Langkah Pemerintah Indonesia Hadapi Kebijakan Tarif Amerika Serikat

Kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) berpotensi mempengaruhi ekspor Indonesia. Pemerintah  perlu  mengambil  langkah-langkah  strategis  untuk  mengantisipasi  dampak  negatif itu. Bagaimana langkah  Pemerintah menghadapi kebijakan tarif AS.

Menteri Perdagangan Budi Santoso, saat melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan  Perwakilan  Rakyat  (DPR)  RI  pada, 20/5,di  Jakarta.  Rapat  membahas  kebijakan  pemerintah dalam menyikapi penerapan kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) serta dampaknya bagi Indonesia. Rapat juga membahas rencana pengesahan Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hongkong (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA).

“Pemerintah  Indonesia  melakukan  diplomasi  dan  perundingan  dengan  Pemerintah  AS  untuk  mencapai kesepakatan  yang  saling  menguntungkan.  Di  saat  bersamaan,  Pemerintah  Indonesia  juga  menata  kebijakan perdagangan di dalam negeri untuk meningkatkan kemudahan berusaha,”ujar Mendag Budi.

Mendag Budi: Pemerintah  Indonesia  melakukan  diplomasi  dan  perundingan  dengan  Pemerintah  AS /foto: ist

Secara umum, bentuk kebijakan tarif AS saat ini berupa tambahan bea masuk atau tarif dari bea masuk Most Favoured Nation (MFN),yang terdiri atas tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. Kebijakan tarif yang saat  ini  berlaku  terhadap  Indonesia  dan  sebagian  besar  mitra  dagang  AS  adalah  tarif  dasar  baru  sebesar  10 persen dan tarif sektoral sebesar 25 persen. Sementara, untuk tarif resiprokal, penerapannya ditunda selama 90 hari terhitung sejak 9 April 2025. Hal ini untuk memberikan kesempatan bagi mitra dagang AS melakukan perundingan.

AS merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Indonesia setelah Tiongkok. Total perdagangan Indonesia-AS mencapai USD 38,28 miliar pada 2024, naik 11,01 persen dibanding tahun sebelumnya. Ekspor Indonesia ke AS pada tahun yang sama tercatat sebesar USD 26,31miliar, naik 13,36 persen dan tumbuh rata-rata 6,05 persen per tahun dalam periode lima tahun terakhir (2020—2024). Sementara itu, impor Indonesia pada 2024 sebesar USD 11,97 miliar. Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan dengan AS senilai USD 14,34miliar pada 2024.

Pada Januari – Maret 2025, ekspor nonmigas Indonesia ke AS meningkat menjadi USD 7,30 miliaratau 16,29 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Di sisi lain, impor Indonesia dari AS adalah  sebesar  USD  2,98  miliar  atau  meningkat 11,61  persen  dibanding  periode  yang  sama  tahun sebelumnya. Indonesia mencatatkan surplus terhadap AS sebesar USD 4,31 miliar. Surplus ini meningkat 19,68 persen dibanding periode yang sama pada 2024 yang sebesar USD 3,60 miliar.

Sementara  Wakil Menteri Perdagangan  Dyah  Roro  Esti  Widya  Putri dalam “Quarterly Webinar Series 1: Memahami Dampak Kebijakan Tarif Trump Terhadap Indonesia” yang diselenggarakan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) Queensland secara daring pada 21/5, mengatakan, Indonesia siap menghadapi dampak kebijakan perdagangan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Indonesia akan mengutamakan strategi diplomasi perdagangan, mempererat  solidaritas  regional  ASEAN,  dan mempercepat  diversifikasi  pasar  ekspor merespons kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) yang diterapkan AS.

Di samping itu,  pemerintah  berkomitmen  mengamankan  pasar  domestik  dan  menjaga keberlanjutan  industri  nasional  dari  potensi  lonjakan  impor  serta  praktik  dagang  curang.  Caranya, dengan menggunakan instrumen safeguards dan anti dumping untuk melindungi industri nasional.

Wamendag   Roro menambahkan, Indonesia   akan menempuh langkah-langkah terstruktur   dan konstruktif   dalam   menghadapi   situasi   ini. Pertama,   Indonesia   akan   menggunakan   pendekatan diplomatik di mana Indonesia dan AS telah sepakat untuk menyusun suatu kerangka kerja (framework) dalam jangka waktu 60 hari ke depan yang akan dibahas melalui 2–3 putaran perundingan.

Wamendag   Roro : Indonesia   akan   menggunakan   pendekatan diplomatik di mana Indonesia dan AS /foto Humas Kemendag

Roro   mengungkapkan,  Indonesia mengajukan pengembangan sumber  daya  manusia yang  mencakup bidang  pendidikan,  sains,  teknologi,  teknik (engineering), matematika (STEM), serta ekonomi digital.Indonesia juga mengusulkan kerja sama yang lebih seimbang di  sektor jasa  keuangan serta meminta  tarif  impor  AS  terhadap  produk  ekspor  unggulan  Indonesia, seperti  garmen,  alas  kaki,  tekstil,  furnitur,  dan  udang disesuaikan  agar  lebih  kompetitif  dibandingkan negara-negara pesaing.

Selain mengutamakan diplomasi perdagangan dengan AS, langkah kedua yang dilakukan Indonesia yaitu mendorong solidaritas regional ASEAN. Menurut Roro, ASEAN harus bertindak sebagai satu kesatuan agar pengaruh ASEAN tetap kuat di platform global. Untuk itu, Indonesia mendukung Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk memulai dialog regional ASEAN dengan AS.

