Crowd Funding Alternatif Pembiayaan Usaha
Banyak jalan menuju Roma. Bila anda entrepreneur yang mempunyai kesulitan mengembangkan usaha, equity crowd funding menjadi salah satu alternatif pembiayaan usaha anda.
Boleh jadi Fintech crowd funding hampir mirip dengan fintech peer to peer lending. Bila P2P lending merupakan pinjaman secara “peer-to-peer” perbedaanya terletak pada kepemilikan saham dalam bisnis. Fintech P2P lending menampun uang investor melalui platform online dan disalurkan kepada peminjam individu atau entitas bisnis.
Sementara fintech equity crowd funding memiliki risiko lebih besar dibanding P2P lending. Investor crowd funding tidak dapat memprediksi berapa hasil yang didapatkan ketika berinvestasi, sementara P2P lending lebih bisa diprediksi. Pasalnya, ketika menjadi investor, pemberi pinjaman sudah dijanjikan imbal hasil tertentu hingga jatuh tempo.
Fintech equity crowd funding masih terbilang jarang. Investor yang masuk dalam equity crowd funding harus memiliki pemahaman akan model bisnis ini serta memiliki kecukupan modal. Investor juga harus memahami seluk beluk perusahaaan yang diberikan investasi.
Perusahaan fintech equity crowd funding menawarkan aplikasi yang bisa mempertemukan pemilik dana dengan startup/UMKM yang membutuhkan uang. Hal ini membuka kesempatan bagi pelaku UMKM maupun startup untuk mendapatkan pendanaan guna menjalankan bisnisnya. Sekaligus, menjadi alternatif pencarian dana di luar pasar modal serta perbankan.
Pemilik dana bisa memiliki pilihan yang lebih luas untuk berinvestasi, di luar portofolio yang selama ini sudah ada di pasar finansial. Walau Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) memberikan sedikit catatan atas model bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan penyedia aplikasi crowd funding. Kepala Group Inovasi Keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono menuturkan, dalam fintech crowd funding, tidak ada pihak yang menjamin bahwa startup maupun UKM mencapai target pendanaan yang memungkinkan bisnis yang dijalankan sesuai dengan target, sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Dalam istilah pasar modal, tidak ada underwriter yang menutup kekurangan dana jika dana dari investor tidak sesuai harapan. “Jika dana tidak tercapai, apakah ada jaminan bisnis yang dijalankan bisa berjalan dan sesuai target? Ini menjadi pertanyaan kami. Jika usaha yang dibiayai investor tidak berjalan, bagaimana nantinya investor yang telah menanamkan dananya?” kata Triyono, pada 15 Juli tahun lalu.
Di samping itu, crowd funding dibedakan menjadi dua jenis, yakni berbasis reward (penghargaan) dan ekuitas. Misalnya bila anda seorang direktur pemula ingin membuat film. Anda beralih ke crowd funding untuk mendapatkan pembiayaan pada film pertama Anda. Untuk membayar kembali donatur Anda dengan uang tunai, Anda menawarkan imbalan lainnya, misalnya tiket premiere film tersebut, penyebutan namanya di credit title dan lain-lain. Ini adalah crowd funding berbasis reward.

Crowd funding berbasis reward tidak benar-benar merupakan investasi. Ini lebih mendekati bentuk sponsor karena bukan sesuatu yang akan Anda hadapi dengan harapan mendapatkan keuntungan finansial.
Sementara crowd funding berbasis ekuitas bekerja lebih mirip investasi konvensional dalam bentuk saham. Pengusaha atau perusahaan pada awalnya menawarkan saham dalam bisnis mereka sebagai imbalan atas pinjaman investasi di muka. Dari sudut pandang bisnis, jika mereka sukses, mereka akan menyerahkan sebagian kecil dari perusahaan mereka dalam bentuk saham, sebagai dikutip dari duniafintech.com.
Selain itu ada juga Social Crowd funding merupakan salah satu metode pendanaan bisnis sosial yang sedang populer. Metode yang memungkinkan orang-orang dapat ‘patungan’ untuk mewujudkan kepentingan sosial. Biasanya pada Crowd funding melibatkan beberapa pihak dalam melakukan pembiayaannya seperti seorang yang membutuhkan dana, supporter (publik yang memberikan dana) dan penyedia platform Crowdfunding. Dari ketiga pihak ini mereka saling terhubung dan memiliki peran masing-masing untuk dapat saling menunjang kebutuhan pihak lainnya, sebagaimana dikutip dari akseleran.com.
