Pelajaran Berharga Paket Umrah Biaya Murah

Puluhan ribu jamaah umrah gagal berangkat karena penipuan yang dilakukan sejumlah agen travel umrah bermasalah. Kasus itu menghebohkan masyarakat dan menjadi pembelajaran berarti bagi kita.  Bahwa, jangan lekas terbujuk dengan paket umrah biaya murah.

First travel boleh jadi kasus menghebohkan yang gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jemaah umrah. Kasus ini dimulai tahun 2016. Awal mula penipuan  terungkap saat kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret tahun lalu. Saat itu, jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Akibat hal ini, Kementerian Agama melakukan klarifikasi hingga melakukan mediasi dengan jemaah.

Saat itu upaya klarifikasi pada 18 April tak diindahkan oleh pihak First Travel. Setelah terus berupaya melakukan mediasi, PT First Travel akhirnya dapat memenuhi permintaan mediasi tersebut. Namun, saat mediasi, tak ada solusi pasti yang diberikan.

Maka, pada 21 Juli 2017 lalu, Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan First Travel untuk menghentikan penjualan paket promo yang menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk menggunakan jasa mereka pergi umrah. Perintah itu diterbitkan usai ditengarai adanya indikasi investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk First Travel pun dicabut karena Kementerian Agama menilai telah terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah haji. Kementerian Agama lantas memerintahkan First Travel untuk mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah tersebut kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lain tanpa menambah biaya apapun.

Ia menyajikan lima kategori untuk memikat hati konsumen. Bahkan, di antara kategori itu ada satu paket yang benar-benar murah meriah. Tak pelak jadi paket paling digembor-gemborkan dalam promosinya. Namanya umrah Promo 2017. Bayangkan, jemaah cukup merogoh kocek Rp 14,2 juta. Tak masuk akal bukan?

First Travel membuka sejumlah cabang di daerah-daerah dengan promosi menggiurkan. sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, First Travel berhasil merangkul 93.295 calon Jemaah . Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang untuk paket umrah. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 1.319.535.402.852. Uang itu dihimpun ke rekening atas nama First Travel.

Namun nyatanya, First Travel baru memberangkatkan 29.985 anggota jemaah dari total 93.295 orang. Sisanya, 63.310 orang harus menelan pil pahit. Gagal berangkat, uang jemaah pun melayang. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp 905.333.000.000. Parahnya, uang miliaran itu diduga digunakan membiayai seluruh operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen. Tercatat, Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, memperoleh Rp 500 juta, sebagaimana dikutif dari liputan6.com.

Akibat permuatan mereka, majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada dua bos First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa dengan pidana penjara 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp10miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Andika dan Anniesa. Sementara Adik bos First Travel Anniesa Hasibuan dijatuhkan hukuman  pidana 15 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider 8 bulan kuruangan.

Tidak hanya First Travel yang menghebohkan melakukan penipuan perjalanan umrah di negeri ini. Abu Tours pun mencoreng dunia perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Lagi-lagi masyarakat  jadi korban modus operandi umrah dengan biaya terjangkau.

Dalam penyelidikan polisi, sekitar 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia, telah menyetorkan uang biaya perjalanan. Dalam kasus ini, kerugian total jemaah mencapai Rp 1,8 triliun rupiah, sebagaimana dikutip kompas.com.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), Polda Sulsel mengaku harus bekerja ekstra dalam memgurai tali temali kasus Abu Tours. Sebab, angka penipuan dan pencucian uang di luar dugaan yaitu mencapai Rp 1,6 triliun. “Kasus Abu Tours ini paling besar dalam sejarah dalam penipuan umrah,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani dalam jumpa pers di kantornya,11 Juli lalu.

Memang masalah kerugian yang ditimbulkan dari modus Abu Tours masih simpang siur. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Abd Wahid Tahir merevisi total kerugian yang dialami oleh jamaah umrah Abu Tours dari Rp 1,8 triliun menjadi Rp 1,4 triliun.  Sementara dugaan pihak Polda Sulses ditafsir mencapai Rp  1,6 triliun. Tapi paling tidak angkanya tidak jauh berbeda satu sama lainnya.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, kepolisian menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Dan belum selesai kasus Abu Tours diproses dalam pengadilan, muncul lagi kehebohan akibat gagal berangkat puluhan ribu jemaah umrah yang dilakukan PT Solusi Balad Lumampah (SBL). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyita sejumlah aset SBL terkait kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji. Sekitar Rp 300 miliar biaya pendaftaran dari belasan ribu calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua orang tersebut, yaitu Aom Juang Wibowo selaku direksi travel umrah tersebut dan stafnya, Ery Ramdani. Setelah meringkus keduanya, polisi kemudian memeriksa dan menyita terhadap aset travel umrah tersebut. “Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung,” ucap Agung di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, akhir Januari lalu.

