Kerakusan Manusia Tanpa Batas Dalam Eksplorasi Hutan
Oleh Yuniman Taqwa Nurdin
Banjir bandang yang melanda Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat), menjadi duka kita bersama. Mereka yang tidak tahu dan boleh jadi tidak terlibat atas eksploitas hutan tanpa batas, membuat titik keseimbangan hutan menjadi terganggu, sehingga “hutan murkah” karena fungsi ekosistem hutan dirusak.
Tak pelak lagi, ketika hujan ekstem yang melanda Sumatera pada 25 – 26 November lalu merupakan bukti bahwa daya tahan hutan sudah tidak mampu lagi menahan resapan air hujan. Apalagi ditambah sebelumnya hujan lebat melanda Sumatera Barat dan Utara yang berakibat banjir dan tanah longsor melanda di dua wilayah itu.
Banjir bandang yang diikuti dengan lumpur dan dipenuhi dengan banyaknya material kayu, termasuk kayu gelondongan menghantam dataran rendah sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) yang melumat sejumlah desa sepanjang DAS dan daerah sekitarnya. Arus deras air bercampur lumpur dan material kayu merenggut banyak korban. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada 13/12/2025 mencatat korban meninggal dunia menembus angka 1.006 jiwa di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bahkan beberapa hari ke depan, menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan perkembangan terbaru cuaca serta langkah cepat yang dilakukan bersama lintas sektor di wilayah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). BMKG memantau adanya dinamika atmosfer yang berpotensi meningkatkan intensitas hujan di wilayah tersebut, yang sangat berpengaruh pada proses evakuasi dan pemulihan.
Inilah bencana ekologi yang merusak keseimbangan alam (ekosistem) secara massif. Kerap akibat campur tangan atau aktivitas manusia, seperti deforestasi, pencemaran, atau eksploitasi sumber daya berlebihan, sehingg berdampak luas pada makhluk hidup dan lingkungan. Berbeda halnya dengan bencana alam murni karena ada unsur aktivitas manusia yang memperparah atau memicu dampaknya.
Kejadian bencana ekologi itu bukan terjadi secara tiba, melainkan suatu akumulasi dari rangkaian peristiwa yang berlangsung lama. Kalau kita perioderisasikan secara nasional yang dimulai dari kegiatan eksplorasi hutan yang dimulai dari eksplorasi migas (minyak dan gas Bumi). Eksplorasi migas di Indonesia dimulai secara komersial pada tahun 1885 di Telaga Said, Sumatera Utara, setelah penemuan minyak pertama yang tidak disengaja pada 1883, namun pencarian dan konsesi awal telah ada sejak 1871 di Majalengka oleh Jan Reerink, menjadikannya sejarah panjang industri migas di Nusantara.
Eksplorasi migas ini terus berlangsung sampai saat ini. Namun demikian eksplorasi migas tidak terlalu banyak merusak hutan, karena eksplorasinya bisa saja dilakukan di daratan (onshore) dan lautan atau sungai (offshore). Meskipun menemukan minyak di onshore, tidak seluruh wilayah kerja (WK) migas akan merusak hutan, misalnya, dalam jumlah yang luas. Kegiatan pengeboran hanya dilakukan di titik-titik tertentu sesuai reservoil migas. Di titik-titik itulah pengeboran dilakukan.
Eksplorasi dan penambangan batubara di Indonesia dimulai pada abad ke-19, dengan tambang komersial pertama, Oranje Nassau, beroperasi di Pengaron, Kalimantan Selatan sejak tahun 1849 (awal mula tambang pada 1846), di bawah pemerintahan Hindia Belanda, menandai dimulainya industri pertambangan batubara di Nusantara.
Tahun 1980-an menjadi titik balik bagi penambangan batubara di Indonesia, menandai dimulainya era modern dengan dibukanya kembali investasi asing melalui skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang mendorong masuknya perusahaan raksasa di sektor batubara. Penambangan batu bara ini acap merusak lingkungan.
Kemudian era pembalakan hutan (logging) kegiatan ini dimulai tahun 70-an hanya untuk mendapat devisa dari menjual kayu gelondongan. Kegiatan ini mencapai puncaknya tahun 90-an sampai tahun tahun 2000 sebagai, sektor penghasil devisa.
