Shinta W Kamdani: Mengurai Dampak Ekonomi Wabah Covid 19
Ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap China cukup besar. Adanya wabah Covid 19 mengakibatkan timbulnya disrupsi supply chain China dan penurunan demand global yang berimbas pada ekonomi Indonesia. Instrumen apa yang diperlukan untuk meminimalisasi dampak ekonomi tersebut?
Dampak wabah Covid 19 terhadap ekonomi Indonesia disebabkan disrupsi supply chain China, kebijakan travel ban Indonesia dan sejumlah negara terhadap Indonesia, tingginya volatilitas pasar global dan penurunan demand global karena wabah. Karena gangguan yang bersifat global tersebut, dampak wabah terhadap ekonomi nasional menjadi semakin luas dan semakin menyebar ke seluruh sektor ekonomi.
Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani, prediksi kerugian akibat Virus Corona yang dinyatakan Bank Indonesia, beberapa waktu lalu mengatakan, potensi kerugian sebesar US$2,7 miliar. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya devisa pariwisata sebesar US$ 1,3 miliar, merosotnya perdagangan sebesar US$ 0,7 miliar serta investasi dalam negeri yaitu sebesar US$ 0,4 miliar dengan proyeksi pertumbuhan GDP hanya sebesar 4,7% tahun ini.
“Angka ini lebih rendah dibandingkan target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar 5,3 persen dan realisasi pertumbuhan ekonomi 2019 sebesar 5,02 persen. Pelaku usaha memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional di 2020 akan turun ke level 4,4 – 4,7%, tergantung seberapa luas dan seberapa lama wabah ini berlangsung serta seberapa efektif stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah menggerakkan kegiatan ekonomi nasional,” kata Shinta kepada pelakubisnis.com, minggu kedua Maret lalu.
Penyebaran ini, lanjut Shinta, menyebabkan pergerakan IHSG Indonesia per Pebruari 2020 sudah terkoreksi sebesar 10,57% dengan kerugian mencapai Rp 1.103,17 triliun. Penurunan IHSG dan capital flight masih akan terus terjadi selama wabah ini belum terkendali.
Shinta menambahkan, sudah ada juga industri yang menyatakan mengalami penurunan kinerja produksi karena supply bahan bakunya tidak lancar dari China seperti industri sepatu yang kinerja produksinya sudah tergerus 10-15% per akhir Pebruari 2020 karena kendala kelancaran supply. Sudah ada juga informasi dari industri elektronik bahwa pelaku industri mempertimbangkan akan menghentikan produksi karena stok input produksinya akan habis per April 2020.

Oleh karena itu, agar ekonomi nasional tidak terlalu terpuruk, lanjut Shinta, stimulasi ekonomi dari pemerintah harus digelontorkan secara targeted terhadap sektor riil, khususnya industri-industri yang mengalami tekanan karena wabah ini agar industrinya bisa beraktifitas senormal mungkin meskipun pasarnya down dan supply-nya sulit. Pada saat yang sama, perlu ada kontrol terhadap stabilitas makro ekonomi nasional, kontrol terhadap permintaan pasar domestik (tidak terlalu tinggi karena panic buying dan tidak terlalu rendah) dan pengamanan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat dengan kelas pendapatan rendah dan menengah-bawah.
Sejauh ini Shinta menilai, respon kebijakan stimulus Pemerintah Indonesia sudah baik dan terarah pada kebutuhan-kebutuhan survival perusahaan-perusahaan yang terkena dampak negatif wabah sejauh ini. Respon kebijakan untuk mengantisipasi penurunan daya beli juga sudah baik dengan mempercepat pengeluaran bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah. “Langkah ke depannya, pemerintah harus memastikan stimulus-stimulus ini sudah tepat guna dan dipakai oleh masyarakat dan pelaku industri yang membutuhkan agar pergerakan ekonomi nasional tetap berjalan senormal mungkin dan tidak berhenti,” taambahnya.
