MA Amerika Serikat Batalkan Kebijakan Tarif Resiprokal Global, Apa Tanggapan Indonesia?
Agreement on Reciprocal Trade (ART) ditandatangani antara pemerintah Indonesia dan AS tentang kesepakatan menurunkan tarif barang antara dua negara. Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump sepakat bahwa ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%. Adapun Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.
Tapi Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan membatalkan kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Presiden dinyatakan tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.
Meskipun Trump sempat mengkritik atas putusan MA itu. Ia mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”. Donald Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum. Hal itu memberi kekuasaan ke dirinya untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons terhadap keadaan darurat.
Walapun akhirnya Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang Ajkamaharang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Menanggapi keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memandang putusan MA itu menjadi kabar positif bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian ART dengan Trump.
“Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima dalam keteranganya, Sabtu (21/2), sebagaimana dikutip dari bbc.com yang diposting pada 22/2.
Bhima juga bilang kalau DPR RI sudah tidak perlu memasukan ART dalam agenda ratifikasi undang-undang. “Kita bisa lepas dari jebakan AS, termasuk membuka diri pada kerjasama negara lain,” ujarnya.
Celios mencatat, kata Bhima, setidaknya tujuh poin yang bermasalah dan merugikan kepentingan ekonomi nasional.
- Banjir impor produk pangan, teknologi dan migas menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran sekaligus. Rupiah bisa melemah terhadap dollar AS.
- Poison pill dimana Indonesia dibatasi melakukan kerjasama dengan negara lainnya. AS seolah menjadikan Indonesia blok ekslusif perdagangan.
- Mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi, dan penghapusan TKDN. Deindustrialisasi jadi konsekuensi kalau sampai ART diratifikasi.
- Kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa ada divestasi.
- Musuh perdagangan AS adalah musuh Indonesia. Artinya, Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang bersebrangan dengan AS.
- Peluang transhipment Indonesia tertutup.
- Transfer data personal keluar negeri mengancam keamanan data dan ekosistem digital.
Sementara Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Fitra Faisal Hastiadi menjelaskan, status kebijakan tarif dagang Amerika Serikat terhadap Indonesia setelah putusan Mahkamah Agung AS (Supreme Court) yang membatalkan dasar hukum penerapan reciprocal tariff sebelumnya, sebagaimana dikutp dari metrotvnews.com, yang posting 25/2
Fitra mengatakan, pascaputusan tersebut, Presiden Amerika Serikat Donald Trump langsung mengaktifkan kembali Undang-Undang Perdagangan AS 1974, khususnya Section 122. “Section 122 ini bisa diberlakukan segera karena tidak membutuhkan federal investigation. Batas maksimal tarifnya 15 persen dan durasinya 150 hari,” kata Fitra di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta, Rabu 25 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada tahap awal Trump menetapkan tarif 10 persen, kemudian dinaikkan menjadi 15 persen karena itu merupakan batas atas yang diizinkan dalam ketentuan tersebut.
Sebelumnya, masih dari sumber yang sama, dasar hukum reciprocal tariff merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977. Namun setelah aturan itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung, muncul kemungkinan bahwa skema tarif 19 persen yang sempat direncanakan tidak dapat lagi diberlakukan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan perjanjian dagang baru yang sudah terjalin dengan AS, tak lama sebelum adanya putusan MA, akan berlaku dalam periode 60 setelah diteken. Dalam periode tersebut, proses konsultasi dan negosiasi akan tetap berjalan, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com, yang posting pada 22/2.
Airlangga mengindikasikan bahwa tarif untuk Indonesia yang sebelumnya ditetapkan maksimal sebesar 19% bisa saja ikut turun mengikuti kebijakan AS yang baru. “Kita punya waktu. Kami sudah berkoordinasi dengan USTR dan mereka mengatakan akan ada keputusan kabinet mereka terhadap mereka yang sudah menandatangani perjanjian,” katanya.
Airlangga menjelaskan pihak Indonesia akan berupaya agar tarif 0% ke AS untuk sejumlah produk unggulan seperti komoditas-komoditas pertanian tetap berlaku meskin nantinya ada kebijakan baru dari Trump.

“Kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap,” tuturnya, merujuk pada pernyataan Trump yang langsung mengumumkan tarif global baru usai tarif resiprokal dibatalkan MA, masih dari sumber cnbcindonesia.com.
Perkembangan terbaru, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk global atas barang impor ke AS menjadi 15%. Pengumuman itu disampaikan Trump melalui platform media sosialnya, Truth Social. Ia menyebut putusan pengadilan sehari sebelumnya sebagai keputusan yang “sangat anti-Amerika” dan menegaskan bahwa setelah melakukan peninjauan menyeluruh, pemerintahannya akan menaikkan tarif impor “hingga batas maksimal yang diizinkan dan telah diuji secara hukum, yaitu 15%.”[] Yuniman Taqwa
