Harga Minyak Melambung, Pemerintah Pertahankan Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam koridor yang relatif aman. Banggar memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga di kisaran 2,8 persen dari PDB, sehingga tidak ada skenario yang mengarah pada pelampauan batas defisit yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan, struktur APBN Indonesia dirancang cukup tangguh untuk merespons gejolak global, termasuk eskalasi geopolitik yang berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dan memicu tekanan di pasar keuangan.

Hal tersebut disampaikan Wamenkeu dalam forum Indonesia Economic Forum 2026 yang digelar di Jakarta, pada 2/3. Menurutnya, APBN didesain dengan tiga prinsip utama, yakni prudent, disiplin, dan fleksibel.
APBN kita itu memang didesain pertama, prinsip prudent. Kemudian disiplin. Ketiga, fleksibel. Prudent dan disiplin, kita memastikan bahwa defisit kita di bawah 3 persen. Debt to GDP ratio sekitar 40 persen. Masih jauh lebih rendah dari di undang-undang 60 persen,” kata Juda.
Juda mengungkapkan, aspek fleksibilitas memberikan ruang bagi pemerintah untuk menggunakan cadangan fiskal dalam menghadapi gejolak global, baik yang berdampak pada sisi belanja maupun penerimaan negara.
“Fleksibel artinya termasuk jika terjadi shock yang bersumber dari global. Maka ada buffer, ada cadangan fiskal yang dapat digunakan untuk memberikan bantalan terhadap gejolak-gejolak itu,” ujar Wamenkeu.
Terkait kenaikan harga minyak dan potensi pelemahan rupiah, Wamenkeu mengatakan bahwa Kementerian Keuangan secara rutin melakukan stress test terhadap berbagai skenario global. Dalam nota keuangan, pemerintah juga mencantumkan analisis sensitivitas terhadap berbagai indikator makro.
Juda menjelaskan, setiap kenaikan USD1 pada Indonesian Crude Price (ICP) berpotensi menambah defisit sekitar Rp6,8 triliun. Sementara itu, pelemahan Rp100 terhadap dolar AS berdampak sekitar Rp0,8 triliun terhadap defisit, dan kenaikan yield 0,1 persen berpotensi menambah beban sekitar Rp1,9 triliun. Meski demikian, hasil stress test pada skenario yang dinilai cukup plausible menunjukkan defisit tetap terjaga
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan dijaga di bawah batas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Komitmen tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus memberikan sinyal positif bagi pasar dan investor.
Menurut Said, DPR melalui Banggar berkomitmen mematuhi kerangka kebijakan fiskal yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk terkait batas defisit anggaran negara. “Sebagai Ketua Banggar, kami patuh terhadap Undang-Undang APBN dan Undang-Undang Keuangan Negara. Batas defisit kita 3 persen dari PDB, dan saya tidak pernah punya pikiran untuk melampaui batas itu,” ujar Said, sebagaimaa dikutip dari laman DPR RI, pada 12/3.

Said menjelaskan, hingga saat ini kondisi fiskal Indonesia masih berada dalam koridor yang relatif aman. Banggar memperkirakan defisit APBN masih dapat dijaga di kisaran 2,8 persen dari PDB, sehingga tidak ada skenario yang mengarah pada pelampauan batas defisit yang telah ditetapkan. “Saya kira defisit kita masih bisa dijaga di sekitar 2,8 persen. Kita tidak perlu khawatir berlebihan selama pengelolaan fiskal dilakukan secara disiplin,” jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, berbagai dinamika global, termasuk gejolak geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia, memang berpotensi memberikan tekanan terhadap perekonomian. Namun demikian, ia menilai pemerintah memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk melakukan mitigasi terhadap berbagai risiko tersebut.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat manajemen fiskal melalui penajaman program prioritas serta pengelolaan belanja negara yang lebih efektif. Langkah tersebut diyakini dapat menjaga kesehatan fiskal sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Ia jmenegaskan, kepatuhan terhadap batas defisit bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut kredibilitas kebijakan fiskal Indonesia di mata dunia. “Ini juga menjadi sinyal bagi pasar dan investor bahwa fondasi fiskal kita sehat, stabil, dan berkelanjutan,” tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan.
Banggar DPR RI, lanjut Said, akan terus mengawal kebijakan fiskal pemerintah agar tetap berada dalam kerangka yang prudent serta mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan global.
Itu sebabnya, Said Abdullah, meminta pemerintah mengkaji secara matang berbagai risiko jika berencana melebarkan defisit anggaran di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, hingga saat ini Banggar DPR belum menerima pembahasan awal dari pemerintah terkait rencana tersebut maupun kebijakan Quantitative Easing (QE).