Menurut Shinta, permasalahan terbesar pelaku usaha saat ini pada tekanan cash-flows perusahaan. Disrupsi supply chain dan produksi ini menyebabkan perusahaan tidak punya cukup cash flow untuk melakukan aktifitas usaha normal seperti membiayai supply bahan baku, menggaji karyawan, membiayai fixed cost produksi, bayar cicilan utang usaha, pajak, dan lain-lain
Dari sisi fiskal, sebenarnya pemerintah sudah memutuskan untuk menunda pembayaran pajak penghasilan (PPh pasal 21 bagi pekerja, PPh Pasal 22 bagi importir dan PPh Pasal 25 bagi badan usaha), serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu melalui kebijakan non-fiskal yaitu dengan penurunan GWM sebesar 0,5%, relaksasi aturan penilaian aset kredit, dan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit. Kebijakan-kebijakan diatas menurut dunia usaha dinilai sangat penting dan strategis.
Namun demikian, kata Shinta, kebijakan non-fiskal yang membantu perusahaan untuk relaksasi kredit masih belum kelihatan dampaknya. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memonitor dan mengkampanyekan penggunaan stimulus-stimulus tersebut oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha sektor riil (termasuk UMKM) yang membutuhkan. Di sisi perbankan, pemerintah perlu mengawasi kelancaran pemberian kredit usaha di bank-bank agar peningkatan likuiditas perbankan dan relaksasi pinjaman usaha betul-betul disalurkan pada pencairan kredit usaha bagi pelaku usaha yang membutuhkan. Di sisi lain, dibutuhkan kebijakan lain seperti penundaan dan restrukturisasi pembayaran hutang untuk menjaga kelancaran arus kas perusahaan.

Dunia usaha, kata Shinta, menyambut baik insentif ini melihat beberapa industry harus switch the market untuk menghindari shortage of supply yang berkepanjangan. Di sisi lain, industry juga harus menaikkan performa ekonomi dan memanfaatkan kesempatan untuk melakukan ekspor. Ada tiga bentuk kebijakan yang dunia usaha butuhkan untuk menciptakan ease of trade yaitu melalui bypass import procedures, bypass export procedures serta intervensi moneter ataupun non-moneter untuk menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Bypass prosedur impor bisa dilakukan, menurut Shinta, dengan menghilangkan kuota impor secara sementara, menghilangkan kewajiban rekomendasi dan ijin impor, dan menghilangkan kewajiban inspeksi impor secara sementara untuk komoditi-komoditi barang modal, bahan baku dan bahan penolong industri yang mengalami shortage of supply pada industri manufaktur, industri berorientasi ekspor serta pada komoditi yang vital untuk menjaga core inflation (semua komoditas pangan dan energi). Ini bisa diprioritaskan pada trusted importer (importir dengan catatan kegiatan impor yang baik), pemegang API-P, atau importir di kawasan berikat & KITE. Pemerintah boleh melakukan review/post-trade audit (audit aktifitas impor sesudah barang masuk/dipergunakan perusahaan) untuk pengendalian potensi kebocoran impor.
“Relaksasi impor harus dilakukan dengan segera karena banyak industri yang sudah kehabisan stok produksi dan Indonesia akan segera memasuki periode high consumption pada April 2020 karena Ramadhan-Idul Fitri. Bila kebijakan ini terlambat dilaksanakan, risiko peningkatan inflasi dan risiko panic buying akan semakin tinggi,” tegas Shinta.
Lebih lanjut ditambahkan, bypass prosedur export yang diperlukan kurang lebih mirip dengan bypass impor yaitu melalui menghilangkan mekanisme perijinan ekspor, menghilangkan semua kewajiban dokumen ekspor yang tidak diminta oleh negara tujuan, & relaksasi/discount pajak ekspor pada komoditas tertentu. Ini bisa diprioritaskan pada trusted exporters, khususnya eksportir produk manufaktur/pengolahan dan eksportir di kawasan berikat.
