Industri Dapat Berjalan di Tengah Pandemi Covid19
Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia bertujuan memutus penyebaran virus corona. Hanya ada beberapa bidang usaha yang boleh menjalankan kegiatan, itupun yang telah memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sejumlah industri pengolahan nonmigas di tanah air sedang mengalami tekanan cukup berat akibat dampak pandemi Covid-19. Terjadinya kontraksi pada sektor manufaktur ini dipengaruhi utamanya oleh penurunan permintaan domestik, yang selama ini mampu menyerap hingga 70 persen dari total produksi industri manufaktur dalam negeri.
Apalagi dengan diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi di Indonesia. Di Jakarta, misalnya, sejak 10 April mulai memberlakukan kebijakan PSBB. Bahkan, kebijakan tersebut diperpanjang 28 hari sampai 22 Mei 2020.
Selama masa PSBB yang boleh melakukan kegiatan adalah Layanan Strategis: Pertahanan & Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, BBM & Gas, Layanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor & impor, Distribusi, Logistik, Kebutuhan Dasar. Di luar dari layanan tersebut dilarang melakukan kegiatan.
Tak pelak terjadi penurunan daya beli. Secara otomatis perusahaan industri melakukan penyesuaian termasuk penurunan utilitasnya Kondisi tersebut, tercermin melalui Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia yang turun pada April 2020 hingga menyentuh angka 27,5. Menurut Menperin, turunnya utilitas industri hingga 50 persen menyebabkan merosotnya indeks PMI manufaktur Indonesia.
“Selain itu, beban input dari impor serta tekanan kurs juga meningkat,akibatnya output menurun signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, pada 7/5. Dampak dari pandemi Covid-19 telah memukul berbagai sektor perekonomian di berbagai negara termasuk Indonesia, khususnya mengenai sisi permintaan dan suplai.
Agus menyampaikan, kondisi Indonesia saat ini hampir serupa dengan yang dialami India. Negara tersebut juga memiliki struktur industri yang mirip dengan Indonesia. Hal ini membuat Kementerian Perindustrian berupaya mendorong peningkatan rasio penyerapan produk industri Indonesia di pasar global untuk jangka menengah dan jangka panjang.

“Sedangkan langkah yang perlu dan segera dilakukan adalah menyeimbangkan strategi pertumbuhan ekonomi dan pembatasan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Kemenperin berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik agar industri yang terdampak berat tetap dapat bertahan. “Untuk industri yang masuk dalam kelompok high demand, akan kami optimalkan kinerjanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Wijaya Kamdani memandang penurunan angka PMI manufaktur Indonesia sebagai dampak dari dua hal. Pertama, berkurangnya supply bahan baku industri serta turunnya permintaan ekspor dari berbagai negara tujuan. Selain itu, penerapan PSBB yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia turut membawa dampak pada supply dan demand sektor industri.
Menurutnya, kebijakan PSBB ini juga mempengaruhi mobilitas rantai pasok bahan baku industri. “Terdapat pembatasan pergerakan transportasi di berbagai daerah, sehingga rantai pasok dan distribusi bahan baku juga terpengaruh,” tambahnya.
Selama masa pandemic Covid 19, industri masih diperbolehkan melakukan kegiatan. Namun demikian, Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020. Untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan monitoring dan pemeriksaan lapangan terhadap industri yang memperoleh IOMKI selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB). Industri pemegang IOMKI dipastikan menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Selama masa PSBB, kami wajibkan perusahaan industri yang memiliki IOMKI untuk memberikan pelaporan secara online seminggu sekali,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat melakukan peninjauan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Jakarta, pada 8/5.
Menperin menyampaikan, pihaknya akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya. Sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB.
“Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” ungkapnya. Perusahaan yang memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri melalui akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Menperin, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan perusahaan menjalankan protokol kesehatan dengan baik sesuai surat edaran Kemenperin. Dalam\ pelaksanaan physical distancing misalnya, perusahaan sudah membatasi jumlah pekerja yang masuk setiap harinya.
Salah satu contoh adalah PT Kahoindah Citragarment, industri yang bergerak di bidang konveksi dan berlokasi di KBN. Perusahaan tersebut saat ini hanya mempekerjakan sekitar 50% dari total 3.671 karyawan kantor dan produksi, serta beroperasi dalam satu shift.
Kahoindah Citragarment memproduksi produk berupa jaket, blazer, pants, skirt, serta vest. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 5,6 juta potong yang rata-rata merupakan pasokan bagi merek-merek global. “Kami menilai, perusahaan industri ini perlu tetap berjalan untuk menjaga produktivitas industri dalam negeri, mempertahankan ekspor, dan berkontribusi pada perekonomian nasional,” jelas Menperin.
Shinta mengungkapkan, Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang diterbitkan oleh Kemenperin bertujuan agar perusahaan dapat beroperasi dalam masa tanggap darurat Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kami mohon agar izin ini dihormati oleh pemerintah daerah sehingga perusahaan yang mendapatkan IOMKI dapat beroperasi,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, pengusaha menyetujui pengawasan dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Namun demikian, upaya ini harus dilakukan secara tepat dan proprosional sehingga perusahaan industri dapat tetap berproduksi dan mendukung berlangsungnya perekonomian.
“Saya yakin tujuan kepala daerah untuk melakukan pengawasan operasional baik dan kami juga mempersilahkan apabila ada tindakan bagi perusahaan industri yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” jelas Shinta.
“Hingga saat ini Kemenperin telah mengeluarkan sekitar 17.000 IOMKI. Industri yang memperoleh IOMKI harus secara rutin memberikan laporan aktivitasnya kepada kami,” kata Menperin saat melakukan peninjauan penerapan protokol kesehatan di PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Jakarta, pada 15/5.
Menperin menyampaikan, pengajuan IOMKI oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri bersifat sukarela. Namun, industri yang telah memperoleh izin tersebut wajib menjalankan aturan yang melekat dengan IOMKI. “Kewajiban sudah kami detailkan melalui beberapa peraturan, surat kepada kepala daerah, termasuk mekanisme pelaporan aktivitas industri secara rutin melalui SIINas,” tuturnya.
Menurut Agus, Kemenperin dapat mencabut IOMKI karena dua hal. Pertama, karena perusahaan tidak melaporkan aktivitas selama tiga minggu berturut-turut. Kedua, atas usulan dari pemerintah daerah kepada Kemenperin. “Kami berterima kasih kepada pemda yang terus melakukan pembinaan sehingga industri menyadari pentingnya kesehatan dan bisa kembali melaksanakan proses produksi,” ujarnya.
Hasil peninjauan Menperin di PT Panasonic Manufacturing Indonesia (PMI) menunjukkan perusahaan itu telah menerapkan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 di lingkungan kerjanya. Perusahaan telah menyusun aturan kesehatan dalam bentuk surat keputusan dengan berpedoman pada aturan-aturan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah DKI Jakarta.
PMI juga berinisiatif membentuk Gugus Tugas Covid-19 di tingkat perusahaan. Gugus Tugas ini bertujuan memastikan implementasi protokol kesehatan dan meningkatkan koordinasi pencegahan Covid-19 di tingkat perusahaan.
Inilah strategi menekan tergerusnya ekonomi di tengah pandemic covid 19. Dan hasilnya, sektor industri masih memberikan kontribusi paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98 persen pada triwulan I tahun 2020. [] Yuniman Taqwa Nurdin