Kemudian beralih menjadi perambahan untuk perkebunan sawit dan karet sejak akhir 1990-an hingga sekarang, meskipun pemerintah telah berupaya mengendalikan illegal logging melalui sistem legalitas kayu (SVLK) sejak sekitar 1998-2004.
Baru pada tahun 2015, kebijakan pemerintah Indonesia dalam pemberantasan perambahan hutan berpusat pada penguatan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 (UU P3H), didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 104 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, serta PP Nomor 105 Tahun 2015 yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pelepasan Kawasan Hutan, menekankan penegakan hukum pidana bagi pelaku dan penertiban kawasan hutan secara legal untuk mengendalikan kegiatan ilegal seperti pembalakan liar dan perambahan, serta mengatur mekanisme perubahan fungsi dan pelepasan kawasan hutan secara ketat.
Sementara pada tahun 2000-an, terjadi peningkatan signifikan dalam industri pertambangan nikel di Indonesia, didorong oleh meningkatnya permintaan global (terutama untuk baterai kendaraan listrik) yang menjadikan Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia, dengan banyak perusahaan besar menguasai tambang-tambang raksasa, seperti di Morowali, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Tambang-tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan. Walaupun pemerintah membutuhkan devisa. Namun demikian, kegiatan-kegiatan pertambangan dan eksplorasi hutan semestinya taat azas. Jangan sampai eksplorsi yang keliwat batas, justru mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Nah, banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera itu merupakan potret bahwa hutan tropis yang ada di Sumatera itu telah kehilangan keseimbangan daya dukung alam. Kerakusan manusia hanya semata untuk meraih keuntungan ekonomis, tanpa mempertimbang nilai moral dalam mengeksplorasi hutan. Hutan hanya dipandang sebelah mata – dari perspektif ekonomi – mengabaikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Mereka yang mengeksploitasi hutan tanpa peduli nilai moral yang kehilangan adab dalam perspektif holistic, sehingga nilai budaya, agama, baik buruk, untung rugi tak lagi menjad ukuran dalam mencari cuan.
Memang kita butuh cuan. Tapi bukan berarti dalam menumpuk kekayaan kehilangan kontrol diri cara memperoleh kekayaan. Segala cara dilakukan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Namun di sisi lain, ada pihak yang dirugikan akibat egoisme dalam dalam memburu cuan. Buktinya, banjir bandang yang menimpa beberapa provinsi di Sumatera merupakan contoh kasus yang tak terbantahkan
Selain merenggut banyak jiwa yang tak bisa dibayar dengan nilai seberapa pun, akibat eksplorasi hutan yang berlebih-lebihan. Belum lagi kerugian material yang nilanya sangat besar.. Apakah kita tak bisa berempati atas kejadian itu?
Kerugian akibat banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai terpetakan. Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung dampak ekonomi nasional mencapai Rp 68,67 triliun. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut bencana itu menekan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sebesar 0,29 persen, sebagaimana dikutip dari dari pemberitaan kompas.com. pada 8/12/2025.
Pertanyaannya apakah apakah eksploitasi hutan yang berlebih-lebih telah mampu menghasilkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat dari cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia. Nyatanya masih jauh panggang dan api!
Kesenjangan ekonomi di Indonesi justru kian melebar. Terlihat naiknya koefisien Gini dari 0,379 menjadi 0,381 antara Maret dan September 2024. Kenaikan itu menunjukkan distribusi pendapatan yang tidak merata. Kelompok kaya semakin kaya dan kelompok miskin semakin miskin.
Padahal terlalu banyak negeri ini telah mengambil tabungan (kekayaan) sumber daya alam yang kita miliki. Bila diambil terus menerus, maka tabungan itu akan habis. Sampai kapan rakyat hanya mendengar bahwa bangsa ini kaya raya, tapi masih banyak rakyatnya tak pernah mendapat “deviden” atas kekayaan itu. Apakah kita cukup puas dengan bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah?/foto Ilustrasi: ist***
*Penulis adalah pimpinan redaksi pelakubisnis.com
