Aturan New Normal Bagi Pelaku Usaha

Hidup berdampingan dengan virus Corona atau Covid 19 menjadi suatu keniscayaan agar kesehatan terjaga dan ekonomi bergerak. Aturan apa yang perlu ditaati  bagi pelaku usaha?

Dalam tempo dua bulan lebih pemberlakuan PSBB, pemerintah menambah anggaran untuk penanganan wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sebanyak Rp35,5 triliun. Dengan tambahan itu, total anggaran yang sebelumnya Rp641,7 triliun naik menjadi Rp677,2 triliun. Sejauhmana   kemampuan pemerintah  memikul beban yang angkanya terus membengkak bila PSBB terus dilanjutkan?

Hidup berdampingan dengan virus corona menjadi suatu keniscayaan! Tiada pilihan lain sepanjang belum ditemukan vaksin dan obatnya.  Kita pun yakin mampu beradaptasi dengan normal baru yang menjadi sistem nilai yang perlu dipatuhkan. Sebab new normal bukan merupakan “palu vonis” yang melemparkan kita ke sudut ring, terkapar tak berdaya.

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengatakan masyarakat Indonesia harus hidup berdampingan dengan virus Corona atau Covid 19. Sebab, kata Jokowi, menurut informasi dari organisasi kesehatan dunia (WHO), virus Corona tidak akan hilang.”Kita memang harus berkompromi dengan Covid, bisa hidup berdampingan dengan Covid. Yang kemarin saya bilang, kita harus berdamai dengan COVID. Karena informasi terakhir dari WHO, yang saya terima, bahwa meskipun kurvanya sudah agak melandai, atau nanti menjadi kurang, tapi virus ini tidak akan hilang. Artinya, sekali lagi, kita harus berdampingan hidup dengan Covid,” kata Jokowi dalam video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden,  pada minggu kedua Mei lalu.

Hidup berdampingan dengan virus Corona/foto:ist

Jokowi mengatakan, selama belum ada vaksin virus Corona, maka masyarakat harus menyesuaikan diri dengan tatanan kehidupan yang baru. Jaga jarak dan melakukan protokol pencegahan COVID-19 harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

The new normal boleh jadi sudah bisa mulai menerima bahwa ada virus covid-19 dan belum ditemukan vaksinnya. Mau tak mau kita harus berdampingan dengannya dan melakukan segala cara agar tidak tertular. Di antaranya, wajib pakai masker ketika berada di luar rumah, menjaga jarak alias physical distancing, rajin cuci tangan atau memakai hand sanitizer, dan menjaga higienitas diri dan rumah. Di dalam dan luar hunian juga sebaiknya disemprot disinfektan agar tidak ada virus covid-19 di sana.

Hidup berdampingan dengan corona juga berarti menjaga kesehatan diri dan menaikkan imunitas agar tidak tertular olehnya. Kita bisa melakukan olahraga rutin,  setidaknya 2 kali seminggu. Kemudian masyarakat juga diminta untuk mengkonsumsi makanan bergizi dengan makan sayur, buah, dan minum madu serta jamu-jamuan. Tujuannya agar tubuh makin kuat dan bebas dari serangan virus covid-19. Karena penyakit ini menyerang ke orang yang imunitasnya rendah.

Tak urung pemerintah pun mulai mengedukasi masyarakat bahwa kita harus hidup berdampingan dengan virus corona. Percepatan Penanganan Covid19 mengumumkan tahapan rencana pembukaan sektor ekonomi untuk melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 atau new normal.

Gugus Tugas telah mempertimbangkan risiko penularan yang menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data yakni epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan. Penilaian dampak ekonomi dilaksanakan dengan menggunakan indikator indeks dampak ekonomi dari 3 aspek yaitu aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Domestik Regional Bruto sektoral, dan indeks keterkaitan sektor.

Agar kondisi tidak semakin parah roda perekonomian harus tetap berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Perusahaan dan masyarakat memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena interaksi umumnya disebabkan adanya aktivitas bekerja. Tempat kerja dengan populasi dan mobilitas yang tinggi memiliki risiko penularan yang cukup tinggi. Untuk itu Menteri Kesehatan telah menerbitkan panduan new normal dan pencegahannya selama bekerja di situasi pandemi Covid-19.

Keputusan Menteri Kesehatan. Implementasi new normal diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

 

Panduan pencegahan penularan Covid-19:

  1. Selama PSBB bagi Tempat Kerja
  2. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

– Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan pemerintah daerah setempat).

3. Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja), dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

4. Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan

5. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

6. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

  • Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
  • Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
    • Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
    • Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
    • Untuk pekerja shift:
  • Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
  • Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.7. Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.7. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
  • Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
  • Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
  • Sarana cuci tangan
  • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
  • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
  • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
  • Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  • Mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Etika batuk membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Olah raga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat salat, alat makan, dan lain lain.
  • Sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai Covid-19
  • Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
  • Materi edukasi yang dapat diberikan:
  • Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
  • Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
  • Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
  • Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
  • Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamplet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/Whatsapp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
  • Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id. [] dari berbagai sumber/Yuniman Taqwa