Peta Jalan Industri Hijau, Targetkan Karbon Bersih Tahun 2050

Kemenperin sedang menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk sembilan sektor industri. Panduan tersebut mencakup panduan teknis, kebijakan pendukung, kebutuhan teknologi dan pendanaan, serta kolaborasi lintas sektor. Pihaknya menargetkan karbon bersih sektor industri dapat tercapai pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target nasional.

Sektor industri di Indonesia terus berupaya mengurangi emisi karbon sebagai bagian dari komitmen nasional untuk mengatasi perubahan iklim. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong transformasi industri hijau dan memperkenalkan kebijakan pengurangan emisi industri secara bertahap. 

Salah satu langkah konkret pengurangan emisi adalah memberlakukan kebijakan pengurangan emisi industri secara bertahap, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Emisi Industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Surat edaran ini bertujuan untuk mendukung transformasi industri hijau dengan mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk menyampaikan data emisi industri secara berkala melalui SIINas

Hal ini disampaikan   Istifari Azizah,  Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama di Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian, dalam acara Diskusi Kebijakan Pengurangan Emisi dan Lokakarya Perhitungan Emisi Industri: Industri Pengolahan Gula dan Minyak Goreng yang diselenggarakan oleh IESR pada, 10/7. 

“Melalui surat edaran tersebut, pelaku industri diwajibkan untuk menyampaikan data emisi industri baik emisi polutan udara maupun emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Jadwal pelaporannya  sudah diatur, misalnya data polutan udara Januari–Juni wajib dilaporkan paling lambat 10 Juli tahun bersangkutan. Kemudian, data polutan udara Juli–Desember disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya, data emisi GRK dilaporkan paling lambat 10 April tahun berikutnya, dan untuk tahun 2023–2024, seluruh data emisi wajib disampaikan paling lambat 10 Juli 2025,” kata Istifari Azizah. 

Istifari menambahkan, pelaporan ini bersifat wajib bagi industri menengah dan besar, namun untuk industri kecil pelaporan dilakukan secara sukarela. Untuk mencapai target emisi yang lebih rendah, pemerintah merancang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang mencakup tiga tahap utama yakni pengendalian awal dengan emisi polutan udara harus memenuhi Baku Mutu Lingkungan (BML) dan emisi GRK dibatasi dengan pendekatan single threshold, tahap integrasi pasar karbon dan standarisasi nasional. 

Upaya penerapan prinsip-prinsip industri hijau di Indonesia terlihat perkembangannya dari data The Green Future Index 2023. Indonesia berada di peringkat ke-49 dunia sebagai negara yang bertransisi menuju energi, industri, pertanian, dan masyarakat yang ramah lingkungan melalui investasi pada energi terbarukan, inovasi, dan kebijakan ramah lingkungan. Peringkat Indonesia ini naik 21 peringkat dari posisi 70 di tahun 2022

Sejauh ini, sektor industri memegang peran strategis sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Tapi, sektor ini juga bertanggung jawab atas sebagian besar emisi GRK. Dengan visi ambisius mencapai emisi nol bersih pada tahun 2050, satu dekade lebih cepat dari target nasional pada 2060, Indonesia menunjukkan tekadnya untuk menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam transisi menuju industri rendah karbon.

Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, menegaskan, masa depan bangsa dan bumi kita bergantung pada keberhasilan transformasi ini. Dengan keyakinan ini, pemerintah memulai berbagai langkah, termasuk menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk sembilan subsektor industri prioritas. Inisiatif ini mencakup penggunaan energi terbarukan, efisiensi energi, hingga inovasi teknologi untuk menekan emisi.

Kemenperin memperkuat komitmen mewujudkan karbon bersih melalui penetapan peta jalan sembilan sektor industri prioritas yang menjadi fokus percepatan dekarbonisasi. Kesembilan sektor prioritas tersebut, yakni industri semen, pupuk, logam, pulp dan kertas, tekstil, kimia, otomotif, industri makanan dan minuman, serta industri kaca dan keramik.

