legal dan sah digunakan.
Kami juga memastikan komitmen penugasan pemerintah dan pemenuhan DMO reguler akan dipenuhi oleh para mitra pemasok dengan memastikan setiap detil kebutuhan baik dari sisi kargo (volume batu bara) maupun dari sisi Armada (vessel/tongkang) melalui pemantauan day per day,” tutur Agung.
Tak hanya itu, PLN pun telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk jangka menengah panjang seperti mengubah kontrak jangka pendek menjadi jangka dengan klausul win-win dan continuous improvement pada sistem digitalisasi.[]Yuniman Taqwa