Agung mengatakan pula, pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018 sebanyak 30.237 orang dan calon jemaah haji 117 orang. Namun, dalam kurun tersebut yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, sedangkan 12.845 lainnya belum berangkat. Dari total jemaah umrah atau haji yang belum diberangkatkan, PT SBL telah menerima uang sebanyak kurang lebih Rp 300 miliar. “Uang tersebut telah dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,” Kapolda Jabar menegaskan, sebagaimana dikutip dari liputan6.com.

Agung menjelaskan, PT SBL menawarkan paket umrah dan haji plus menggunakan sistem money gameatau ponzi dengan harga murah yaitu Rp 18 juta. Dari promo tersebut, puluhan ribu pendaftar yang membayarkan untuk paket umrah dan haji sebanyak 30.237 orang.

Dalam kasus ini, PT SBL diduga melakukan penipuan pada 12,845 calon jemaah umrah PT SBL. Para korban menyetorkan biaya umrah sebesar Rp 18 juta hingga Rp 23 juta. Dari 30,237 jemaah yang sudah mendaftar, PT SBL mengumpulkan uang sebesar Rp 900 miliar. Dari total yang sudah mendaftar, baru 17,383 jemaah yang diberangkatkan. Sisanya, 12,845 calon jemaah belum berangkat karena diduga uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka, sebagaimana dikutip dari tribunnews.com.

Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia AMPHURI), H. Imam  Bashori, sedikitnya ada tiga kategori pelaku usaha travel haji dan umrah dalam menjalankan usahanya. Pertama,  niatnya adalah ibadah. Artinya ingin membantu calon tamu Allah, untuk melakukan sesuatu yang ada nilai pahalanya di mata Allah. Kedua, ada yang niatnya bisnis. Terjun ke bisnis ini untuk mencari keuntungan. Dan ketiga, ada yang hanya  ingin memanfaatkan peluang. Memanfaatkan peluang ini dengan berbagai akal yang dicurahkan, sehingga kelihatannnya bisnis, padahal hanya mengeruk uang dari masyarakat yang digunakan untuk kepentingan lain. “Misalkan mengumpulkan dana masyarakat sekian triliun rupiah untuk diinvestasikan ke tempat lain. Ini namanya bukan bisnis umroh,” ujarnya kepada pelakubisnis.com.

Berdasarkan kategori tersebut, kasus First Travel, Abu Tours dan SBL masuk dalam kategori ketiga, yaitu memanfaatkan peluang untuk mengumpulkan dana masyarakat. Dari mobilisasi dana masyarakat tersebut kemudian di investasikan ke bisnis lain. Ini namanya bukan bisnis perjalanan ibadah umrah. Boleh jadi mereka hanya memanfaatkan booming-nya perjalanan ibadah umrah karena ibada itu di Indonesia sudah menjadi tuntutan spiritual masyarakat karena makin panjangnya daftar tunggu untuk menunaikan ibadah haji.

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin perjalanan Abu Tours, yang diduga melakukan penipuan dana calon jemaah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Hal tersebut merupakan langkah tegas yang diambil Kemenag dalam menangani travel umrah yang nakal. “Kami sampaikan, untuk Abu Tours, izinnya sudah dicabut,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, akhir Maret lalu, sebagaimana dikutip dari okezone.com.

Nizar menjelaskan, tiga travel umrah yang dicabut karena ada laporan kalau mereka itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah. Sementara, disinyalir bos First Travel juga memiliki perusahaan penyelenggaraan umrah yang lain dengan nama PT Interculture Tourindo. Agen travel ini menawarkan paket umrah 9 hari dengan  harga Rp 18 juta, yang dibayar dengan sistem uang muka Rp 3 juta, sisanya dibayar selama beberapa bulan ke depan.  Untuk Interculture Tourindo, izinnya dicabut karena tidak mampu lagi menjalankan proses bisnis terkendala masalah finansial.

