Setelah 58 Tahun Sritex Berdiri, Akhirnya Dinyatakan Pailit
Sritex gagal memenuhi kewajiban membayar utang. Sritex mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Niaga Semarang. Namun, Desember 2024 lalu, MA menolak kasasi. Putusan ini membuat status pailit Sritex sah secara hukum.
Pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), resmi tutup per, 1 Maret 2025. Perusahaan ini tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran utang sejumlah debitur yang sudah disepakati. Tak pelak lagi, akhirnya pengadilan menyatakan pailit. pada 21 Oktober 2024 oleh Hakim Ketua Moch Ansor, setelah Sritex dianggap gagal memenuhi kewajiban membayar utangnya berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022. Walaupun pihak manajemen Sritex sempat mengajukan kasasi, tapi ditolak. Penolakan ini mempertegas palitnya Sritex.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1966, bermula dari toko kain di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah. Perusahaan ini didirikan oleh Muhammad Lukminto pada 1966. Dua tahun setelah itu, Lukminto membuka pabrik cetak pertama yang memproduksi kain putih dan berwarna. Baru, pada tahun 1978, perusahaan resmi menjadi perseroan terbatas (PT) bernama PT Sri Rejeki Isman.
Keberhasilan Sritex semakin nyata pada 1990. Pembeli mereka saat itu adalah Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), kini Tentara Nasional Indonesia (TNI). Setelah menggarap order ABRI, Sritex juga dipercaya menjadi produsen seragam tentara negara-negara yang tergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Sritex pernah menjadi produsen seragam militer untuk 35 negara. Negara-negara yang dipasok oleh Sritex untuk kebutuhan tekstil militer, antara lain Jerman, Inggris, Malaysia, Australia, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Kuwait, Brunei Darussalam, Singapura, Amerika Serikat, Papua Nugini, Selandia Baru, Tunisia, hingga Turki.
Bahkan, Sritex mampu bertahan dan berkembang selama krisis moneter 1998. Perusahaan ini berhasil melipatgandakan pertumbuhannya hingga delapan kali lipat pada tahun 2001 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sementara pada tahun 2013, Sritex melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham SRIL, memperkokoh posisinya sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional.
Kendati mencatat sejarah panjang dalam kesuksesan, namun sejak 2021 Sritex mulai menghadapi masalah keuangan yang serius. Sahamnya disuspensi sejak Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok MTN (Medium Term Notes). Utang perusahaan pun terus menumpuk, dengan total liabilitas mencapai sekitar Rp24,3 triliun per September 2023, sebagaimana dikutif dari infobanknews, 24/10/2024
Kasus Sritex pailit berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex. Perusahaan ini sempat selamat dari kebangkrutan setelah ada kesepakatan damai oleh semua kreditur separate. Sebagaimana dikutip dari tempo.co, 3/3/2025.
Tidak hanya itu, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha dan PT Rayon Utama Makmur (RUM), serta PT Indo Bahari Ekspress juga mengajukan PKPU.

Pada Mei 2021, PT Sritex pun resmi dinyatakan PKPU dengan nilai tagihan kurang lebih senilai Rp12,9 triliun dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021 /PN.Niaga.Smg. Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin, (19/4/2021), tersebut turut menyertakan tiga anak perusahaan Sritex yakni PT Sinar Pantja Djaja selaku Termohon PKPU II; PT Bitratex Industries selaku Termohon PKPU III; dan PT Primayudha Mandirijaya selaku Termohon PKPU IV, sebagaimana dikutip dari hukumonline.com, pada 31/12/2024.x
Berselang 7 bulan kemudian atau Januari 2022, masih dari sumber hukumonline.com, rencana perdamaian yang ditawarkan PT Sritex diterima oleh kreditur dan disahkan dalam putusan homologasi. Namun setelah 2 tahun berlalu, putusan homologasi tersebut dimohonkan pembatalannya karena PT Sritex tidak mampu memenuhi isi perjanjian perdamaian yang sudah disepakati bersama.
Sritex sempat mengajukan gugatan lain-lain dalam perkara PKPU dengan pihak tergugat PT Indo Bharat Rayon pasca homologasi. Dalam gugatannya, salah satu permohonan Sritex adalah meminta majelis hakim untuk membatalkan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur. Namun PN Niaga Semarang menolak gugatan tersebut, dan putusan tersebut dikuatkan oleh MA pada tahap kasasi.
Karena dinilai tak mampu memenuhi perjanjian perdamaian, masih dikutip dari sumber hukumonline.com. permohonan pembatalan homologasi diajukan ke PN Niaga Semarang oleh salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon dan menyebabkan Sritex jatuh dalam pailit. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit. Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur PT Sritex.
Awalnya suspensi diberikan sampai sampai 18 Mei 2023 atau menjadi 24 bulan. Namun, Sritex tak kunjung melakukan kewajibannya. Karenanya, BEI juga telah berulang kali memberikan surat peringatan potensi delisting pada emiten sektor tekstil tersebut, sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, pada 28/10/2024.
Ketentuan delisting, masih dari sumber yang sama, ditetapkan jika saham perusahaan telah diberhentikan sementara (suspensi) selama 24 bulan dan saham mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum.
Utang Sritex Dikutip dari Kontan, kenaikan utang Sritex usaha jangka pendek sebesar 11,61 juta dollar Amerika Serikat pada kuartal pertama 2024. Pada akhir Maret 2024, total utang usaha jangka pendek Sritex mencapai 42,91 juta dollar AS. Angka itu terus naik jika dibandingkan pada penghujung Desember 2023 di mana utang Sritex sebesar 31,86 juta dollar AS.
Sritex lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA terkait putusan Pengadilan Niaga Semarang tersebut. Namun, sebagaimana putusannya dibacakan pada pertengahan Desember 2024 lalu, MA menolak kasasi. Putusan ini dengan sendirinya membuat status pailit terhadap raksasa tekstil tersebut sah secara hukum atau inkrah. “Amar Putusan: Tolak,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari laman resmi MA, Kamis, 19 Desember 2024. [] Yuniman Taqwa
