Dari Minuman Beralkohol sampai Minuman Ringan

Target pertumbuhan industri minuman yang sedianya dipatok pertumbuhan 10%, dikoreksi menjadi 8% – 9% pada tahun lalu. Tantangan industri ini lebih berat pada 2019 karena menurunnya daya beli, dan kenaikan tarif cukai untuk minuman beralkohol.

Pemerintah terus memacu pertumbuhan industri minuman dalam negeri. Semester I 2018, misalnya, sektor ini mampu tumbuh 8,41%. Kinerja positif ini tentu memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Berdasarkan proyeksi  Kemenperin, produk minuman ringan akan terus tumbuh seiring  kebutuhan masyarakat modern. Produk ini  praktis dibawa, aman atau higienis, harganya terjangkau, dan memiliki nilai tambah. Industri minuman ringan meliputi produsen air minuman dalam kemasan, minuman berkarbonasi, minuman teh siap saji, minuman jus dan sari buah, minuman kopi dan susu, serta minuman isotonic (sport dan energy).

Pelaku industri minuman ringan masih optimistis bakal meraih kinerja positif pada akhir tahun lalu. Keyakinan ini didorong oleh kenaikan permintaan selama kuartal II 2018. Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) Triyono Pridjosoesilo mengatakan sepanjang tahun lalu industri ini mengalami penurunan yang diperkirakan karena pelemahan daya beli.

Dalam catatan asosiasi, volume produksi industri minuman ringan pabrikan lokal pada 2017 sebesar 34,41 miliar liter atau lebih kecil dibandingkan dengan capaian 2016 sebesar 43,76 miliar liter.

Total produksi tersebut adalah golongan minuman ringan yang termasuk dalam kategori nonalcoholic ready to drink (NARTD), seperti produk susu, jus, kopi, teh dan variannya. Namun, sepanjang semester I tahun 2018 permintaan mulai positif kembali, kendati tidak terlalu tinggi. “Kuartal I masih stagnan, setelah lebaran tumbuh 2%, sehingga semester I ini sekitar 1% tumbuhnya. Kami optimistis masih bisa positif di akhir tahun, sekitar 2%–3%,” ujarnya di Jakarta belum lama ini, sebagaimana dikutip dari disperindag.sumutprov.go.id

Menurut catatan Kemenperin tahun 2016, jumlah industri minuman ringan mencapai 335 unit usaha dengan kapasitas produksi sebesar 4,7 juta ton per tahun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 48 ribu orang. Sedangkan, nilai ekspornya berada di angka USD83 juta dan nilai investasi tembus Rp12,2 triliun.

Namun demikian, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adi S Lukman mengakui harus melakukan koreksi target pertumbuhan dari 10% menjadi 8% – 9%. GAPMMI mengakui pertumbuhan industri minuman tertekan karena minat masyarakat pada minuman ringan seperti minuman soda dan minuman manis berkurang karena faktor kesehatan.

“Sejumlah konsumen juga  sudah mulai mempunyai kebiasaan membawa botol air minum. Bahkan orang sudah mulai berhemat untuk membeli satu botol minuman untuk berdua,” kata Adhi November lalu.

Fenomena itu yang menyebabkan terjadi perlambatan pertumbuhan industri minuman antara satu sampai dua persen. Adhi menyoroti terjadi penurunan daya beli masyarakat kelas menengah bawah, di antaranya makanan pokok seperti mie instan. Tapi kondisi itu masih diimbangi dengan meningkatnya tren pertumbuhan industri makanan, seperti susu, minyak goreng, biskuit hingga roti.

Hal senada juga diakui Triyono. Menurutnya, selain faktor daya beli masyarakat, kinerja penjualan minuman ringan juga dipengaruhi oleh perubahan konsumsi masyarakat. Saat ini, masyarakat memilih mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain yang dianggap lebih penting, seperti telekomunikasi dan wisata.  “Pendapatan tidak membesar, padahal pengeluaran meningkat. Ujung-ujungnya spending harus direalokasi, ini yang mungkin mengubah pola konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Namun, pangsa pasar yang luas – yang belum seluruhnya dijamah industri minuman – di daerah-daerah, membuat industri ini tetap tumbuh. Penetrasi pasar masih terbuka lebar, membuat optimism pelaku usaha industri minuman di tanah air.

Tantangan industri minuman lebih berat di 2019 karena menurunnya daya beli. Foto: Mayora

“Di samping itu, AMDK [Air Minum Dalam Kemasan] juga sempat melambat, mungkin karena beberapa konsumen bawa tumbler sendiri. Ada beberapa survei yang lumayan menggelitik juga, ternyata orang sekarang ingin berhemat beli 1 botol untuk berdua di tempat makan. Jadi ada tren ke situ, lebih pada consumer behaviour,” jelas Adhi, Desember lalu, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com.

Kondisi itu yang menyebabkan terjadinya perlambatan konsumsi masyarakat turut mempengaruhi produksi pabrikan minuman ringan. Apabila stok di pedagang atau pasar ritel masih cukup banyak, produsen bakal melakukan penyesuaian kecepatan dan kapasitas produksi.