Menanggapi kasus-kasus travel perjalanan umrah yang bermasalah itu, Imam mengakui persaingan bisnis umrah sempat berjalan “tidak sehat”. Ia merasakan ceruk pasar umrah akhirnya sempat “terganggu” akibat modus operandi mereka menjual paket murah yang tidak masuk akal. “Tahun masa umrah 2016 – 2017 PT Multazam Utama Tour hanya memberangkatkan 1800 jemaah umrah,” katanya. Padahal sebelumnya angkanya jauh lebih besar dari itu. Jadi, memang ada pengaruhnya travel-travel yang bermasalah itu terhadap ceruk pasar travel-travel yang menjalankan bisnis umrah sesuai prosedur.

Imam menambahkan, sebetulnya iklim bisnis perjalanan ibadah umrah dinilai sehat, selama para pelakunya berbisnis di jalur yang benar. “Dari segi persaingan, yang mengacaukan masyarakat, mereka (travel umrah-red) yang niatnya menyedot dana untuk kepentingan lain,” katanya seraya menambahkan hati-hati dengan penawaran paket perjalanan umrah dengan harga murah dan keberangkatannya lebih dari enam bulan.

Akhirnya, tak sedikit masyarakat yang berniat umrah lebih berhati-hati dalam memilih travel umrah dan mencari referensi dari sumber-sumber orang terdekat seperti teman atau kerabat  yang sudah lebih dulu punya pengalaman menggunakan jasa umrah yang dapat dipercaya.

Anissa Travel Membidik Kelas Menengah Atas

Kasus First Travel berimbas positif juga bagi biro travel umrah yang menjalankan bisnisnya on the track. Sebut saja Annisa Travel yang sudah berdiri sejak 2001 salah satu travel umrah yang kini menjadi pilihan segmen masyarakat yang konsern dengan kenyamanan. Pemiliknya, Eri Heriawati memiliki cara,  langsung berinteraksi dengan mitra di Arab Saudi. Ia memiliki referensi  dengan banyak transportasi dan hotel di Arab Saudi yang reputasinya dapat dipercaya. Ia juga menjalin hubungan baik dengan maskapai penerbangan seperti Garuda Airlines. “Saya memilih direct ke hotel langsung di Arab Saudi. Menurut saya, itu lebih elegan dan saya juga dapat kepastian. Makanya saya lebih membidik segmen menengah ke atas, tidak menjual mahal tapi kami berikan kepastian bagi calon jemaah agar mereka pulang juga happy jalan dengan Annisa Travel,”ungkap mantan karyawan PT Garuda Indonesia Tbk ini.

Demikian halnya dengan Ferliansyah Zais. Owner PT Madinah Al Munawaroh  yang berpusat di Bandar Lampung. Menurutnya,  kalau  Peraturan Menteri Agama  no 8 tahun 2018 benar-benar diterapkan secara nyata, akan sangat  bagus dan benar-benar  membantu travel yang sudah berizin. “Dan sejauh ini kan masih wacana atau sudah ada sedikit aktualisasi tapi belum sepenuhnya,   jadi masih ada celah  bagi travel yang belum berizin,”ujar pria 34 tahun ini.

Ferliansyah melanjutkan, “Bisnis umroh kalau niat/orientasinya khidmatul hujjaj wal mu’tamirin (melayani, membantu haji dan orang untuk berumroh) dalam arti tidak melulu mengejar profit oriented,  insya Allah akan terus berkembang ke arah yang lebih baik dan besar,”.

Ia mengaku akan tetap bertahan meski banyak  dampak negatif baik dari sisi persaingan usaha maupun terganggunya perekonomian nasional. Karena orientasinya kepuasan Jemaah,  baik dalam pelayanan secara fasilitas maupun maksimalisasi ibadah mereka secara ruh nya.

“Ini yang disebut dalam doa tijaratan lan tabur. Perniagaan yang tidak akan pernah rugi. Karena yang kami cari rezeki barakah baru kemudian melimpah. Tapi kalau orientasinya pure profif oriented bussiness ini yang repot bu, karena hitungannya langsung pada patokan angka digit profitnya. Mana kala tidak sesuai digit profit dari target akan terus merasa kurang. Pengaruh travel nakal? Kita sikapi positif, alhamdulillah jamaah makin cerdas dalam memilih atau menentukan travel,”papar Ferliansyah  yang dalam tiga tahun terakhir statistik jumlah jemaah yang diberangkatkan terus naik walau masih dibawah angka 1000 pertahun. “ Tapi alhamdulillah sudah di atas 500-600 jemaah pertahun,”tambahnya kepada pelakubisnis.com.

