Bonus Demografi, Antara Peluang dan Ancaman

Oleh: Yuniman Taqwa Nurdin

Tanpa disadari Indonesia sejak beberapa tahun terakhir ini telah masuk era bonus demografi. Di  mana usia produktif (15-64 tahun) mendominasi jumlah penduduk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan  Sensus Penduduk 2020 yang mencatat terdapat 270,2 juta jiwa penduduk di Indonesia. Total penduduk didominasi oleh generasi Z (1997-2012) sebesar 27,94 persen atau 74,93 juta jiwa; milenial (1981-1996) sebesar 25,87 persen atau 69,38 juta jiwa; dan generasi X (1965-1980) sebesar 21,87 persen atau 58,65 juta jiwa.

Sementara temuan survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021, mencatat kontribusi tertinggi pada angkatan kerja nasional pada tahun kedua pandemi adalah milenial (24-39 tahun) sebesar 37,37 persen, dan gen X (40-55 tahun) sebesar 34,52 persen.

Sedangkan februari 2020, angkatan kerja milenial mencapai 51 juta orang. Pada saat itu, pemerintah belum mengumumkan adanya pandemi dan situasi tanggap darurat di Indonesia. Angkatan kerja gen X juga masih mencapai angka yang tinggi yaitu 45 juta orang. Pada Sakernas Agustus 2020, kedua kelompok umur angkatan kerja sama-sama mengalami penurunan.

Sementara  puncak Bonus Demografi Indonesia akan terjadi pada tahun 2030. Jumlah  penduduk usia produktif diperkirakan mencapai lebih dari 70 persen dari  populasi penduduk Indonesia. Itu sebabnya, kita harus betul-betul mengasah diri agar menjadi manusia produktif, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kemaslahatan bangsa dan negara.

Jangan sampai mengalami kegagalan, sehingga manfaat bonus demografi tidak membawa berkah bagi bangsa dan  negara ini.  Justru sebaliknya,  bonus demografi dapat merugikan dan menjadi masalah apabila tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, seperti SDM yang tidak memiliki daya saing dan lapangan kerja yang terbatas akan meningkatkan angka pengangguran yang tinggi.

Hal itu tidak kita inginkan! Itu sebabnya, kita harus betul-betul mengasah diri agar menjadi manusia produktif, dan memberikan nilai tambah sebesar-besarnya bagi kemaslahatan bangsa dan negara. Seluruh stakeholders (pemerintahh, masyarakat dan keluarga) tak bisa melihat persoalan ini sebelah mata. Perlu ada interaksi positif ketiga elemen sersebut – sesuai dengan tugas masing-masing – sehingga dapat bersinergi untuk menghasilkan SDM yang produktif dan ketersediaan lapangan kerja yang memadai.

Bila tidak ada keseimbangan antara institusi pendidikan dan peran keluarga dalam mendorong manusia produktif yang mempunyai daya saing di lapangan tenaga kerja yang tersedia, maka akan menimbulkan “bencana” bagi negeri ini.

Itu sebabnya perlu adanya grand strategy menghadapi puncak bonus demografi menjadi fundamental yang menentukan bangsa ini  ke luar  dari  middle income trap. Sebab bila salah langkah, kita akan “jalan ditempat”, bahkan boleh jadi mengalami degradasi. Bila fenomena itu terjadi, maka “mimpi buruk” bangsa ini – menatap hari esok yang lebih baik adalah suatu kesia-siaan.

Menurut catatan BPS, jumlah angkatan kerja pada Agustus 2021 sebanyak 140,15 juta orang, naik 1,93 juta orang dibanding Agustus 2020. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) naik sebesar 0,03 persen poin.  Penduduk yang bekerja sebanyak 131,05 juta orang, naik sebanyak 2,60 juta orang dari Agustus 2020. Lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan persentase terbesar adalah Sektor Industri Pengolahan (0,65 persen poin). Sementara lapangan pekerjaan yang mengalami penurunan terbesar yaitu sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (1,43 persen poin).

