Pemerintah Lanjutkan HGBT, Tingkatkan Daya Saing Industri

Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu instrument yang digunakan pemerintah adalah pemberlakukan  Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) di 7 sektor industri.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri. Ketujuh sektor industri tersebut meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia : Kebijakan HGBT dilanjutkan/foto: sit

Keberlanjutan kebijakan HGBT ini disertai dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit) dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, pada 28/2.

Pelaku industri menyambut baik kebijakan baru HGBT meskipun terjadi kenaikan harga gas. Hal ini disebabkan oleh adanya kepastian harga dan pasokan gas yang diberikan oleh pemerintah, yang sebelumnya sering tidak menentu. Meskipun sebelumnya secara aturan HGBT ditetapkan pada 6 dollar AS per MMBTU, dalam praktiknya banyak industri menghadapi harga pasar yang lebih tinggi dan fluktuatif. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan harga yang lebih realistis sesuai kondisi pasar global saat ini sehingga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam merencanakan produksi dan investasi, sebagaimana dikutip dari kompas.id, pada 2/3.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengapresiasi kebijakan ini karena memberikan kepastian usaha selama lima tahun ke depan dan diyakini mampu menjaga daya saing industri keramik, menarik investasi baru, serta mendukung ekspansi tahap kedua.

”Asaki sebelumnya sempat wait and see.  Kini kami akan menambah kapasitas produksi ubin keramik sebesar 45 juta meter persegi per tahun dengan investasi Rp 4 triliun dan penyerapan 5.000 tenaga kerja baru. Ditargetkan rampung pada semester kedua 2026,” ujar Edy, Minggu (2/3/2025, masih dari sumber yang sama..

Penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran USD6,75 – 7,75 per MMBTU. Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik. Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.

Petro Kimia, salah satu industri yang mendapat HGBT/foto: doc. Petro Kimia Gresik

Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). “Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor,” kata Ketua HKI Sanny Iskandar.

Pada sektor kelistrikan, kebijakan HGBT bertujuan untuk memastikan pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif. Dengan begitu, tarif listrik bisa tetap stabil bagi masyarakat dan beban subsidi energi bisa berkurang.

Implementasi kebijakan HGBT bahkan membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah. Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp16,06 triliun. Selain itu, subsidi listrik berhasil ditekan, dengan penghematan terbesar sebesar Rp4,10 triliun di tahun yang sama. Kompensasi listrik juga mengalami penurunan signifikan, mencapai penghematan tertinggi Rp13,09 triliun.

Secara keseluruhan, kebijakan ini tidak hanya meringankan anggaran negara, tetapi juga meningkatkan efisiensi biaya operasional PLN. Bahkan, di PT PLN Batam, dampak penghematan HGBT pada 2023 tercatat mencapai Rp844,95 miliar.

Adapun manfaat bagi sektor industri telah memberikan total manfaat ekonomi mencapai Rp247,26 triliun pada 2020-2023. Dampak paling signifikan terlihat pada peningkatan ekspor sebesar Rp127,84 triliun dan kenaikan penerimaan pajak Rp23,30 triliun. Investasi juga tumbuh pesat mencapai Rp91,17 triliun, mencerminkan kepercayaan investor yang semakin kuat.

Kebijakan ini membantu efisiensi anggaran dengan mengurangi subsidi pupuk hingga Rp4,94 triliun. Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.

“Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.

Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.

Pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, pentingnya keberlanjutan kebijakan ini dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen /foto: Doc. Kemenperin

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan pentingnya keberlanjutan kebijakan ini dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “HGBT memiliki dampak signifikan dalam menciptakan nilai tambah hingga enam kali lipat bagi sektor industri, sekaligus memperkuat kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB nasional,” ujar Menperin Agus di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), demikian dikutip laman Kemenperin.

Kinerja sektor industri pengolahan nonmigas juga menunjukkan kontribusi signifikan. Pada triwulan III 2024, sektor ini menyumbang 17,18 persen terhadap PDB nasional, dengan nilai ekspor mencapai USD 196,55 miliar atau 74,25 persen dari total ekspor nasional. Investasi di sektor ini mencapai Rp 515,7 triliun, setara dengan 40,9 persen dari total investasi nasional, serta menyerap 20,01 juta tenaga kerja.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024 tentang Pengguna Gas Bumi tertentu dan Harga Gas Bumi tertentu di Bidang Industri, terdapat tujuh sektor industri penerima HGBT, meliputi industri pupuk (4 perusahaan), industri petrokimia (56 perusahaan), industri oleokimia (10 perusahaan), industri baja (67 perusahaan), industri keramik (69 perusahaan), industri kaca (18 perusahaan), dan industri sarung tangan karet (4 perusahaan), sehingga terdapat 228 perusahaan penerima HGBT dengan kuota 890,24 BBTUD. Adapun realisasi penyerapan gas bumi di tahun 2023 mencapai 80,10%. “Rendahnya serapan gas oleh industri pengguna disebabkan oleh penerapan surcharge oleh pemasok dan kuota gas yang dikenai HGBT. Setelah kuota habis, harga gas naik menjadi harga pasar. Hal ini menjadikan industri mengurangi serapan HGBT-nya,” jelas Agus.

Perusahaan industri yang memperoleh fasilitas HGBT sangat terbantu dalam menjalankan usahanya. Manfaat HGBT dirasakan oleh kelompok industri keramik, yang mampu meningkatkan produksinya dan menduduki peringkat ke-4 produsen terbesar keramik dunia di tahun 2024, naik pesat dari peringkat ke-8 di tahun 2019. Dari tahun 2020-2024, penerimaan negara melalui pajak naik 49%, dari Rp1,7 Triliun menjadi Rp2,6 Triliun.

Meski demikian, dalam perjalanannya, penyerapan HGBT masih menghadapi berbagai kendala. Pertama, harga gas regasifikasi yang ditawarkan PGN mencapai USD16 /MMBTU atau sekitar 2,5 kali lipat HGBT. Kemudian, terdapat pembatasan kuota yang dihitung harian atau bulanan dengan pengenaan surcharge. Pada tahun 2024, kuotanya 60% dari kontrak di Jawa bagian barat. Selain itu, ada industri yang sudah ditetapkan sebagai penerima HGBT namun belum menerima pasokan gas bumi, seperti PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sebesar 40 BBTUD.

“Mayoritas industri penerima HGBT, atau lebih dari 95%, menerima harga gas di atas yang ditetapkan (di atas USD6,5/MMBTU),” jelas Agus.

Karenanya, untuk menjaga tata kelola kebijakan HGBT, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling. Artinya, HGBT untuk sektor industri harus berdiri sendiri, tidak di-bundling dengan pupuk dan kelistrikan. Menperin berpendapat, pupuk sudah menikmati subsidi untuk harga jual pupuk, sedangkan listrik sudah menikmati biaya subsidi energi (double subsidies). “Hal ini akan berpengaruh terhadap perhitungan rata-rata harga gas,” papar Menperin.

Agus juga menegaskan bahwa sektor industri siap diaudit dari hulu ke hilir untuk penggunaan gas bumi, sehingga bisa diketahui secara pasti kebutuhannya. “Pemerintah harus menyamakan persepsi bahwa program HGBT jangan dilihat sebagai cost tapi sebagai faktor pendorong ekonomi. Memang pendapatan negara berkurang dari pelaksanaan HGBT, tapi pendapatan tersebut bisa ditutupi enam kali lipatnya melalui pajak penjualan produk industri pengguna HGBT,” pungkas Menperin.[]Yuniman Taqwa