Produk Garmen Lokal terpuruk, Dilibas  Garmen Impor

Banjirnya produk tekstil impor di Indonesia, menyebabkan industri garmen dalam negeri terpuruk. Hal ini berdampak pada penurunan permintaan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), dan penutupan pabrik tekstil. Pemerintah perlu responsif mengatasi fenomena demikian. 

Berdasarkan temuan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) yang mengutip data dari ITC dan TradeMap dijelaskan bahwa dalam lima tahun terakhir terdapat 72.250 kontainer impor tekstil dan produk tekstil (TPT) ilegal dari China yang masuk ke Indonesia.

Penyelundupan menjadi salah satu penyebab hancurnya industri TPT dalam negeri/Foto: Ist

“Kerugian negara dilaporkan mencapai sekitar Rp 46 triliun. Ini kan besar sekali. Bayangkan kalau bisa dicegah, berapa banyak infrastruktur bisa dibangun termasuk di bidang kesehatan dan pendidikan, berapa banyak bantuan sosial untuk rakyat kecil bisa diberikan,” kata Wakil Ketua DPR RI koordinator bidang (Korbid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Cucun Ahmad Syamsurijal , pada 8/2/2025, seperti dirilis,dpr.go.id.

Menurut Cucun, penyelundupan menjadi salah satu penyebab hancurnya industri TPT dalam negeri. Ia meminta Pemerintah segera mengambil langkah tegas agar industri TPT di Indonesia tidak semakin meredup.

Sektor yang dulunya menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia ini kini diambang jurang kolaps, dengan berbagai faktor yang berkontribusi terhadap penurunan tajam industri TPT. Menurut Danang Girindrawardana, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), ada beberapa alasan utama di balik kehancuran industri ini, dan peraturan pemerintah mengenai kebijakan impor hanyalah salah satunya, sebagaimana dikutip dari tempo.co, pada 1/11/2024.

Salah satu perubahan yang paling signifikan adalah implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang memperlonggar ketentuan masuknya produk-produk tekstil impor ke Indonesia. Dengan adanya kebijakan ini, tekstil dari luar negeri – baik legal maupun ilegal – masuk ke pasar Indonesia, masih dari sumber yang sama,  dengan lebih mudah, tanpa kontrol teknis yang ketat. Akibatnya, produk-produk impor dengan harga yang lebih murah membanjiri pasar, membuat produk-produk lokal sulit bersaing. Danang menyatakan bahwa akibat dari kebijakan ini, industri tekstil lokal kesulitan bertahan karena tidak mampu menghadapi harga rendah yang ditawarkan produk impor.

Kementerian Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.

Barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Oleh karena itu, salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce.

Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Melalui Permenperin tersebut, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Jadi, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik Indonesia jika tidak memegang sertifikat merek dari prinsipal.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag. Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4).

Namun, regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor K/L (Kementerian/Lembaga) lain. K/L lain malah meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut. Ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek dari prinsipal atau pemegang merek atas barang yang diimpornya maka barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia. Jadi, wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia terutama di Mangga Dua dan masuk dalam laporan tahunan USTR.

“Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin. Padahal sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia oleh importir terutama importir umum,” papar Febri.

Kemenperin menilai upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia. Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip “lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri”.

“Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan? Bukankah lebih baik mencegah barang bajakan masuk lewat regulasi impor atau kebijakan non tariff barrier/non tariff measure daripada mengawasinya di pasar domestik? Apalagi barang bajakan yang ada di e-commerce yang masuk melalui PLB. Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar ada pengawasan dan penindakan barang bajakan di e-commerce atau di PLB,” ujar Febri.

Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tengah menghadapi tekanan berat. Kondisi ini tak hanya dialami Sritex yang tadinya raksasa tekstil RI namun akhirnya tumbang dan dalam proses pailit. Ribuan tenaga kerja harus kehilangan pekerjaannya, resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran 2025, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com 6/3/2025.

Dampak buruk dari krisis ini sudah terlihat jelas dalam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus meningkat. Berdasarkan data APSyFI, sejak tahun 2019 hingga 2023, sekitar 214 ribu pekerja tekstil (di luar sektor garmen) telah kehilangan pekerjaannya. Pada tahun 2023, jumlah tenaga kerja di sektor TPT tercatat sebanyak 3.765 juta orang.

Namun, situasi memburuk drastis pada tahun 2024. Di mana berdasarkan data APSyFI per Januari-Oktober 2024, ada sekitar 319 ribu pekerja TPT yang kehilangan pekerjaan. Artinya, jumlah tenaga kerja di industri TPT per Oktober 2024 hanya tinggal 3.446 juta orang.

Menurut Rizal Tanzil Rakhman, Sustainability Manager, PT Pan Brothers Tbk, industri garmen Indonesia, ada 2 orientasi pasar, yaitu garmen dengan segment pasar lokal dan garmen segment pasar impor. “Yang lokal ini head to head  garmen import. Misalnya kaos China head to head kaos lokal, kaos lokal nggak kuat. Rontohnya di sini. Ini yang perlu treatment banyak oleh pemerintah,” katanya kepada pelakubisnis.com.

Sementara garment Indonesia untuk segment import, kata Rizal, tidak ada masalah. Isunya di garment Indonesia adalah bagaimana menyiapkan ekosistem  supply chain dalam negeri (domestic) untuk sedikit-sedikit mengurangi impor. “Kita yang oriensasi ekspor itu kan  bahan baku import, jual ekspor di kawasan brikat. Kita mau juga penguatan ekosistem di dalam negerinya lokal. Palig tidak dari benang sampai kain pakai bahan lokal,” tandasnya.[] Siti Ruslina/Yuniman Taqwa