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi menetapkan sembilan sektor industri prioritas yang menjadi fokus percepatan dekarbonisasi/foto: Doc. Kemenperin

“Sebagai bagian dari upaya nasional menuju NZE, Kemenperin telah menetapkan sembilan sektor industri prioritas yang menjadi fokus percepatan dekarbonisasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mentransformasi sektor industri menjadi lebih hijau atau ramah lingkungan dan berkelanjutan,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi dalam AIGIS Goes to Campus di Universitas Bina Nusantara (Binus) Jakarta, pada, 22/7, di Jakarta.

Menurut Andi, Kemenperin sedang menyusun peta jalan dekarbonisasi untuk masing-masing sektor industri tersebut, yang mencakup panduan teknis, kebijakan pendukung, kebutuhan teknologi dan pendanaan, serta kolaborasi lintas sektor. Pihaknya menargetkan karbon bersih sektor industri dapat tercapai pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target nasional.

“Ini artinya, kami harus siapkan arah atau roadmap untuk industri nasional bisa cepat bertransformasi ke arah produksi yang rendah emisi dan ramah lingkungan dalam 25 tahun ke depan,” ujarnya.

Andi menambahkan penyusunan peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain asosiasi industri, pelaku usaha, akademisi dan lembaga internasional, guna memastikan strategi yang disusun realistis, terukur dan berdampak nyata.

Kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan institusi pendidikan seperti Univesitas Binus, diyakini dapat menjadi pendorong percepatan transformasi industri yang berdaya saing dan berkelanjutan. “Kami percaya Universitas Binus juga memiliki potensi besar sebagai pelopor inovasi serta inkubator bagi green innovators masa depan,” katanya.

Sementara Kepala Pusat Industri Hijau, Kementerian Perindustrian, Apit Pria Nugraha, pada 8/8/2024, menjelaskan keberadaan peta jalan dekarbonisasi industri di Indonesia akan memberikan panduan arah dan kebijakan yang jelas untuk mendorong industri yang lebih ramah lingkungan dan berdaya saing tinggi.

Menurutnya, kebijakan penurunan emisi di sektor industri perlu diimplementasikan dengan fokus pada peningkatan daya saing sosial yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dari aspek sosial, ekonomi dan lingkungan. 

“Saat ini kami tengah mempersiapkan langkah strategis sebagai pendukung dekarbonisasi di sektor industri, di antaranya peta jalan dan regulasi dekarbonisasi di sektor industri dan sub-sektor prioritas, peta jalan perdagangan karbon untuk sektor industri, tata laksana nilai ekonomi karbon untuk sektor industri, regulasi penggunaan CCS/CCUS dengan fokus penangkapan dan pemanfaatan karbon di sektor industri, dan sistem informasi perdagangan karbon sektor industri yang terintegrasi dengan sistem registri nasional (SRN),” ungkap Apit, sebagaimana dikutip dari liputan6.com, pada 8/8/2024.

Apit mengajak kolaborasi antar Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengintegrasi instrumen pelaporan dan pengawasan (monitoring) dengan tetap mengakomodasi tujuan masing-masing kementerian  sehingga menyelaraskan data dan memudahkan pelaku industri membangun industri hijau.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa mengungkapkan, masih dari sumber yang sama,  kajian IESR telah merumuskan lima pilar dekarbonisasi yang dapat menjadi dasar dalam pembuatan peta jalan industri hijau, yaitu:  1) efisiensi sumber daya/material, 2) efisiensi energi, 3) pemanfaatan bahan bakar, bahan baku dan sumber energi rendah karbon, 4) elektrifikasi proses industri, 5) penggunaan CCS/CCUS (Penangkapan dan Penyimpanan Karbon) bagi proses industri yang emisinya sulit dihilangkan (hard to abate sector).

Menurutnya, tren transisi energi yang mendorong penurunan emisi di sektor industri telah memicu kompetisi industri global untuk berproduksi dengan jejak karbon rendah dan lebih ramah lingkungan. Penetapan dan perancangan strategi dekarbonisasi industri dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi di sektor industri dan manufaktur Indonesia jangka panjang.[] Yuniman Taqwa