Bappebti Teken MoU dengan PT KBI dan  PT BPD Lampung

Jakarta, 8 Maret   2025, pelakubisnis.com  – Kementerian   Perdagangan   melalui   Badan   Pengawas   Perdagangan Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  terus  berupaya  mengoptimalkan  implementasi  peran  Sistem  Resi Gudang  (SRG)  dan  Pasar  Lelang  Komoditas  (PLK). Salah  satunya dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Bappebti Tirta  Karma  Senjaya, Direktur  Utama PT  Kliring Berjangka Indonesia (KBI )Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Mahdi Yusuf di Kantor PT KBI, Jakarta, pada 7/3).

“Bappebti terus berupaya mengoptimalkan peran SRG dan PLK untuk mempercepat pembangunan ekonomi wilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meneken MoU dengan PT KBI dan PT BPD Lampung mengenai kerja sama optimalisasi dan perluasan implementasi SRG dan PLKdi Provinsi Lampung,”ujar Tirta.

Tirta  menjelaskan, SRG  danPLK  merupakan  dua  instrumen  perdagangan  di  bawah  pengawasan Bappebti.  Kedua  instrumen tersebut mendukung  program  strategis  Kementerian  Perdagangan, yaitu pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan peningkatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Berani Inovasi, Siap Adaptasi (BISA) Ekspor.

“Sebagai salah   satu instrumen   kunci   dalam   mendukung   program   prioritas   Kementerian Perdagangan, pengembangan SRG dan PLK membutuhkan sinergi yang kuat antara berbagai pihak terkait. Oleh karena itu, penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi harus  menjadi  komitmen  nyata dalam  memperkuat  ekosistem  SRG  dan  PLK  di  Provinsi  Lampung. Tidak hanya itu, langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” tegasTirta.

Sementara  itu, Kepala  Biro  Pembinaan  dan  Pengembangan  SRG  dan  PLK  Heryono Hadi  Prasetyo menguraikan,  implementasi  SRG  di  Provinsi  Lampung  didukung  tujuh  gudang  yang  dibangun Kementerian  Perdagangan.  Ketujuh  gudang  SRG  tersebut  tersebar  di  enam  kabupaten,  yaitu KabupatenLampung  Selatan, Kabupaten Lampung  Timur, Kabupaten Tulang  Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan Natar.

Heryono menambahkan, Provinsi Lampung  memiliki dua gudang swasta yang terletak di Bandar Lampung dan Metro. Menurut Heryono, total transaksi SRG di Provinsi Lampung mencapai Rp27,01 miliar dengan total pembiayaan sebesar Rp3,92 miliar pada 2014—2024.

Lebih  lanjut ditambahkan, SRG  merupakan  instrumen  yang  bermanfaat  bagi  pemilik barang, seperti petani, nelayan, pembudidaya, petambak, UMKM, dan pelaku usaha lainnya. Selain itu, SRG berfungsi sebagai sarana penyimpanan komoditas saat harga berfluktuasi, sehingga dapat dijual kembali pada harga terbaik.

“Di samping itu, SRG  juga  memberikan  alternatif pembiayaan  dari  lembaga  keuangan,  baik  bank maupun nonbank bagi pemilik barang di gudang SRG selama masa penyimpanan. Dengan skema ini, SRG berperan dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan komoditas,”ungkap Heryono.

Heryono melanjutkan, PLK merupakan instrumen pemasaran komoditas yang menciptakan efisiensi rantai  perdagangan,  sarana  pembentukan  harga  yang  transparan,  serta  penyediaan  bahan  baku berkualitas bagi industri pengolahan atau pabrikan. Berdasarkan data Bappebti, total transaksi PLK mencapai Rp642,2  juta pada  2022  dan meningkat  menjadi  Rp3,629 miliar  pada  2023.  Bahkan, transaksi   PLK   melonjak pesat hinggaRp11,79miliar pada   2024. Adapun   komoditas   yang ditransaksikan meliputilada, kopi, jahe, mocaf, dan beras.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT KBI Budi Susanto menegaskan, PT KBI mendukung pengembangan SRG dan PLK di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung. Budi menambahkan, PT KBI  berkomitmen  meningkatkan  sosialisasi  kepada  masyarakat  melalui  berbagai  program  literasi, pelatihan,  dan  bimbingan  teknis,  sehingga  manfaat  SRG  dan  PLK  dapat  lebih  dipahami  serta diimplementasikan secara optimal.

“PT KBI  akan memperkuatkolaborasi  dengan  Bappebti serta berbagai pemangku  kepentingan lainnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan SRG dan PLK di daerah. Selain itu,  peran PT KBI sebagai pusat   registrasi SRG   akan ditingkatkan melalui   kerja   sama   yang   sinergis dengan   lembaga perbankan, termasuk PT BPD Lampung,”terang Budi.

Sementara, Direktur Utama PT BPD Lampung Mahdi Yusuf mengutarakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen   bersama   dalam memperkuat ekonomi   masyarakat   melalui instrumen SRG dan PLK.Dengan begitu, SRG dan PLK diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan mewujudkan ketahanan  pangan,  serta mendorong  ekspor guna  mempercepat  pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Provinsi Lampung.

“PT  BPD  Lampung  berkomitmen  untuk  mendukung  pembiayaan  bagi  petani  dan  pelaku  usaha dengan resi gudang sebagai jaminan, sekaligus memastikan kelancaran dan kepatuhan prosesnya. Dengan banyaknya komoditas pertanian potensial di Provinsi Lampung, PT BPD Lampung, sebagai bagian penting dalam implementasi SRG dan PLK di Provinsi Lampung berharap kedua instrumen ini semakin kuat agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat, serta berkontribusi pada  penguatan  perdagangan  dan  perekonomian,  baik  di  tingkat  regional  maupun  nasional,” pungkas Mahdi.[]sp