Adanya platform Crowdfunding tentunya akan membantu Fintech di Indonesia agar semakin berkembang, karena dengan adanya pembiayaan (Crowdfunding), mereka yang membutuhkan dana untuk kebutuhan sosial akan sangat terbantu dengan dana yang sudah digalang bersama. Di Indonesia, salah satu fintech yang bergerak di bidang social crowdfunding adalah KitaBisa.
Oleh karena itu, crowd funding merupakan teknik meyakinkan calon donatur potensial–terhadap ide dan model bisnis — yang ditawarkan.. Jika berhasil mendapat pendanaan melalui crowd funding, anda biasanya diwajibkan memberikan laporan berkala kepada donatur. Sementara investor atau donatur memikul risiko yang relatif tinggi.
Mulanya crowd funding populer di Amerika Serikat (AS), tapi kini platform ini populer di Asia. Statista.com melaporkan dana yang dikumpulkan melalui crowd funding mencapai US$17,2 miliar (Rp 246 triliun) di AS dan US$ 10,5 miliar (Rp 150 triliun) di Asia.
Pada 2017 fundly melaporkan dana crowd funding yang telah terkumpul sebesar US$8 miliar di seluruh dunia. Dengan pembagian US$5,5 miliar pada crowd funding reward and donation serta US$2,5 miliar untuk equity crowd funding, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com.
Beberapa tahun belakangan ini crowd funding mulai diperkenalkankan di Indonesia. Keberadaannya memang membantuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan startup fomula untuk menjadi alnternatif pembiayaan. Sampai akhir tahun sebanyak tujuh perusahaan penyelenggara layanan urun dana atau crowd funding sedang mengantri proses mendaftar di Otoritas Jasa Keuangan, pasca regulator meluncurkan aturan tentang bisnis tersebut.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Kuseryansyah mengatakan saat ini sudah ada sekitar tujuh pemain crowd funding yang beroperasi. Mereka sedang menunggu proses pendaftaran di OJK. Dia meyakini keberadaan crowdfunding dapat membantu keberlangsungan bisnis UMKM di Indonesia, sebagaimana dikutip dari bisnis.com.
Akhir 2018 OJK menetapkan POJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowd funding) pada 31 Desember 2018. POJK ini merupakan yang pertama di bidang fintech crowd funding.
Sebelumnya, OJK telah meluncurkan dua peraturan yang terkait dengan layanan jasa keuangan digital yakni POJK No. 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi serta POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2018, penawaran saham umum melalui equity crowdfunding dilakukan maksimal setahun. Total dana yang dihimpun juga dibatasi Rp 10 miliar. Selain itu, jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
Adapun aturan bagi penyelenggara layanan urun dana, wajib memiliki modal disetor dan modal sendiri, masing masing paling sedikit Rp 2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan. Sementara dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain yang diatur OJK. Seperti menjadi penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi.
CEO Alumnia Agus Wicaksono menilai, pembatasan ini menghambat perkembangan equity crowdfunding di Indonesia. “Jadi ini agak konflik dengan (perkembangan) equity crowd funding kalau dibatasi seperti ini,” ujarnya saat acara Fintech Media Clinic di Fintech Space, Jakarta, pada 9/5, sebagaimana dikutip dari katadata.co.id.
Menurut Agus, kehadiran fintech equity crowd funding bisa menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di Indonesia. “Aturan-aturan ini perlu diselaraskan sehingga ke depannya bisa mendorong digital ekonomi dan industri ini bisa tumbuh lebih besar,” ujarnya.
Harapannya ke depan akan bermunculan fintech equity crowd funding sebagai alternatif pembiayaan. Apalagi masih banyak UKM yang dinilai belum bankable. Tapi, bila dinilai bisnya prospektif, bukan tidak mungkin crowd funding sebagai solusi pembiayaan usaha. Semoga! [] Yuniman Taqwa/Ilustrasi: Novamint
