Langkah Pemerintah Indonesia Hadapi Kebijakan Tarif Amerika Serikat
Kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi dampak negatif itu. Bagaimana langkah Pemerintah menghadapi kebijakan tarif AS.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada, 20/5,di Jakarta. Rapat membahas kebijakan pemerintah dalam menyikapi penerapan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) serta dampaknya bagi Indonesia. Rapat juga membahas rencana pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA).
“Pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dan perundingan dengan Pemerintah AS untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Di saat bersamaan, Pemerintah Indonesia juga menata kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,”ujar Mendag Budi.

Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN),yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat ini berlaku terhadap Indonesia dan sebagian besar mitra dagang AS adalah tarif dasar baru sebesar 10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen. Sementara, untuk tarif resiprokal, penerapannya ditunda selama 90 hari terhitung sejak 9 April 2025. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi mitra dagang AS melakukan perundingan.
AS merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia setelah Tiongkok. Total perdagangan Indonesia-AS mencapai USD 38,28 miliar pada 2024, naik 11,01 persen dibanding tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia ke AS pada tahun yang sama tercatat sebesar USD 26,31miliar, naik 13,36 persen dan tumbuh rata-rata 6,05 persen per tahun dalam periode lima tahun terakhir (2020—2024). Sementara itu, impor Indonesia pada 2024 sebesar USD 11,97 miliar. Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan AS senilai USD 14,34miliar pada 2024.
Pada Januari – Maret 2025, ekspor nonmigas Indonesia ke AS meningkat menjadi USD 7,30 miliaratau 16,29 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, impor Indonesia dari AS adalah sebesar USD 2,98 miliar atau meningkat 11,61 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Indonesia mencatatkan surplus terhadap AS sebesar USD 4,31 miliar. Surplus ini meningkat 19,68 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang sebesar USD 3,60 miliar.
Sementara Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri dalam “Quarterly Webinar Series 1: Memahami Dampak Kebijakan Tarif Trump Terhadap Indonesia” yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) Queensland secara daring pada 21/5, mengatakan, Indonesia siap menghadapi dampak kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Indonesia akan mengutamakan strategi diplomasi perdagangan, mempererat solidaritas regional ASEAN, dan mempercepat diversifikasi pasar ekspor merespons kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) yang diterapkan AS.
Di samping itu, pemerintah berkomitmen mengamankan pasar domestik dan menjaga keberlanjutan industri nasional dari potensi lonjakan impor serta praktik dagang curang. Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan anti dumping untuk melindungi industri nasional.
Wamendag Roro menambahkan, Indonesia akan menempuh langkah-langkah terstruktur dan konstruktif dalam menghadapi situasi ini. Pertama, Indonesia akan menggunakan pendekatan diplomatik di mana Indonesia dan AS telah sepakat untuk menyusun suatu kerangka kerja (framework) dalam jangka waktu 60 hari ke depan yang akan dibahas melalui 2–3 putaran perundingan.

Roro mengungkapkan, Indonesia mengajukan pengembangan sumber daya manusia yang mencakup bidang pendidikan, sains, teknologi, teknik (engineering), matematika (STEM), serta ekonomi digital.Indonesia juga mengusulkan kerja sama yang lebih seimbang di sektor jasa keuangan serta meminta tarif impor AS terhadap produk ekspor unggulan Indonesia, seperti garmen, alas kaki, tekstil, furnitur, dan udang disesuaikan agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara pesaing.
Selain mengutamakan diplomasi perdagangan dengan AS, langkah kedua yang dilakukan Indonesia yaitu mendorong solidaritas regional ASEAN. Menurut Roro, ASEAN harus bertindak sebagai satu kesatuan agar pengaruh ASEAN tetap kuat di platform global. Untuk itu, Indonesia mendukung Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk memulai dialog regional ASEAN dengan AS.
“Sebelum diumumkannya kebijakan tarif resiprokal, Indonesia telah mengusulkan penyusunan non-paper dalam pertemuan ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Retreat di Johor, Malaysia (28/2) untuk mengantisipasi kebijakan tarif AS. Usulan tersebut menekankan pentingnya sentralitas ASEAN di tengah ketegangan perdagangan global,” terang Roro.
Menindaklanjuti usulan tersebut, lanjut Roro, para Menteri Ekonomi ASEAN telah berkumpul secara virtual pada 10 April 2025 untuk menentukan sikap kolektif ASEAN melalui Joint Statement AEM. Ia menguraikan, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk tidak melakukan retaliasi dan akan melakukan negosiasi dengan AS di bawah kepemimpinan Malaysia sebagai Ketua ASEAN 2025.
Roro menjelaskan, langkah ketiga yang ditempuh Pemerintah Indonesia yaitu melakukan diversifikasi pasar ekspor dengan mempercepat penyelesaian 16 perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA). Beberapa perjanjian perdagangan yang menjadi prioritas antara lain Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Kanada (Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement/ICA-CEPA), Indonesia-Peru CEPA, dan Indonesia-EU CEPA. Berikutnya, Perjanjian Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/PTA) dan Indonesia-Tunisia PTA.
Sementara Mendag Budi menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan dagang maupun promosi dagang di berbagai kawasan strategis. Hal ini diharapkan dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru.
Terkait pembahasan Protokol Pertama untuk Mengubah AHKFTA, Mendag Budi mengungkapkan, protokol ini terdiri atas empat pasal dan satu apendiks, mencakup 570 produk yang telah ditransposisi ke sistem klasifikasi HS 2022. Protokol baru ini berfungsi untuk menggantikan Product Specific Rules (PSR) pada persetujuan awal AHKFTA dan menghapus yang berisi PSR yang sebelumnya akan ditinjau.
“Pembaruan ini hanya bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif perdagangan barang maupun elemen baru yang dapat mempengaruhi masyarakat dan keuangan negara,”ujar Mendag Budi.
Budi menambahkan, beberapa manfaat yang diharapkan dari Protokol ini meliputi peningkatan volume perdagangan Indonesia di kawasan ASEAN dan Hongkong serta memperkuat integrasi ekonomi. Pembaruan PSR ini juga dapat menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong menjadi USD 3,90 miliar pada 2045, terutama di sektor produk logam, manufaktur, dan tekstil. Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan terjadinya peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 11,29 juta serta pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,0045 persen dan investasi sebesar 0,0019 persen.
“Adanya Protokol ini juga membuka peluang besar bagi peningkatanekspor beberapa produk unggulan Indonesia ke Hongkong. Produk-produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan meliputi udang dan sejenisnya, komponen elektronik berupa sirkuit terpadu, mutiara hasilbudi daya, berbagai produk campuran makanan, serta pakaian berbahan katun,” urai Budi.
Mendag Budi mengharapkan dukungan dan tanggapan positif anggota Komisi VI DPR RI agar pengesahan atau ratifikasi ini dapat melalui instrumen peraturan presiden (Perpres). Hal ini mengingat persetujuan induknya, yaitu AHKFTA, telah disahkan melalui Perpres. “Diharapkan, Protokol AHKFTA dapat segera dimanfaatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk mendukung peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Mendag Budi.
AHKFTA ditandatangani pada 28 Maret 2018 dan mulai diimplementasikan pada 4 Juli 2020 melalui “Perpres Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pengesahan ASEAN Hong Kong, China Free Trade Agreement (Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok)”. Persetujuan AHKFTA mencakup di antaranya perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, perdagangan jasa, serta kerja sama ekonomi danteknis.[] Yuniman Taqwa