“Sebelum diumumkannya kebijakan tarif resiprokal, Indonesia telah mengusulkan penyusunan non-paper dalam pertemuan ASEAN Economic Ministers’ (AEM) Retreat di Johor, Malaysia (28/2) untuk mengantisipasi kebijakan tarif AS. Usulan tersebut menekankan pentingnya sentralitas ASEAN di tengah ketegangan perdagangan global,” terang Roro.

Menindaklanjuti   usulan   tersebut,   lanjut  Roro, para   Menteri   Ekonomi   ASEAN telah berkumpul  secara  virtual  pada  10  April  2025 untuk  menentukan  sikap  kolektif  ASEAN  melalui  Joint Statement AEM. Ia menguraikan, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk tidak melakukan retaliasi dan akan melakukan negosiasi dengan AS di bawah kepemimpinan Malaysia sebagai Ketua ASEAN 2025.

Roro menjelaskan,  langkah  ketiga  yang  ditempuh Pemerintah  Indonesia yaitu melakukan  diversifikasi  pasar  ekspor  dengan  mempercepat  penyelesaian 16 perjanjian  perdagangan bebas  (free  trade  agreement/FTA). Beberapa perjanjian  perdagangan  yang  menjadi  prioritas antara   lain Perjanjian   Kemitraan   Ekonomi   Komprehensif   Indonesia-Kanada   (Indonesia-Canada Comprehensive  Economic  Partnership  Agreement/ICA-CEPA),  Indonesia-Peru  CEPA,  dan  Indonesia-EU CEPA. Berikutnya, Perjanjian Preferensi Perdagangan Indonesia-Iran (Indonesia-Iran Preferential Trade Agreement/PTA) dan Indonesia-Tunisia PTA.

Sementara Mendag Budi menambahkan, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi pasar ekspor melalui percepatan perundingan  dagang  maupun  promosi  dagang  di  berbagai  kawasan  strategis. Hal  ini  diharapkan  dapat membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke pasar-pasar baru.

Terkait pembahasan Protokol Pertama untuk Mengubah AHKFTA, Mendag Budi mengungkapkan, protokol ini terdiri atas empat pasal dan satu apendiks, mencakup 570 produk yang telah ditransposisi ke sistem  klasifikasi  HS  2022.  Protokol  baru  ini  berfungsi  untuk  menggantikan Product Specific  Rules  (PSR)  pada  persetujuan  awal  AHKFTA  dan  menghapus yang  berisi  PSR  yang sebelumnya akan ditinjau.

“Pembaruan ini hanya bersifat teknis dan tidak menambah komitmen tarif perdagangan barang maupun elemen baru yang dapat mempengaruhi masyarakat dan keuangan negara,”ujar Mendag Budi.

Budi menambahkan, beberapa manfaat yang diharapkan dari Protokol ini meliputi peningkatan volume perdagangan  Indonesia  di  kawasan  ASEAN  dan  Hongkong  serta  memperkuat  integrasi ekonomi.  Pembaruan PSR ini juga dapat menurunkan biaya perdagangan sebesar 2,7 persen dan meningkatkan ekspor Indonesia ke Hongkong  menjadi  USD  3,90  miliar  pada  2045,  terutama  di  sektor  produk  logam,  manufaktur,  dan  tekstil. Pemerintah Indonesia juga telah memperkirakan terjadinya peningkatan kesejahteraan Indonesia sebesar USD 11,29  juta  serta  pertumbuhan  Produk  Domestik  Bruto  (PDB)  sebesar  0,0045  persen  dan  investasi  sebesar 0,0019 persen.

 “Adanya Protokol ini juga membuka peluang besar bagi peningkatanekspor  beberapa  produk  unggulan Indonesia ke Hongkong. Produk-produk potensial yang akan mendapatkan manfaat signifikan meliputi udang dan  sejenisnya,  komponen  elektronik  berupa  sirkuit  terpadu,  mutiara  hasilbudi  daya,  berbagai  produk campuran makanan, serta pakaian berbahan katun,” urai  Budi.

Mendag Budi mengharapkan dukungan dan tanggapan positif anggota Komisi VI DPR RI agar pengesahan atau ratifikasi  ini  dapat  melalui  instrumen peraturan presiden  (Perpres).  Hal  ini  mengingat  persetujuan  induknya, yaitu AHKFTA, telah disahkan melalui Perpres. “Diharapkan, Protokol AHKFTA dapat segera dimanfaatkan para pelaku usaha dalam negeri untuk mendukung peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Mendag Budi.

AHKFTA ditandatangani pada 28 Maret 2018 dan mulai diimplementasikan pada 4 Juli 2020 melalui “Perpres Nomor  34  Tahun  2020  tentang  Pengesahan ASEAN  Hong  Kong,  China  Free  Trade  Agreement (Persetujuan Perdagangan  Bebas  ASEAN-Hong  Kong,  Republik  Rakyat  Tiongkok)”.  Persetujuan  AHKFTA  mencakup  di  antaranya  perdagangan  barang,  ketentuan  asal  barang,  prosedur  kepabeanan  dan  fasilitasi  perdagangan, perdagangan jasa, serta kerja sama ekonomi danteknis.[] Yuniman Taqwa