Stimulus Fiskal Jilid 2 Dorong Sektor Riil Tetap Bergerak

Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus fiskal jilid 2 sebagai antisipasi agar sektor riil jangan terpuruk akibat dampak covid 19. Stimulus ini mulai berlaku April dan 6 bulan ke depan. Relaksasi apa yang diberi pemerintah  untuk meminimalisasi dampak ekonomi akibat wabah virus corona?

World Health Organization (WHO) pada 11 Maret lalu mengumumkan Wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi pandemi. Wabah penyakit ini telah tersebar pada geografis luas atau menyebar secara global. Tercatat jumlah kasus di seluruh dunia mencapai angka 120.000 dan kematian melebihi 4.300. Kondisi tersebut mendesak pemerintah seantero dunia untuk meningkatkan upaya pembatasan.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tentu tidak dapat dielakkan lagi. Pertumbuhan ekonomi dunia diproyeksikan akan terkontraksi semakin dalam. Pemerintah memerhatikan isu-isu yang memerlukan kebijakan khusus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers tentang Stimulus Ekonomi Kedua Penanganan Dampak COVID-19, pada 13 Maret, di kantornya.

Lembaga pemeringkat Moody’s menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini dari 4,9% menjadi 4,8%. Virus corona menjadi pemicu penurunan tersebut karena menyebabkan perlambatan aktivitas ekonomi secara global. “Resiko resesi global telah meningkat. Semakin lama wabah ini terjadi akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, permintaan terganggu dan mengarah ke resesi,” demikian tertulis dalam laporan Moody’s Investors Service berjudul Global Macro Outlook 2020-21, pada 6/3.

Isu-isu tersebut antara lain terkait dengan (1) ketersediaan stok dan pasokan pangan yang akan mempengaruhi stabilitas harga pangan; (2) pembatasan perjalanan dan mobilitas pekerja yang mempengaruhi sektor pariwisata dan transportasi; (3) disrupsi produksi, distribusi, dan rantai pasok yang mempengaruhi kinerja sektor manufaktur dan turunannya; serta 4) kejatuhan harga minyak dunia akibat pelemahan permintaan dan perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia.

Menko Airlangga menjelaskan, untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik, Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal.

Airlangga menambahkan, relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM).

“PPh DTP diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai April hingga September 2020. Nilai besaran yang ditanggung pemerintah sebesar Rp8,60 triliun. Diharapkan para pekerja di sektor industri pengolahan tersebut mendapatkan tambahan penghasilan untuk mempertahankan daya beli,” lanjut Airlangga serius.

Airlangga Hartarto,:stimulus fiskal jilid 2, jaga sektor riil tetap bergerak/foto: ist

Lebih lanjut ditambahkan, relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Sedangkan relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp4,2 triliun. Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Airlangga menambahkan, relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. Restitusi PPN dipercepat diberikan selama 6 bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp1,97 triliun. Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, Wajib Pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, situasi pandemik covid-19 yang mengglobal, membuat pemerintah merespons dengan memberi stimulus kebijakan fiskal jilid 2 untuk memitigasi dampak negatif virus corona pada ekonomi.  Salah satunya dengan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21, 22, 25 dan restistusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

“Situasi yang menjadi pandemik dunia (covid-19), perkembangan ini sangat dinamis. Kita menyiapkan instrumen, policy untuk memitigasi, meminimalisir dampak, baik untuk sektor pengusaha, korporasi maupun masyarakat. Pemerintah selalu melihat dari dua sisi. Dari sisi ekonomi, dari demand side: konsumsi, investasi dan dari sisi sektor usaha atau supply chain atau product sub-side-nya terutama sektor manufaktur yang langsung terdampak ekspor dan impor. Banyak sektor manufaktur yang terhalang mendapat barang modal dan bahan baku dan para eksportir untuk diberi kemudahan secepat mungkin,” kata  Sri Mulyani  pada konferensi pers bersama yang dihadiri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 13 Maret,  di Aula Graha Sawala, Kemenko, Jakarta.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan,  ada 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus corona bagi perekonomian Indonesia. Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor:

1.Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
2. Industri peralatan listrik
3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
5. Industri logam dasar
6. Industri alat angkutan lainnya
7. Industri kertas dan barang dari kertas
8. Industri makanan
9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
10. Industri mesin dan perlengkapan
11. Industri tekstil
12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
13. Industri furniture
14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
15. Industri barang galian bukan logam
16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
17. Industri bahan jadi
18. Industri minuman
19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki

Kemenperin: 19 industri mendapat stimulus fiskal/foto: ist

“Berkaitan dengan bea masuk impor bahan baku, kami memastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa kembali melakukan operasionalnya (karena) 30% bahan baku berasal dari Cina. Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain, karena keterbatasan, tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama. Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri dan tidak boleh ada produk impor barang jadi dalam paket ini. Pemerintah tidak mau ada free rider. Berdasarkan usulan KADIN ada 19 industri manufaktur,”  jelas Agus Gumiwang.

Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, Kementerian Perdagangan siap melakukan terobosan melahirkan kebijakan yang termasuk dalam Stimulus Ekonomi II terkait Dampak Penanganan Covid-19.

Menurut Agus, stimulus yang dilakukan Kemendag yaitu, pertama, penguatan implementasi penerbitan surat keterangan asal (SKA) secara daring untuk mempercepat ekspor dan fasilitasi perdagangan untuk meningkatkan daya saing ekspor. Selain itu, Kemendag akan menambah lokasi Instansi Penerbit SKA (IPSKA) di dekat pelabuhan ekspor impor, sehingga mempercepat pengusaha mendapatkan SKA yang merupakan dokumen pendukung ekspor. Saat ini IPSKA di pelabuhan yang telah berdiri yaitu di Terminal Peti Kemas Pelindo IV, Makassar, Sulawesi Selatan.

Kemendag akan segera memfinalisasi skema Authorized Economic Operator (AEO) bagi kemudahan impor bahan baku atau penolong khususnya yang berorientasi ekspor. Bila Ditjen Bea dan Cukai memberikan kebijakan super green untuk perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam AEO, Kemendag akan memprioritaskan kemudahan pengurusan izin impor bahan baku dan penolong bagi industri dalam negeri khususnya yang berorientasi ekspor dengan manajemen reksiko yang berbeda.

Menurut Airlangga, guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, Pemerintah  telah menyiapkan paket kebijakan non-fiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor. Stimulus non-fiskal tersebut meliputi:

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir. Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen dan pada tahap awal akan diterapkan pada produk Besi Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur. Terkait dengan duplikasi peraturan impor, Pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan, serta Obat, Bahan Obat dan Makanan.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor yakni: penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan AEO/Authrized Economic Operator dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Penyederhanaan proses ekspor impor/foto: ist

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antar Instansi Pemerintah dan Swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan dan kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi. Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Diharapkan dengan kehadiran NLE tersebut, dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B).

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan beberapa kebijakan countercyclical melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19, yang berisi:

  1. Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.
  2. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari:
  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit s.d Rp10 miliar; dan
  • Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM. Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.
  1. Untuk debitur UMKM, Bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu:
  • Penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayar pokok dan/atau bunga; dan
  • Melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi Lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit
  • Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran COVID-19 adalah relaksasi pada Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yaitu:
  • BP Jamsostek mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
  • Pemberian stimulus akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
  • Agar pemberian stimulus ini tidak mengganggu operasional dan pelayanan BP Jamsostek peserta, perlu juga dilakukan penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur Rencana Kerja dan Anggaran BP Jamsostek.
  • Pemberian stimulus ini perlu diatur dalam ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Kebijakan Pangan terkait Penanganan Dampak COVID-19
  • Pemerintah tetap menjamin ketersediaan pasokan pangan utama dan strategis bagi penduduk dengan harga terjangkau. Pangan utama dan strategis yang dimaksud adalah beras, jagung, bawang merah, bawang putih, cabai besar, cabai rawit, daging sapi/kerbau, daging ayam, telur ayam, gula pasir dan minyak goreng.
  • Dalam rentang waktu 6 bulan ke depan (Maret s.d Agustus 2020), termasuk menghadapi Ramadan dan Idulfitri, proyeksi ketersediaan 11 komoditas strategis dipastikan aman. Sebagian besar pemenuhan pangan tersebut dipasok dari produksi dalam negeri, hanya komoditas bawang putih, daging sapi/kerbau, dan gula pasir yang pemenuhannya sebagian masih melalui impor.

Bagi beberapa komoditas yang pemenuhannya masih melalui impor terdampak COVID-19 secara global, langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan mempercepat proses penerbitan rekomendasi impor. Sampai dengan tanggal 10 Maret 2020, Kementerian Pertanian telah menerbitkan 37 Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), salah satunya adalah rekomendasi impor bawang putih sebanyak 196,5 ribu ton, di mana sebanyak 34,8 ribu ton sudah terbit izin impornya dari Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga terus mencarikan negara produsen bawang putih selain Tiongkok, di antaranya adalah India, Mesir, Bangladesh, dan beberapa negara lain.[] Yuniman Taqwa Nurdin