Bappebti Umumkan Penilaian Pialang Berjangka Triwulan III-2025
Jakarta, 24 November 2025, pelakubisnis.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kembali menetapkan hasil penilaian berkala (rating) terhadap seluruh pialang berjangka periode triwulan III-2025 (Juli—September 2025). Penilaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pelaku usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas kinerjanya.
“Penetapan penilaianini merupakan bagian dari komitmen Bappebti dalam melakukan pengawasan dan pembinaan yang efektif bagi pelaku usaha PBK di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalis medan transparansi serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai ketentuan,”ujar Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya pada Senin(24/11).
Tirta menegaskan, melalui sistem pemeringkatan yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai kinerja masing-masing pialang berjangka. Dengan demikian, masyarakat yang juga merupakan calon nasabah di bidang PBK memperoleh tambahan informasi dan dapat lebih bijak dalam menentukan perusahaan pialang yang kredibel dan terpercaya untuk bertransaksi.
“Pelaksanaan penilaian berkala ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), khususya pasal 34A ayat (1). Disebutkan, pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta SPA paling lambat setiap tigabulan sekali,”imbuh Tirta.
Lebih lanjut, penilaian berkala disusun berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan dan Penindakan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) terkait tingkat kepatuhan pialang berjangka.
Kepala Biro Pengawasan dan Penindakan PBK, SRG, dan PLK, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, penilaian berkala Pialang Berjangka periode Juli–September 2025 telah dilakukan terhadap 66 perusahaan pialang berjangka yang aktif.
“Berdasarkan hasil penilaian berkala periode Juli–September 2025, lima perusahaan dengan peringkat teratas yaitu PT MRG Mega Berjangka, PT Orbi Trade Berjangka, PT Phillip Futures, PT Premier Equity Futures, dan PT Menara Mas Futures. Penilaian ini akan dilakukan setiap tiga bulan agar pialang termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya,”imbuh Hendro.
Terdapat tiga indikator utama dalam penilaian berkala pialang berjangka. Pertama, indikator kinerja pialang berjangka dengan bobot maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek penilaian. Aspek dimaksud mencakup penilaian atas hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, penilaian atas hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulanIII-2025.
Kedua, indikator penilaian masyarakat dengan bobot maksimal 30 persen. Penilaian masyarakat dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah melalui kontak yang ada (nomor telepon seluler atau alamat surel/email) yang diperoleh dari data sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Perundang-undangan PBK, SRG, dan PLK, serta data nasabah yang melakukan konsultasi melalui Layanan Informasi (Lini) Bappebti.
Ketiga, indikatornilai pengurang dengan bobot maksimal 30 persen. Nilai ini diterapkan untuk mengurangi total nilai kinerja perusahaan dan hasil penilaian masyarakat untuk memfasilitasi aspek yang belum tercantum di dalam indikator kinerja pialang berjangka berdasarkan hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan penilaian pialang berjangka ini berasal dari data laporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti yang meliputi laporan integritas keuangan, laporan kepatuhan kegiatan pelaku usaha, laporan transaksi, penilaian implementasi APU PPT periode triwulan III-2025, dan hasil pengawasan secara onsite dan offsite. Tidak ketinggalan, umpan balik penilaian dari masyarakat yang menjadi nasabah pialang berjangka,”jelas Hendro.
Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto menyampaikan, hasil pemeringkatan kepada pialang berjangka ini digunakan pula sebagai dasar penyusunan usulan atau rekomendasi tindak lanjut pembinaan dan pengawasan. Hal ini termasuk pertimbangan pemberian sanksi terhadap pialang berjangka yang tidak memenuhi ketetuan yang telah ditetapkan.
“Bappebti akan terus melaksanakan penilaian berkala terhadap Pialang Berjangka secara objektif, transparan, dan berkesinambungan. Hal ini sebagai wujud komitmen kami dan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik serta reputasipositif industri PBK di Indonesia,”tutup Ivan.[]sp
