Dua KEK di Subang Disetujuan, Akan Timbulkan Persaingan SDM Lokal
Munculnya dua kawasan ekonomi khusus (KEK) memicu tingginya jumlah pendatang ke Subang. Peningkatan sumber daya manusia di Subang menjadi menjadi keharusan. Bagaimana mempersiapkan SDM Warga lokal?
Dua KEK di Kabupaten Subang, Jawa Barat telah mendapat persetujuan dan dukungan pemerintah pusat. Melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus tersebut, maka ke depan investasi di wilayah Subang akan semakin meningkat. Kedua KEK tersebut adalah KEK Patimbang yang dikelola PT Wahana Mitra Semesta dan KEK Subang yang dikelola oleh PT Aneka Bumi Cipta.
“Dua rencana pengembangan KEK (kawasan ekonomi khusus) di Wahana Patimban dan Smartpolitan Subang sudah disetujui pemerintah pusat. Harapan kita, ini bakal membawa dampak positif terhadap daerah Subang,” kata Penjabat Bupati Subang Imran, pada 29 September 2024.

Imran menambahkan, sebelumnya pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian telah menerima pemaparan terkait dengan rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus di wilayah Subang. Dirinya bersama Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Direktur Utama PT Wahana Mitra Semesta dan PT Aneka Bumi Cipta telah menyampaikan pemaparan tentang rencana pengembangan kawasan ekonomi khusus Patimban dan kawasan ekonomi khusus Subang.
Imran, didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Subang menghadiri Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung Ali Wardhana, pada 24/9/2024.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin tersebut, Imran bersama dengan Direktur Utama PT. Wahana Mitra Semesta, dan PT. Aneka Bumi Cipta memaparkan usulan pengembangan KEK Patimban, dan KEK Subang. Investor utama untuk KEK Patimban adalah Chandra Asri Pacific, yang bergerak di hilirisasi Petrokimia, dan BYD, khusus untuk battery EV (baterai kendaraan listrik). Untuk KEK Subang, PT Aneka Bumi Cipta memilih BYD, yang bergerak di industri kendaraan listrik, sebagai investor utama, sebagaimana dikutip dari rri.co.id, pada 24/9/2024.
“Kita sangat bersyukur hari ini dua rencana KEK yang ada di Kabupaten Subang, disetujui dua-duanya; pertama di kawasan Wahana Patimban dan kedua di kawasan Smartpolitan Subang. Dengan persetujuan dari Pak Menteri dan kementerian, serta lembaga terkait, kita berharap dua KEK ini akan berkontribusi positif bagi pembangunan Subang, khususnya dalam hal pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Imran.
Bagi Pemerintah Kabupaten Subang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dibukanya dua kawasan ekonomi khusus itu adalah kabar gembira. Sebab itu akan mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu juga akan mengatasi persoalan pengangguran akibat sempitnya lapangan pekerjaan. Seiring dengan itu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, pada 13/10/2024.
Namun demikian, ada pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah semakin besar. Munculnya dua kawasan ekonomi khusus itu berpotensi memicu tingginya jumlah pendatang ke Subang. Itu sebabnya, peningkatan sumber daya manusia di Subang menjadi menjadi keharusan. Warga lokal harus bisa bersaing dengan para pendatang yang memanfaatkan perkembangan sektor industri di Subang.
Kawasan ekonomi khusus ini muncul atas dasar kebijakan strategis Pemerintah, dengan tujuan sebagai upaya pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja.
“Dengan adanya kawasan-kawasan ini, kami berharap, akan meningkatkan kompetensi pendidikan vokasi di Subang, khususnya SMK dan Politeknik. Kurikulum perlu disesuaikan dengan pembangunan industri, dan kawasan yang ada di Subang. Kawasan ini juga harus bertanggung jawab, untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Subang akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, kata Imran, untuk mempersiapkan infrastruktur, dan merumuskan rencana aksi yang sesuai dengan perkembangan kawasan KEK di Subang sebagai langkah konkret.

“Persetujuan ini menandai langkah penting bagi Kabupaten Subang dalam mengoptimalkan potensi ekonominya, melalui dua KEK strategis. Kedua kawasan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru, yang mampu menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Pj. Bupati Subang.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat menyebutkan Kawasan Ekonomi Khusus Patimban terletak di Subang yang dirancang sebagai kawasan ekonomi khusus manufaktur, dengan kegiatan usaha produksi pengolahan hilirisasi petrokimia, baterai EV, dan semikonduktor, logistik dan distribusi, serta pengembangan energi.
Kawasan Ekonomi Khusus Patimban ini diusulkan dibangun di atas lahan seluas sekitar 511 hektar, dengan total realisasi investasi sebesar Rp141,6 triliun pada 2054. Untuk target perekrutan tenaga kerja di kawasan ini mencapai 156.154 orang. Kemudian Kawasan Ekonomi Khusus Subang yang berlokasi di wilayah Subang, target realisasi investasi sebesar Rp134,59 triliun dengan luas lahan mencapai 481,93 hektar.
Dua kawasan ekonomi khusus ini dibangun di Subang, antara lain, karena Subang terletak di sekitar 89 kilometer sebelah timur Jakarta. Daerah Subang juga cukup strategis dengan banyaknya infrastruktur utama seperti Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, jalur pantura, serta Jalan Tol Trans Jawa.
Dinas Tenaga Kerja setempat, harus dimulai peningkatan SDM sejak di tingkat SMA/SMK. Para siswa harus sudah mulai diperkenalkan dengan dunia industri agar mereka bisa bersaing. Targetnya tidak hanya masuk bekerja di kawasan ekonomi khusus, tapi juga mampu menduduki top manajemen di sekitar kawasan ekonomi khusus tersebut.
Dua KEK baru tersebut ada di wilayah Subang, Jawa Barat yakni KEK Subang dan KEK Patimban. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif disetujuinya pembentukan 2 KEK baru tersebut melengkapi KEK Lido, Sukabumi yang sudah ditetapkan sebelumnya. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Nining Yuliastiani mengatakan pengembangan KEK ini bisa mengakselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah, sebagaimana dikutip dari bisnis.com, pada 26/9/2024.
Sementara pada saat memimpin briefing staf Pemerintah Daerah Kabupaten Subang pada Senin (30/12/2024), Imran kembali menyinggung masalah Dua KEK. Dia mengingatkan kepada para pejabatnya, terkait pentingnya kesiapan Kabupaten Subang menghadapi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Lebih lanjut Imran menambahkan, perlunya penyiapan akses wilayah yang masih menjadi kewenangan Kabupaten, penguatan kerja sama dan kemitraan BUMD dengan pengelola KEK, dan Koordinasi kewenangan Pemda dalam mendukung infrastruktur dan kebijakan yang relevan.[]Yuniman Taqwa