Berdasarkan data tersebut, maka tingkat pengangguran berada di kisaran 9,10 juta jiwa. Bila pemerintah dan masyarakat (dunia usaha/industri-pen), gagal membuka lapangan kerja baru, maka bukan tidak mungkin  dari waktu ke waktu akan mengalami peningkatan angka pengangguran.

Di samping itu, masih menurut sumber BPS, terdapat 21,32 juta orang (10,32 persen penduduk usia kerja) yang terdampak COVID-19. Terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (1,82 juta orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (700 ribu orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (1,39 juta orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (17,41 juta orang).

Itu potret angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, tapi terkena dampak Dovid-19. Semoga secara berlahan – kondisinya akan pulih kembali – seiring makin meredahnya laju penularan Covid-19. Pemerintah berhasil menekan laju penularan Covid-19 dengan program vaksinasi.

Sementara data dari Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebutkan,  setiap tahun ada sekitar 3,7 juta pelajar lulus SMA, MA dan SMK. Namun tak semua pelajar lulusan setingkat SMA tersebut bisa meneruskan ke bangku kuliah. Dari data Kemenko PMK hanya  sebanyak 1,8 juta lulusan SMA bisa meneruskan kuliah ke perguruan tinggi. Artinya ada sekitar 1,9 juta lulusan SMA atau sederajat yang tidak mampu diserap di lembaga pendidikan tinggi, baik pemerintah maupun swasta.

Boleh jadi fenomena ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah-pen) kita bersama – bagaimana mereka yang tidak diserap di perguruan tinggi, tetap dapat produktif – sehingga ketika puncak bonus demografi, tetap menjadi produktif.

Bila kita tidak serius menangani masalah usia produktif, tapi belum mampu membangun kompoetensi di usia produktif, maka akan terjadi akumulasi tingkat pengangguran yang semakin  melebar. Pasalnya, dunia usaha atau dunia industri akan mencari tenaga kerja produktif. Bila pusat-pusat pelatihan dan Balai Latihan kerja (BLK) yang ada tak mampu menyerap secara maksimal  dan tak menghasilkan tenaga kerja yang produktif dari lulusannya, maka jangan salahkan dunia usaha atau industri terpaksa harus mengisi kebutuhan tenaga kerja (SDM) dari luar negeri. Ini suatu masalah sendiri yang harus diselesaikan!

Meskipun pemerintah gencar membuka  kawasan-kawasan industri baru. Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatera. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Artinya pemerintah telah mempersiapkan infrstruktur industri.  Kemudian tugas selanjutnya adalah mengundang investor intuk berinvestasi di sini. Salah satu instrument untuk menarik investasi adalah dengan diberlakukannya Omnibus Law yang menggabungkan sejumlah Undang-Undang menjadi satu payung hukum. Diharapkan dengan diberlakukannya Omnibus Law, membuat daya tarik invetasi Indonesia makin meningkat, karena aturan-aturan yang menghambat investasi dipangkas.

Pemerintah pun “tancap gas” mengembangkan hilirisasi di dalam negeri. Stop ekspor raw material. Industri pun mulai diarahkan memproduksi nilai tambah, sehingga akan menderek perekonomian Indonesia.

Di sisi lain, Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 di angka 5,4 persen (year-on-year/yoy). Ini merupakan pemangkasan kedua kali, Januari lalu, IMF memperkirakan ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,6% yoy, atau lebih rendah 0,3% poin dari perkiraan sebelumnya yang mencapai 5,9 persen yoy.

Bila pertumbuhan ekonomi tumbuh signifikan, boleh jadi mendongkrak daya beli. Fenomena ini membuat gairah bisnis mulai menggeliat, karena daya beli makin meningkat. Itu yang mejadi pengharapan kita semua.

Dan kembali ke puncah bonus demografi pada tahun 2030  – mereka yang usia produktif – tidak mesti harus menjadi pekerja. Bila mempunya passion menjadi entrepreneur, maka instrument itu menderek negeri menjadi negara maju.

Itu menjadi tanggungjawab kita bersama, membangun “Ibu Pertiwi” menjadi negara maju di dunia. Apakah anda terpanggil?[] foto ilustrasi: ist

*Penulis pimpinan redaksi pelakubisnis.com