Meningkatnya TKDN Dalam Industri pacu P3DN

Pemerintah menargetkan realisasi komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80% hingga 95% dari total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa pada APBN 2026. Kebijakan ini untuk memperkuat struktur industri nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Implementasi program P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) pada tahun 2026 difokuskan pada pengetatan kewajiban belanja produk lokal, khususnya bagi instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Pemerintah mengoptimalkan sertifikasi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), pelaksanaan Business Matching, dan penggunaan e-Katalog serta LPSE untuk merealisasikan target anggaran belanja barang/jasa bagi produk lokal.

Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Produk Dalam Negeri merupakan barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, serta memanfaatkan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Sementara realisasi belanja P3DN pada tahun 2024 secara nasional mencapai Rp 483 triliun per Oktober 2024. Berdasarkan catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), nilai nominal belanja pengadaan Produk Dalam Negeri (PDN) tumbuh atau meningkat sebesar Rp 17,28 triliun dibandingkan tahun 2023.

Pertamina Group, misalnya, mengintegrasikan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa perusahaan. Pada tahun 2025, Pertamina mencatatkan realisasi belanja Produk Dalam Negeri mencapai sekitar Rp531,5 triliun, di mana Rp309,6 triliun di antaranya dialokasikan langsung untuk pengadaan infrastruktur, operasional, dan pemeliharaan yang menyerap berbagai produk manufaktur nasional.

Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sepanjang tahun 2025 memberikan dorongan besar bagi perekonomian nasional. Simulasi Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengalihan belanja pemerintah dan BUMN senilai Rp400 triliun ke produk lokal berpotensi menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,71%.

Pemerintah menargetkan realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan TKDN sebesar 80% hingga 95% dari total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa pada APBN 2026/foto: ist

 “Salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat permintaan domestik adalah melalui implementasi P3DN. Belanja pemerintah harus menjadi demand creator bagi industri nasional sehingga mampu meningkatkan utilisasi kapasitas produksi, memperkuat investasi, mengembangkan rantai pasok, dan menciptakan lapangan kerja,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, saat memberikan sambutan pada P3DN Summit 2026 Lintas Kementerian di Jakarta, pada 22/7.

Pemerintah menargetkan realisasi komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 80% hingga 95% dari total pagu anggaran pengadaan barang dan jasa pada APBN 2026. Kebijakan ini merupakan strategi inti untuk memperkuat struktur industri nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis karena menyerap anggaran negara dan daerah dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pemerintah menjadikan pengadaan sebagai instrumen utama dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Setiap Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah dituntut tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga mampu menerapkan TKDN secara efektif, terukur, dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, misalnya,  melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) menyelenggarakan Business Matching Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Batch 31 Tahun 2026 di Balai Kota DKI Jakarta mulai 13 hingga 16 Juli.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), sekaligus mempertemukan produsen nasional dengan calon pengguna dari unsur pemerintah, BUMD, maupun sektor swasta melalui skema business matching, sebagaimana dikutip dari beritajakarta.id, yang posting 14/7.

Business Matching Batch 31 menghadirkan puluhan perusahaan nasional dari berbagai sektor industri. Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, penyelenggaraan business matching tidak hanya menjadi wadah promosi produk dalam negeri, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing industri nasional di tengah tantangan ekonomi global.

“Business Matching P3DN menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan produsen dengan para pengguna barang dan jasa pemerintah sehingga membuka peluang kerja sama yang lebih luas serta mendorong peningkatan penggunaan produk lokal,” ujarnya seraya menambahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung implementasi P3DN secara konsisten.

Di samping itu, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen berhak mendapatkan keuntungan perhitungan skor saat evaluasi akhir ketika mengikuti tender proyek. Kebijakan ini memungkinkan penyedia lokal tetap menang meski harga penawarannya lebih mahal dibandingkan produk impor. Anda tidak perlu memotong margin keuntungan secara drastis hanya demi memenangkan proyek.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, harga terendah tidak selalu menjadi penentu tunggal kemenangan. Pemerintah menerapkan sistem Harga Evaluasi Akhir (HEA) yang memberikan insentif bagi produk dalam negeri.

Jika produk Anda memiliki sertifikat yang valid, panitia akan memberikan potongan skor virtual pada harga penawaran Anda saat dibandingkan dengan produk pesaing yang memiliki nilai lokal lebih rendah.

Oleh karena itu, angka 25 persen merupakan ambang batas krusial dalam aturan pengadaan nasional. Produk dengan nilai komponen dalam negeri di bawah angka tersebut kehilangan kesempatan untuk mendapatkan preferensi harga yang signifikan.

Bagi pelaku industri kecil, proses penghitungan nilai ini sebenarnya sangat dimudahkan karena sistemnya bersifat mandiri atau self declare dan tidak dipungut biaya. Anda hanya perlu mendaftarkan usaha Anda di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk mulai mengklaim hak istimewa ini, sebagaimana dikutip dari alatanindonesia.id yang posing 10/4/2026.

Harmada Sibuea, MSc., MH., CEO Alatan Indonesia sekaligus pakar kebijakan publik dengan pengalaman lebih dari 20 tahun mendampingi pemerintah, menekankan bahwa kepemilikan sertifikat yang tepat adalah kunci efisiensi margin.

Dengan memaksimalkan nilai komponen lokal, kata Harmada,  anda bisa menetapkan harga yang wajar tanpa takut kalah bersaing dengan produk impor. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk tetap menjaga kualitas layanan dan keberlangsungan operasional dalam jangka panjang.[] Yuniman Taqwa