Sementara Rachmat Hidayat, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), mengatakan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat,  dampaknya tidak terlalu terasa di industri AMDK karena porsi impor bahan bakunya kecil. Aspek yang terdampak dari pelemahan rupiah hanya depresiasi mesin dan kemasan yang masih diimpor. “Biasanya impor kontrak, 3 bulan atau 6 bulan, sehingga dampak tidak terasa langsung. Baru ketika kontrak habis dan rupiah melemah, kami akan menanggung beban kurs,” jelasnya.

Jadi, melemahnya rupiah terhadap dollar beberapa waktu lalui. tidak terlalu tertekan oleh pelemahan rupiah, industri AMDK tidak akan melakukan evaluasi harga seperti industri mamin lainnya. Adapun, sepanjang 2017 penjualan AMDK tercatat sekitar 27 miliar liter atau melampaui target awal tahun sebesar 25 miliar liter. Tingkat utilisasi pabrikan juga masih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya, yaitu berada di kisaran 80% hingga 90%.

Sementara Plt Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian, Ahmad Sigit Dwi Wahyono mengatakan, meningkatnya wisatawan baik lokal maupun mancanegara ikut mendorong pesatnya industri beralkohol. Saat ini sudah mampu memproduksi minuman beralkohol jenis premium sebagai substitusi terhadap minuman beralkohol import,” ungkapnya di Kompleks PT Multi Bintang Industri, Tangerang, Banten,Agustus lalu.

Sementara itu, kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penerimaan negara dari pita cukai pada tahun 2017 sebesar Rp 5,2 triliun. Sedangkan nilai ekspor mencapai USD 7,6 juta pada 2017.”Dari dulu pertumbuhannya pasti di atas pertumbuhan ekonomi bahkan bisa dua kali lipat dari pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekspor industri periode Januari-Juni 2018, untuk minuman tumbuh 8,4 persen,” imbuhnya, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Selain itu, untuk pemenuhan kebutuhan wisatawan beberapa produsen menjajaki pasar ekspor. Dalam lima tahun terakhir rata-rata pertumbuhan nilai ekspor 12 persen per tahun. Kenyataan ini terbilang membanggakan, jika dibandingkan dengan negara produsen minuman beralkohol lain, seperti Thailand. Sebab adanya ‘hambatan’ berupa ketatnya pengawasan produksi minuman alkohol di dalam negeri.

Sejak dikeluarkannya Perpres No 54 tahun 1993, sudah tidak dibuka investasi baru untuk industri ini. “Ya mereka (negara lain) kan tidak ada hambatan-hambatan tertentu ya. Kalau di Indonesia kan industri ini saja kita tutup untuk investasi. Itu kan merupakan hambatan. Yang ada hanya perluasan saja. Itu salah satu hambatan. memang ini kan tuntutan moral dari masyarakat Indonesia sendiri,” jelasnya.

Belakangan ini Kementerian Keuangan memperketat pengawasan penjualan minuman beralkohol. Pengetatan pengawasan tersebut bahkan dilakukan sampai ke tingkat penjual eceran.  Pengetatan pengawasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 Tahun 2008 tentang Kewajiban Pencatatan bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib memiliki Izin.

Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Agustus 2018 tersebut, pengetatan pengawasan diberlakukan dengan beberapa cara.  Untuk pengecer, pengetatan pengawasan dilakukan dengan menerapkan kewajiban pencatatan data pemasukan, produksi, pengeluaran barang kena cukai, penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. Kewajiban pencatatan itu disamping izin berbentuk Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang harus dikantongi pengecer.

Di samping itu, pemerintah memutuskan menyesuaikan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol, Rabu (12/12/2018) lalu. Keputusan itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. Dari semua tarif cukai alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A yang naik. Jenis lainnya, tarifnya disesuaikan.

Keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai alkohol dinilai memukul industri bir lokal. Kenaikan tarif ini dinilai menjadi pukulan kedua setelah bir dilarang beredar di mini market.Menurut Direktur PT Multi Bintang Indonesia Tbk Bambang Britono, kenaikan ini adalah pukulan kedua buat industri bir lokal. Sebab, selama ini industri bir sudah dikekang peredarannya dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 6/2015 yang membatasi penjualan minuman beralkohol di mini market, sebagaimana dikutip dari beritagar.id.

Menanggapi kenaikan tersebut, Bambang Britono, Executive Committee Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) menjelaskan waktu penetapan kenaikan tarif cukai alkohol tersebut sangat tidak tepat. Menurutnya tren kontribusi pembayaran cukai Gol A (industri bir domestik) sejak 2015-18 mengalami penurunan sekitar 6%.

Namun demikian, ekspor minuman beralkohol dalam 5 tahun terakhir tumbuh cukup tinggi. Tapi, industri dalam negeri memiliki hambatan untuk bisa bersaing dengan produk negara lain Selama ini tujuan ekspor minuman alkohol Indonesia terbatas ke negara tradisional, seperti Malaysia, Thailand, Kamboja, Singapura, dan Timor Timur dengan nilai US$7,6 juta sepanjang tahun lalu.

Ekspansi pasar yang dilakukan PT Multi Bintang Indonesia Tbk. ke Amerika Serikat merupakan  terobosan baru mengingat ketatnya persaingan untuk bisa menembus pasar negara digdaya tersebut.[] Yuniman Taqwa/Siti Ruslina