Setiap kebijakan ekonomi harus memiliki dasar yang jelas, tujuan yang terukur, serta strategi yang matang. Oleh karena itu, jelasnya, sebelum mengambil langkah pelebaran defisit, pemerintah perlu menghitung secara cermat dampak jangka pendek maupun jangka menengah terhadap kondisi fiskal negara.
“Sepengetahuan saya di Badan Anggaran DPR, belum ada pembicaraan awal yang disampaikan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan, terkait pelebaran defisit lebih dari 3 persen PDB maupun kebijakan Quantitative Easing,” ujar Said yag dikutip dari laman DPR RI, pada 13/3.
Ia menilai pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal untuk menjaga defisit tetap berada di bawah batas 3 persen PDB. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memastikan target pendapatan negara tercapai serta mengendalikan belanja negara secara lebih efisien.
Dari sisi penerimaan, Said menilai pembenahan sistem perpajakan melalui implementasi sistem coretax diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak. Selain itu, kenaikan harga komoditas ekspor seperti minyak bumi dan batu bara juga berpotensi menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara dari sisi belanja, pemerintah dinilai perlu melakukan efisiensi terhadap program-program yang tidak menjadi prioritas. Dengan mengendalikan belanja dan menyeimbangkannya dengan realisasi pendapatan, target defisit di bawah 3 persen PDB diyakini masih dapat dijaga.
Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan pembiayaan negara secara hati-hati, terutama di tengah tekanan terhadap peringkat kredit. Menurut Said, pemerintah perlu meyakinkan investor agar tetap tertarik membeli Surat Berharga Negara (SBN) serta memperluas basis pembeli melalui penerbitan SBN ritel.
Menurutnya, pelebaran defisit memang dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, langkah tersebut berpotensi menambah beban fiskal di masa mendatang karena harus dibiayai melalui utang.
Said juga menilai kebijakan Quantitative Easing, jika dilakukan melalui pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar sekunder, harus mempertimbangkan kemampuan bank sentral. Pasalnya, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan inflasi.
“Risikonya harus dihitung dengan matang. Jangan sampai ketika BI menyerap SBN di pasar sekunder, justru berdampak pada pelemahan kurs dan tekanan inflasi,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan pencetakan uang juga memiliki risiko terhadap stabilitas ekonomi, termasuk potensi terjadinya stagflasi jika jumlah uang beredar meningkat sementara daya beli masyarakat masih lemah. Pun, dirinya berharap pemerintah melibatkan para ekonom dan kalangan akademisi dalam mengkaji berbagai opsi kebijakan ekonomi.
Dengan demikian, setiap langkah yang diambil memiliki basis teknokrasi yang kuat serta dilengkapi mitigasi risiko yang jelas. “Yang ingin saya tekankan adalah fiskal kita harus tetap sehat, stabil, dan berkelanjutan,” pungkas Said.
Di samping itu, Said menyoroti masih tingginya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran subsidi pemerintah. Ia menilai kebijakan subsidi perlu ditata kembali agar benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang membutuhkan serta tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasalnya, persoalan utama dari kebijakan subsidi saat ini adalah terjadinya exclusion error dan inclusion error, yakni adanya masyarakat yang berhak menerima subsidi namun tidak mendapatkannya, serta sebaliknya kelompok yang seharusnya tidak berhak justru menikmati subsidi.
“Subsidi kita itu tingkat kesalahan penyalurannya masih cukup tinggi, baik dari sisi exclusion maupun inclusion error. Bahkan bisa mencapai sekitar 60 sampai 80 persen,” ujar Said, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, pada 12/3.
Said mengusulkan salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memperkuat mekanisme verifikasi penerima subsidi melalui sistem identifikasi yang lebih akurat. Apalagi, ungkapnya, penggunaan teknologi seperti fingerprint maupun pengenalan retina mata bisa menjadi solusi untuk memastikan subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Penyaluran subsidi seharusnya didukung dengan sistem verifikasi yang jelas, misalnya menggunakan fingerprint atau bahkan retina mata, sehingga penerima subsidi benar-benar terdata dengan baik,” jelasnya.
Selain itu, Said mendorong agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap penerima subsidi, terutama bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi sudah mampu maupun sektor industri. Menurutnya, subsidi bagi kelompok tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban fiskal negara. “Subsidi untuk kelompok atas maupun industri sebaiknya segera dievaluasi, karena hal itu dapat menjadi beban tambahan bagi APBN,” tegasnya.
Jika pembenahan sistem subsidi diupayakan dengan sungguh-sungguh maka akan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah, sekaligus memastikan anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
Banggar DPR RI, lanjut Said, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal pemerintah, termasuk memastikan program subsidi berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.[] Yuniman Taqwa