Selain itu, Tambahnya, pemerintah perlu menjaga stabilitas makro pendukung aktifitas perdagangan. Secara khusus, fluktuasi naik dan turunnya nilai tukar IDR-USD tidak boleh terlalu volatile (lebih dari 2% per harinya) dan penurunan/peningkatan nilai tukar juga tidak boleh terjadi secara kontinyu (turun terus atau naik terus) dalam jangka pendek. Pemerintah juga perlu terus memonitor defisit perdagangan dan defisit current account sepanjang periode ease of trade untuk menciptakan intervensi/kontrol defisit yang tepat waktu sehingga pelebaran defisit tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Menurut Shinta, ada banyak faktor yang mempengaruhi kondusifitas iklim usaha mulai dari stabilitas makro, aturan investasi, aturan perdagangan, aturan-aturan nasional yang berlaku di sektor sampai aturan-aturan daerah. Dalam kondisi saat ini, kebijakan terkait virus containment juga ikut mempengaruhi kondusifitas iklum usaha. Namun, hal yang urgent untuk dilakukan saat ini untuk menjaga iklim usaha bisa difokuskan. Pertama, kontrol stabilitas supply bahan baku industri dan bahan pangan di pasar domestik. Dibutuhkan relaksasi kebijakan-kebijakan atas impor bahan baku dan bahan penolong industri di Kemendag dan kementerian-kementerian terkait yang memberikan rekomendasi impor kepada Kemendag. Serta percepatan inspeksi dan release barang impor oleh otoritas bea cukai
Kedua, Kontrol stabilitas demand dan inflasi pasar domestic. Dibutuhkan kebijakan dari pemerintah (Permendag) untuk membatasi pembelian komoditas tertentu (sembako, masker, dan sebagainya) guna mencegah panic buying selama 1-3 bulan ke depan. Ini bisa dikerjasamakan pelaksanaannya dengan industri retail. Kontrol pelaksanaannya sebaiknya dilakukan dengan inspeksi pasar agar intervensi pasar bisa dilakukan secara cepat dan tepat.
Ketiga, kontrol stabilitas makro ekonomi. Instrumen yang dibutuhkan adalah kebijakan intervensi BI, OJK dan Kemenkeu terhadap nilai tukar, fluktuasi pasar saham & pasar uang, dan defisit neraca perdagangan & current account.
Keempat, relaksasi kredit dan percepatan penyaluran kredit usaha. Hal ini dilakukan melalui peraturan BI & OJK terkait likuiditas perbankan, relaksasi ketentuan kredit terkait kualitas jaminan kredit perbankan, dan relaksasi aturan restrukturisasi utang/kredit usaha. Kebijakan ini perlu disupport dengan aturan perbankan atau monitoring dari pemerintah yang menargetkan adanya peningkatan pencairan kredit usaha dalam 3 bulan ke depan.
Kelima, perubahan pendekatan kontrol terhadap penyebaran wabah agar terjadi peningkatan efisiensi pendeteksian wabah dan meminimalkan persebaran virus (virus containment). Hal ini dapat diminimalkan melalui perubahan mekanisme deteksi covid19 (dari metode tracing ke metode quick detection dan quick prevention seperti yang dilakukan Korea) supaya wabah bisa dideteksi lebih cepat meskipun area sebaran lebih luas, khususnya di daerah-daerah dengan kontak internasional yang tinggi. Komunikasi/sosialisasi publik terkait pencegahan wabah dan penanganan suspect covid19 harus ditingkatkan. Perlu ada peningkatan koordinasi pengawasan dan pencegahan covid19 antara pemerintah pusat (kemenkes) dengan pemda.
Keenam, untuk stimulus jangka waktu yang lebih panjang (kurang dari 1 tahun) harus ada perbaikan iklim usaha yang lebih permanen. Instrumennya pengesahan omnibus law, perubahan aturan pemerintah, kementerian dan daerah terkait ijin-ijin serta rekomendasi-rekomendasi usaha dan investasi agar menjadi pro-bisnis dan investasi. [] Siti Ruslina/Yuniman Taqwa/foto utama: ist