Sekarang travel perjalanan umrah harus memberangkatkan jemaahnya maksimal enam bulan. “Tiga bulan setelah pelunasan, Jemaah umrah harus berangkat,” kata Imam. Masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Agama bila setelah tiga bulan pelunasan perjalanan umrah, jemaah belum juga berangkat.

Sejauh ini Kementerian Agama terus melakukan pembenahan dalam pengawasan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Salah satunya adalah dengan menjatuhkan sanksi terhadap biro travel haji dan umrah yang nakal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa total  sudah ada 26 PPIU atau travel umrah nakal yang mendapat sanksi sejak tahun 2015.”Tahun 2015, kami mencabut izin empat travel umrah. Kami juga tidak memperpanjang izin empat travel karena tidak memenuhi standar akreditasi,” terang Arfi Hatim di Jakarta, April lalu sebagaimana dikutip dari moeslimchoice.com.

Jumlah PPIU terkena sanksi meningkat pada tahun 2017. Saat itu, Kemenag mencabut izin dua PPIU nakal, tidak memperpanjang izin satu PPIU berdasarkan hasil akreditasi, dan tidak memperpanjang izin lima PPIU berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian.

Menurut Arfi, Kemenag ke depan akan memperkuat pengawasan terhadap PPIU. Apalagi, saat ini sudah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. PMA ini diharapkan akan mengefektifkan proses pengawasan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

Sumber:Pekalongan.Kemenag.go.id

Oleh karena itu, masyarakat ke depan harus lebih selektif dan teliti dalam memilih travel umrah. Sedikitnya ada lima pasti yang menjadi tolak ukur dasar dalam memilih travel umrah.  Kelima pasti tersebut adalah:

  1. Pastikan biro travel berizin. Kementerian menyediakan akses informasi dalam situs resmi secara terbuka yang berisi daftar seluruh biro travel umrah dan haji yang telah mendapat izin. Untuk ijin resmi dapat dicek melalui  website resmi KEMENAG RI di Link Berikut http://haji.kemenag.go.id/v2/content/direktori-provider-visa-ppiu.
  2. Pastikan waktu keberangkatan dan kepulangannya. Banyak masalah yang muncul yaitu jemaah umrah tak bisa pulang ke tanah air karena tidak memiliki tiket pulang. Travel seolah tak bertanggung jawab setelah jemaah berada di tanah suci. Dalam program berikut ini, masyarakat diminta mengecek tanggal, waktu, dan tiket keberangkatan serta kepulangan.
  3. Pastikan harga dan fasilitas pelayanannya. Jenis fasilitas yang akan didapat dipengaruhi oleh biaya umrah yang dibayarkan. Jangan percaya paket umroh murah yang menjanjikan fasilitas mahal. Jangan juga percaya paket yang sangat murah karena sangat mungkin tidak memikirkan pelayanan selama ibadah, seperti lokasi sangat jauh dari penginapan ke tempat ibadah. Jangan pakai yang paket investasi karena sangat beresiko, kalau mereka hilang akan sulit dimintai pertanggung jawabannya. Paket yang wajib didapat jamaah itu konsumsi, transportasi, guide, asuransi, dan manasik.
  4. Pastikan hotel atau penginapan. Kementerian mengharuskan calon jemaah untuk memastikan tempat penginapan sesuai standard yaitu minimal bintang tiga. Selain itu, tempatnya tak boleh lebih dari satu kilometer dari tempat ibadah. Meski demikian, dari seluruh paket yang ada, masyarakat diminta mempertimbangkan mengenai usia dan biaya. Kalau sudah lanjut usia lebih baik pilih yang agak mahal supaya lokasi penginapan lebih dekat.
  5. Pastikan visa umrah. Visa hanya dikeluarkan perwakilan Pemerintah Arab Saudi di Indonesia. Calon jemaah harus memastikan telah mendapat visa resmi minimal tiga hari sebelum keberangkatan.

Kelima ‘Pasti’ itu  harus menjadi informasi rujukan masyarakat yang ingin mengambil paket perjalanan ibadah umrah. Semoga langkah teliti ini ini, membuat kita terhindari dari resiko gagal berangkat umrah atau terlantar  menjelangkan kepulangan dari menjalankan ibadah umrah. [] Yuniman Taqwa/Siti Ruslina