Kuota Haji Terpenuhi, Jangan Tergiur Tawaran Haji Tanpa Visa Haji

Tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M sudah ditutup pada April 2024. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple. Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji.

Menurut Anna, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Anna Hasbie : Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji/foto/doc. Kemenag

Sementara untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna Hasbie di Jakarta, pada 5/5..

Pemerintah kembali menegaskan bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.“Penegasan ini sejalan dengan fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda saat membacakan keterangan resmi Kementerian Agama di Jakarta, pada 18/5.

Ia menyebut, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam. Tujuannya, mengatur jumlah jemaah sedemikian rupa sehingga orang bisa melakukan ibadah dengan damai dan aman. Hal Ini adalah tujuan hukum yang sah yang ditentukan oleh dalil dan aturan syariah.

“Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jemaah haji,” sebutnya.

Ketiga, lanjut Widi, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah. Siapa pun yang mematuhinya akan diberi pahala, dan siapa pun yang tidak menaatinya akan berdosa dan pantas menerima hukuman yang ditentukan pemerintah.

“Kempat, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain. Kerugian yang dilakukan oleh pelanggar adalah dosa yang lebih besar daripada kerugian yang dilakukan sendiri oleh pelakunya,” katanya.

Karenanya, fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin. Berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah yang dikeluarkan hanya untuk mencapai kepentingan umum.

Pemerinah Saudi, Widi menyebut, telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi, yaitu:

1) Denda sebesar 10.000 riyal bagi setiap warga negara atau ekspatriat yang tertangkap tidak memiliki izin haji.

2) Deportasi ekspatriat yang melanggar peraturan berhaji dan melarang mereka memasuki Kerajaan Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur undang-undang.

3) Denda dua kali lipat (2 x 10.000 riyal) jika terjadi pelanggaran berulang.

4) Barang siapa mengkoordinir jemaah yang melanggar peraturan berhaji tanpa izin, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak 50.000 riyal.

Widi Dwinanda: fatwa ulama Saudi menegaskan, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin/foto/doc. Kemenag

Jemaah haji reguler mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.”Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegas Anna.

Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan. “Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tandas Anna.

Menurut Direktur Layanan Haji dalam Negeri,  Saiful Mujab, ada 14 asrama haji embarkasi di seluruh Indonesia yang akan melayani pemberangkatan jemaah haji, yaitu: Embarkasi Aceh (BTJ), Medan atau Kualanamu (KNO), Batam (BTH), Padang (PDG), Palembang (PLM), Jakarta Pondok Gede (JKG), Jakarta Saudia (CKG SV atau JKS), Kertajati (KJT), Solo (SOC), Surabaya (SUB), Lombok (LOP), Balikpapan (BPN), Banjarmasin (BDJ), dan Makassar atau Ujungpandang (UPG).

Keberangkatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam dua gelombang. Pemberangkatan gelombang pertama dijadwalkan dari 12 – 23 Mei 2024. Untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei – 10 Juni 2024.

Sementara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melepas keberangkatan 388 jemaah haji kelompok terbang (kloter) pertama Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG-01) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), pada 12/5 dini hari. Ikut terbang bersama mereka, lima petugas kloter.

Turut mendampingi Menag melepas keberangkatan jemaah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb Ace Hasan Syadzili, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief bersama sejumlah pejabat eselon I dan II lainnya, serta para Staf Ahli, Staf Khusus, dan Tenaga Ahli Menag.

“Kami mengingatkan ke bapak ibu sekalian agar niatnya ditata dengan benar. Niat Bapak Ibu ke tanah suci itu beribadah. Tolong jangan selipkan niat-niat lain selain niat ibadah haji di Tanah Suci,” ucap Gusmen kepada para jemaah di pesawat.

Menag juga kembali mengingatkan pentingnya menjaga fisik, karena cuaca di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. “Cuaca di Tanah Suci sangat panas. Agar kondisi fisik Bapak Ibu dijaga. Makan yang cukup, minum yang cukup, vitamin juga harus diminum,” ucapnya.

Ia pun meminta para jemaah tak segan meminta tolong kepada petugas jika membutuhkan sesuatu. Ia pastikan, petugas akan membantu dengan setulus hati.

“Jika membutuhkan segala sesuatu nanti, sampaikan kepada petugas. Kami di Kemenag bersama Kemenkes sudah menyiapkan petugas-petugas yang akan dan siap melayani bapak ibu sekalian. Apapun kebutuhannya sampaikan kepada petugas, jangan sungkan,” kata Gusmen.

Sebelum meninggalkan pesawat, Gusmen pun menyempatkan menyapa jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas dengan duduk di kursi bisnis. Tahun ini, Kementerian Agama masih mengusung tagline Haji Ramah Lansia. Ada sekitar 45.678 jemaah dengan usia 65 tahun ke atas (21,41%). Kemenag berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh jemaah, termasuk para lanjut usia. Selama mengikuti bimbingan teknis, para petugas dilatih dan diingatkan agar lebih ramah dan peduli kepada jemaah, khususnya lansia. Seluruh jemaah haji juga diajak untuk bersama memberikan kepedulian kepada para lansia yang ada dalam rombongannya.

Kemenag juga menginisiasi sejumlah Program Ramah Lansia sejak dalam negeri, misalnya: bimbingan manasik dengan mengedepankan rukhshah (keringanan), pengkloteran dengan memprioritaskan lansia menempati kursi bisnis, seremoni yang singkat (maksimal 30 mnt dan 2 sambutan), layanan prioritas di asrama haji dalam bentuk makan dengan menu khusus dan penempatan kamar di lantai bawah.[] Yuniman Taqwa/foto utama/doc.Kemenag