Komisi II DPR RI: Keberadaan BUMD Kalsel Belum Dikelola Maksimal

Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan  dinilai belum dikelola secara maksimal. Belum cukup dikelola secara proporsional dan belum dipikirkan sisi business judgment rules-nya

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Dedi Sitorus, usai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI bertemu bupati dan walikota se-Kalimantan selatan (Kalsel) serta jajaran Komisaris dan Direktur Bank Kalimantan Selatan di Gedung Mahligai di Kota Banjarmasin, pada 20/2/2026.

Anggota Komisi II DPR RI, Dedi Sitorus, (tenga)/foto/laman DPR RI

Menurut Dedi, pengelolaan BUMD seharusnya tidak hanya berorientasi pada rutinitas administratif, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Belum dipikirkan bagaimana itu bisa menjadi tambahan bagi pendapatan pemerintah daerah atau untuk mendorong ekonomi. Ini yang menurut saya harus menjadi perhatian serius,” tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, yang dikutip dari laman DPR RI.

Kecenderungan pemerintah pusat, nilai Dedi,  terus melakukan penyesuaian dan pemotongan transfer ke daerah seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk berinovasi. Ia mendorong agar kondisi tersebut tidak dilihat sebagai hambatan, melainkan sebagai pemicu lahirnya terobosan baru.

“Pemerintah daerah dan provinsi harus melihat kecenderungan pemerintah pusat yang terus memotong transfer ke daerah sebagai dorongan untuk memikirkan inovasi atau terobosan dalam menambah pendapatan daerah,” katanya.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi juga menyinggung kinerja Bank Kalsel sebagai salah satu BUMD yang dinilai cukup dominan. Namun, ia menilai kebijakan bank tersebut masih terlalu moderat dalam menyalurkan kredit.

“Bank Kalimantan Selatan menurut pandangan saya terlalu moderat. Mereka punya dana pihak ketiga yang cukup besar, tapi distribusi kreditnya ditekan. Bahkan pendapatan mereka lebih banyak dari komisi dan jasa, bukan dari bunga,” jelasnya.

Padahal, tambah Dedi, pertumbuhan kredit memiliki dampak signifikan terhadap pergerakan ekonomi daerah. Ia menekankan pentingnya keberanian perbankan daerah dalam menyalurkan pembiayaan produktif kepada masyarakat.“Pertumbuhan kredit itu mendorong pergerakan ekonomi. Harusnya lebih semangat untuk mendorong kredit dan memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap dana perbankan,” imbuhnya.

Dedi juga menyoroti tingginya biaya operasional Bank Kalsel yang menurutnya berdampak pada tingkat efisiensi dan kualitas kredit. “Walaupun kita katakan harus tetap sehat, tetapi biaya operasionalnya sangat tinggi. Cost of fund mungkin rendah, tetapi kualitas kreditnya tidak terlalu baik kalau menurut saya,” ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPR RI juga mencermati kinerja PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) sebagai salah satu BUMD strategis. DPR mengapresiasi kondisi bank yang dinilai sehat dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan aset yang menunjukkan tren positif, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, yang posting 20/2.

Meski demikian, Komisi II DPR RI meminta fungsi intermediasi perbankan dioptimalkan agar dana masyarakat yang dihimpun dapat lebih produktif disalurkan ke sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Deddy, masih dar sumber yang sama, sejumlah indikator seperti Return on Equity (ROE), rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO), serta Loan to Deposit Ratio (LDR) perlu terus dijaga agar lebih efisien dan kompetitif dibandingkan bank pembangunan daerah lain.

Komisi II juga mendorong penguatan transformasi digital guna memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pendapatan berbasis komisi (fee based income) secara berimbang dengan pendapatan bunga.

Komisi II menilai inovasi layanan mampu meningkatkan efisiensi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan.

Selain itu, DPR membuka peluang sinergi antarbank pembangunan daerah melalui kerja sama strategis maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) guna memperkuat permodalan, manajemen risiko, dan ekspansi pembiayaan regional.

Tak hanya sektor perbankan, Dedi juga menyinggung salah satu BUMD yang bergerak di sektor alur laut yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal bagi daerah. Ia menyebut dividen yang disetor ke provinsi masih sangat kecil dibandingkan nilai investasi yang telah digelontorkan.

“Saat ini hanya mampu memberikan dividen sebesar Rp17 miliar kepada provinsi, padahal nilai investasinya sangat besar. Keuntungan terbesarnya justru lari ke pusat melalui pendapatan negara bukan pajak,” ungkap Dedi.

Ia menilai skema pembagian hasil tersebut perlu dikaji ulang agar lebih adil bagi daerah. Menurutnya, apabila kontribusi tersebut masuk sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), maka mekanisme dana bagi hasil harus benar-benar memperhatikan kepentingan daerah penghasil.

“Seharusnya ada pembagian yang wajar. Kalau menjadi pendapatan negara bukan pajak, maka kembalinya ke daerah itu harus jelas dalam bentuk dana bagi hasil. Ketika dana bagi hasil tidak dibagikan secara baik, tentu juga merugikan daerah,” pungkasnya.

Bima Ara Sugiarto, ketiga dari kiri: penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis dalam menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/ist

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, dalam Pertemuan Bersama Komisi II DPR RI, di Banjarmasin, paa 20/2, mengatakan, penguatan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis dalam menyehatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam forum tersebut, Bima juga memaparkan sejumlah substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang BUMD yang akan dibahas bersama Komisi II DPR RI. Salah satu poin utama adalah pemisahan peran pemerintah daerah (Pemda) sebagai regulator dan sebagai pemilik modal, sebagaimana dikutip dari lintasjatimnews.com yang posting 21/2.

Ia menekankan pentingnya kejelasan indikator kinerja antara fungsi pelayanan publik dan fungsi komersial yang dijalankan BUMD. Selama ini, BUMD kerap berada dalam posisi dilematis karena harus menjalankan kedua fungsi tersebut secara simultan. Oleh sebab itu, ia mengusulkan penyusunan indikator kinerja (Key Performance Indicator/KPI) secara terpisah, yakni KPI untuk aspek pelayanan dan KPI untuk aspek keuangan, sehingga ukuran keberhasilan masing-masing fungsi menjadi lebih jelas dan terukur.

Pemerintah Provinsi Kalsel sampai gubernur, siap menjalin komunikasi dan transparan dalam hal apapun dengan DPR RI demi kebaikan penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan untuk kesejahteraan rakyat, sebagaimana dikutip dari . wasaka.kalselprov.go.id, yang posting pada 20/2/2026.

Ada pun salah satu visi misi Gubernur Kalsel H Muhidin dan Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman yakni tata kelola pelayanan publik yang mudah dan cepat. Kehadiran komisi ini dipercaya akan memberikan penguatan dan perbaikan di sektor lembaga publik khususnya BUMD.[] Yuniman Taqwa