Paska Tambang Jangan Jadi Kota Mati
Rasanya kehidupan manusia modern tak lepas dari ketergantungan dari hasil tambang. Namun demikian eksploitasi tambang kerap dituding sebagai perusak lingkungan. Bagaimana menyelamatan lingkungan paska tambang?
Kehadiran perusahaan-perusahaan tambang besar dengan teknologi yang dimiliki pemodal tidak selamanya membawa kemaslahatan bagi lingkungan. Boleh jadi bisa muncul ketidakseimbangan-ketidakseimbangan baik dalam arti lingkungan maupun sosial. Pengelolaan sumber daya alam secara besar-besaran tidak hanya mempercepat penyusutan persediaan dan mutu lingkungan tapi juga menggusur penduduk yang kurang beruntung dari lingkungan hidup dan bidang usahanya tanpa perlindungan.
Inilah kira-kira ketegangan-ketegangan yang terjadi manakala orang berpikir mengenai tambang. Apakah lingkungan masih bisa menghidupkan masyarakat yang secara tradisional menggantungkan hidup mereka dari lingkungan sekitar? Dan, sementara perusahaan-perusahaan pertambangan terus bekerja siang malam, apakah penduduk sekitar yang terpaksa harus diungsikan ke tempat yang lain dapat bertahan hidup di lingkungan yang baru?
Sementara Jaringan Tambang (JATAM) sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang khusus melakukan advokasi-advokasi sekitar tambang melaporkan dalam buku “Tambang dan Kemiskinan”. Sebagian orang mungkin tidak percaya bahwa aktivitas pertambangan dapat mengancam keberlangsungan antargenerasi. Ketika lahan-lahan pertanian diambil paksa oleh perusahaan atas klaim wilayah konsesi, maka sejak itu masyarakat telah kehilangan hak kelola dan hak akses atas sumber daya alamnya. Situasi ini tidak hanya berlangsung ketika perusahaan beroperasi, tapi terus berlanjut ketika perusahaan telah menyatakan tutup operasi. Sementara lahan-lahan yang selama ini menghidupinya telah berubah menjadi lubang-lubang raksasa atau tergenang oleh aliran-aliran limbah beracun dari perusahaan tambang.
Fenomena itu cukup menggambarkan kekhawatiran para pencipta lingkungan dan masyarakat sekitar tambang serta sejumlah besar Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kehadiran tambang dianggap hanya akan menciptakan kantong-kantong kemiskinan yang semakin banyak karena tambang dianggap merampas hak penduduk untuk hidup dari lingkungan yang ada di sekitarnya.
Padahal sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 1 ayat 26 yang dimaksud dengan reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya. Paska tambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.
Dalam Pasal 99 ayat 1 UU No. 4 tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana paska tambang. Sementara ayat 2 disebutkan bahwa pelaksanaan reklamasi dan paska tambang dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan paska tambang. Sedangkan ayat 3 disebutkan bahwa peruntukan lahan paska tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah.
Sementara sesuai PP No. 78 tahun 2010, pertambangan yang baik harus menerapkan prinsip-prinsip reklamasi dan paska tambang dari sisi lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja, serta konservasi. Untuk kegiatan pertambangan yang masih belum melakukan prinsip-prinsip pertambangan yang baik, perlu dilakukan perbaikan pengelolaan, pembinaan, dan penegakan hukum. Perencanaan peruntukan lahan pasca tambang harus memperhatikan tata ruang yang ada. Peruntukan lahan paska tambang harus dikembalikan sesuai dengan peruntukan pasa tambang.
Sesuai dengan perspektif hukum, maka dasar hukum melakukan reklamasi dan paska tambang sangat jelas, apa yang harus dilakukan pemegang IUP atau IUPK dalam rangkaian proses kegiatan pertambangan sampai paska tambang. Tinggal persoalannya adalah aspek pengawasan kepada perusahaan-perusahaan tambang yang perlu mendapat perhatian serius. Penegakan hukum harus tegas. Jangan tumpul di atas dan lancip ke bawah, sehingga penegakan hukum terkesan “pilih kasih”.
Bila penegakan hukum menjadi “panglima”, bukan tidak mungkin landasan hukum bagi kegiatan reklamasi dan paska tambang, dapat mampu mengurangi “wajah bopeng” industri pertambangan dunia.
Lantas bagaimana dengan aspek kehidupan masyarakat di sekitar tambang?Apakah sustainable development berjalan, sehingga masyarakat mandiri paska tambang? Jawabatan atas pertanyaan ini adalah perusahaan pertambangan dalam menjalankan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) memperhatikan masalah economic structure.
Menurut Dr. Ir. Simon F. Sembiring, mantan Direktur Jendral Mineral, Batubara dan Panasbumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam artikelnya bertajuk: Dari Diskriminasi sampai Paska Tambang, dalam buku Profil Community Development sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, terbitan Kadin Indonesia, 2008 mengatakan: untuk membangun economic structure, maka departemen-departemen teknis yang lain pun harus melihat potensi yang lain di luar pertambangan. Sebab, selama perusahaan pertambangan melakukan eksplorasi dan eksploitasi, perusahaan tersebut sudah menyediakan fasilitas (infrastruktur) di sekitar tambang. Seharusnya departemen teknis yang lain pun berperan aktif mengembangkan potensi yang dimiliki daerah di sekitar tambang.
Bila sinergi ini berjalan, maka kehadiran perusahaan tambang di suatu daerah akan melakukan kegiatan CSR dengan pendekatan sustainable development yang didukung departemen teknis lintas sektor. Akhirnya kekhawatiran akan muncul “daerah mati” paska tambang tak terjadi. Justru akan muncul dunia baru paska tambang. [] Iman T Nurdin
